Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Friday, December 19, 2014

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

KULONPROGO (KRjogja.com) - Petugas Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan

tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan penyegelan Balai Desa Glagah,

Kecamatan Temon saat warga yang menolak pembangunan bandara tergabung dalam

Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar aksi demo beberapa bulan silam.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tokoh WTT Sarijo sebagai tersangka,

dengan demikian maka polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.







"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka berinisial TM, WS dan WK," tegas

Kasat Reskrim Polres setempat Ricky Boy Sialagan, Kamis (18/12/2014).







Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiganya menjalani pemeriksaan

sementara Sarijo, Feri dan Purwanto dipanggil sebagai saksi. Selama

diperiksa anggota WTT didampingi penasehat hukum mereka dari Korps Alumni

Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Yogyakarta.







Dijelaskan, keempat tersangka tidak akan ditahan selama mereka kooperatif

dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi

perbuatannya. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara kecil untuk

dilaporkan kepada Kapolres. "Kami belum melakukan penahanan," ujar kasat.







Keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHp jo 406 KUHP tentang tindak pidana

perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar ketertiban umum.

Sebelumnya penyidik juga akan menetapkan satu tersangka lain, tapi karena

polisi tidak cukup bukti sehingga yang bersangkutan tidak jadi ditetapkan

sebagai tersangka.







Ditambahkan saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk

menyelesaikan berkas perkara atas tersangka Sarijo. Penyidik masih

membutuhkan keterangan tambahan, sehingga berkasnya belum bisa dilimpahkan

ke kejaksaan.







Penasehat hukum para tersangka, Kokok Sudan Sugijarto membenarkan tiga

kliennya masing-masing Wakidi, Tri Marsudi dan Wakiyo telah ditetapkan

sebagai tersangka oleh petugas penyidik. Mereka disangkakan atas dugaan

melakukan penyegelan. "Hari ini ada enam yang diperiksa, tiga sebagai

tersangka dan tiga sebagai saksi," ujarnya.







Kokok melihat kasus yang menimpa kliennya terkesan dipaksakan, sebab apa

yang dilakukan para tersangka merupakan aksi spontan, bahkan dampak dari

kerusakan sudah dibersihkan. Dijelaskan, dampak dari penetapan tersangka,

telah menimbulkan efek perpecahan di kalangan warga WTT. (Rul)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Breaking News

Wikipedia

Search results