Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Thursday, April 16, 2015

Polisi Sita 200 Butir Trihex dari Pengedar

Harianjogja.com, KULONPROGO--Petugas Polres Kulonprogo berhasil

menangkap seorang pemakai dan pengedar obat terlarang yang sempat

masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 23 hari.

Tersangka bernama Gaduh Apriyanto, 27, ditangkap di wilayah

Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP R. Agus Nursewan mengatakan,

petugas mengamankan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl atau trihex

dari tangan Gaduh.

"Ini merupakan pengembangan kasus lama," ungkap Agus kepada wartawan,

Rabu (15/4/2015).

Agus memaparkan sebelumnya petugas telah menangkap tersangka bernama

Vitnu pada razia lalu lintas yang digelar di Jalur Daendels di wilayah

Bugel, Panjatan, pertengahan Maret lalu. Saat itu petugas menemukan

delapan butir trihex. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa

obat penenang jenis riklona.

Petugas pun melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Vitnu.

Gaduh kemudian berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 20 paket

obat yang masing-masing berisi 10 butir trihex. Gaduh memasukkan

setiap 10 paket obat ke dalam satu bungkus rokok.

Pemuda asal Gamping, Sleman, tersebut dijerat pasal 62 UU No.5/1997

tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima

tahun dan denda Rp100 juta. Dia juga melanggar UU No.36/2009 tentang

Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Gaduh mengaku sudah lima bulan menjadi pengedar. Dia

mendapatkan obat yang seharusnya atas resep dokter tersebut dari

rekannya di Semarang, Jawa Tengah, seharga Rp15.000 per paket. Obat

tersebut kemudian diedarkan di wilayah Jogja dengan harga Rp35.000 per

paket. (Baca Juga : Aduh! Bisa Bikin Teler, Pil Trihex Malah Dijual

Bebas).

Salah satu pembelinya adalah Vitnu yang sudah ditangkap lebih dahulu.

Gaduh mengaku sudah setahun terakhir menggunakan trihex.

"Kalau tidak pakai, rasanya sakit kepala dan pusing," ujarnya di

hadapan penyidik.

Riklona merupakan obat penenang yang termasuk jenis psikotropika.

Sementara trihex adalah golongan obat atas resep dokter yang biasanya

digunakan para penderita parkison dan gangguan kejiwaan lain. Kedua

jenis obat itu tidak dijual secara umum. Orang yang membeli trihex

dengan resep dokter tidak boleh sembarang memberikannya kepada orang

lain.
Share:

Wednesday, April 15, 2015

Ikan Asin Berformalin Beredar di Kulon Progo

KULON PROGO-Tim Pengawasan Peredaran Makanan dan Obat-obatan menemukan

ikan asin yang mengandung formalin beredar di Pasar Pripih, Kokap,

Kulon Progo, DIY. Petugas juga menemukan beberapa makanan yang sudah

kedaluwarsa.

Razia yang dilaksanakan hari ini melibatkan beberapa SKPD yang ada di

Kulon Progo, mulai dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Disperindag dan

ESDM, Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (Kepenak), maupun dari

Kantor Ketahanan Pangan.

"Razia ini untuk menciptakan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi

produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar di pasaran,"

jelas administrator kegiatan Rismiyanto, Rabu (15/4/2015).

Hasil pengawasan yang ada, beberapa makanan dan minuman yang beredar

kondisinya masih cukup layak beredar. Namun, petugas dari Disperindag

menemukan satu jenis minuman yang kedaluwarsa dan ikan asin yang

mengandung formalin.

"Kami sarankan ikan itu untuk tidak dijual, kalau nanti ditemukan

lagi, akan kita proses," kata Rochgiarto, petugas Satpol PP.

Kepala Disperindag dan ESDM Niken Probolaras meminta masyarakat lebih

jeli dan waspada dalam membeli produk di pasar tradisional. Biasanya

produk yang ada perputarannya lebih lambat dibanding di perkotaan.

Sehingga masyarakat harus jeli dan mengecek tanggal kedaluwarsa.

"Sebenarnya pengawasan seperti ini sudah rutin, tetapi masih ada kasus

yang sama," ujarnya.

(zik)
Share:

Lahan Kulonprogo yang Dicaplok Harus Diselesaikan

TEMON ( KRjogja.com) - Puluhan kepala keluarga (KK) di Pedukuhan Pasir

Mendit dan Pasir Kadilangu Desa Jangkaran Kecamatan Temon menuntut

lahan mereka yang saat ini dikuasai oleh warga Jatikontal Kabupaten

Purworejo Jawa Tengah dikembalikan. Selain karena lahan tersebut

memang milik mereka yang dikuatkan dengan bukti Leter C, selama ini

warga Kuloprogo juga setiap tahun rutin membayar pajak.

Mengingat kompleksnya masalah pencaplokan lahan di wilayah perbatasan

Kulonprogo dengan Purworejo tersebut maka warga melalui lembaga

legislatif mendesak Pemkab Kulonprogo dan Pemerintah DIY segera turun

tangan menyelesaikan persoalan sehingga lahan yang mencapai 30 hektare

(hak milik, rawa dan Paku Alaman Ground) tersebut kembali dimanfaatkan

oleh warga Kulonprogo.

"Warga sini ingin sekali lahan kami yang dikuasai warga Purworejo

untuk usaha tambak udang bisa kembali dan dimanfaatkan untuk

kesejahteraan warga Kulonprogo," kata Dukuh Pasir Mendit Nasyir

Bintoro saat menerima Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati bersama

empat Ketua dan Wakil Ketua Komisi I, II, III dan IV Drs Suharto,

Muhtarom Asrori, Sugiyanto dan Muridna mengecek lahan perbatasan Pasir

Mendit dengan Purworejo, Senin (13/4/2015).

Menurut Nasyir Bintoro, luasan lahan milik 36 KK warga Pasir Mendit

dan Pasir Kadilangu Kulonprogo yang disrobot warga Purworejo sekitar

10 ha. Sedang lahan timbul atau rawa sekitar 8.000 meter persegi dan

PAG mencapai 12 ha. "Secara keseluruhan lahan milik Kabupaten

Kulonprogo yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan warga Purworejo

luasnya sekitar 30 ha," tambahnya.

Diceritakan saat dirinya masih kecil sekitar tahun 1970, sering ikut

kakeknya menggarap lahan tersebut. Tapi karena jaraknya jauh dan sulit

diawasi maka sulit menikmati hasil panen. Akibatnya lahan

ditelantarkan sehingga belakangan dikelola warga Purworejo.

Yang jadi masalah saat ini, warga penggarap tidak tahu betul asal

muasal lahan tersebut. Mereka merupakan generasi kedua dan ketiga yang

tidak pernah tahu sejarah tanah di kawasan tersebut. "Sebenarnya

masalah ini pernah kami sampaikan bersama Bupati dr Hasto kepada

Pemkab Purworejo. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan

tindaklanjutnya," tambah Nasyir.

Mendengar keluhan warga, Akhid Nuryati yang memimpin rombongan dewan

berjanji membawa permasalahan penguasaan lahan di Desa Jangkaran ke

Pemerintah DIY dan DPRD DIY tanpa meninggalkan Pemkab Kulonprogo.

"Karena permasalahan lahan ini melibatkan dua provinsi dan dua

kabupaten yang bersebelahan tentu upaya penyelesaiannya juga harus

berkomunikasi dengan Pemerintah DIY. Kami berharap warga Pasir Mendit

dan Pasir Kadilangu mendapati kembali hak-hak mereka. Ternyata

hamparan lahan yang ada memang sangat luas dan banyak dikembangkan

untuk tambak udang," tambahnya.

Suharto melihat lahan tersebut memiliki potensi yang luar biasa untuk

dikembangkan jadi kawasan pariwisata dan kuliner. (Rul)
Share:

Sunday, April 12, 2015

IPL Terbit, WTT Akan Datangi Gubernur

Harianjogja.com, KULONPROGO- Warga penolak pembangunan berencana temui

Gubernur DIY guna memperjuangkan pembatalan Izin Penetapan Lokasi

(IPL). Rencananya, warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri

Tunggal (WTT) akan menyambangi kepatihan pada pekan depan.

Ketua WTT Martono menyampaikan, rencana bertemu dengan Sri Sultan

Hamengkubuwono X, pertama untuk mengklarifikasi diterbitkannya IPL per

31 Maret 2015.

"Kami merasa perlu melakukan ini karena terbitnya IPL itu janggal dan

tidak masuk akal," ujar Martono saat dihubungi wartawan, Jumat

(10/4/2015).

Martono mengungkapkan, janggalnya penerbitan izin tersebut,

dikarenakan rentang waktu pertemuan tim kajian keberatan terlalu

singkat. Dia mengatakan, pertemuan dengan gubernur dilakukan dua tahap

Tahap pertama mengklarifikasi penerbitan IPL.

"Namun, apabila hasil pertemuan di Kepatihan tidak memuaskan, maka

tahap berikutnya semua warga akan datang ramai-ramai. Bukan tifak

munhkin, kedatangan kami nanti untuk melakukan aksi unjukrasa," jelas

Martono.

Lebih lanjut Martono menilai, aspirasi warga terdampak pembangunan

bandara yang keberatan terhadap proyek tersebut seolah tidak digubris.

Baik oleh tim persiapan maupun tim kajian keberatan.

"Kami menilai tim kajian keberatan kurang responsif. Tiba-tiba IPL

sudah diterbitkan. Padahal, masih ada warga yang keberatan," imbuh

Martono.

Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah menyiapkan gugatan. Dia

mengungkapkan, pada akhir bulan ini rencananya gugatan terkait

penerbitan IPL dapat diajukan, didampingi dengan kuasa hukum dari LBH

Yogyakarta. Sebelumnya, persoalan penerbitan IPL itu pernah

disampaikan warga WTT dengan menggelar aksi unjukrasa di DPRD

Kulonprogo.

Sementara itu, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi

Subagyo mengatakan, persiapan tum saat ini telah memasuki masa tunggu

gugatan atau keberatan yang mungkin diajukan warga terhadap penerbitan

IPL. Dia menjelaskan, jangka waktu pengajuan gugatan tersebut adalah

30 hari kerja sejak IPL diterbitkan.

"Kami juga sedang menyiapkan kelengkapan administrasi untuk tahap

selanjutnya. Apakah nanti ada gugatan atau tidak pasa diterbitkannya

IPL, yang penting kami sudah siapkan semuanya," ujar Ariyadi.
Share:

Friday, April 10, 2015

Dua Siswa di Kulonprogo Kerjakan UN di Rumah

Harianjogja.com, KULONPROGO-SMK Negeri 1 Pengasih memastikan dua

siswanya tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) bersistem Computer

Based Test (CBT) pada 13-16 April mendatang. Keduanya mendapat

dispensasi untuk mengerjakan UN secara manual atau Paper Based Test

(PBT).

Wakil Kepala Bidang Humas SMK Negeri 1 Pengasih, Supriyanto

mengungkapkan, kedua siswa yang mendapat dispensasi tersebut sedang

dalam kondisi sakit.

"Kondisinya tidak memungkinkan untuk ikut UN CBT di sekolah. Kami

sudah mengajukan permohonan ke Disdikpora DIY. Solusinya, kedua anak

itu diizinkan ikut PBT," kata Supriyanto, Kamis (9/4/2015).

Supriyanto menambahkan, kedua siswa tersebut juga diperkirakan tidak

sanggup ke sekolah sehingga harus menjalani UN di rumah masing-masing.

"Kemungkinannya nanti kami akan mengirim pengawas ke rumah mereka. Ada

dua pengawas untuk setiap anak," paparnya.

Supriyanto juga menyampaikan, SMK Negeri 1 Pengasih sudah siap

melaksanakan UN CBT. Tim dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten

Kulonprogo juga sudah melakukan pengecekan sarana prasarana

pendukungnya pada Rabu (8/4/2015) kemarin.

"Hanya saja, ada dua siswa yang tidak bisa ikut. Namun itu tidak

masalah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dindik Kulonprogo, Sumarsana menegaskan,

pemberian dispensasi kepada dua siswa SMK Negeri 1 Pengasih tidak akan

mengganggu pelaksanaan UN CBT secara keseluruhan.

"Sudah izin Disdikpora DIY. Kondisi mereka juga tidak memungkinkan

untuk ujian di sekolah. Keduanya akan mengerjakan secara manual, tidak

CBT," kata Sumarsana menjelaskan.

Berdasarkan hasil pantauannya para Rabu siang, Sumarsana juga yakin

dengan kesiapan SMK Negeri 1 Pengasih. "Sudah disiapkan semua. Ada

tiga tim yang akan bertugas untuk tiga tahap ujian. Siswa juga sudah

beberapa kali latihan," ucapnya kemudian.

SMK Negeri 1 Pengasih menjadi satu-satunya sekolah yang dinilai layak

dan mampu menyelenggarakan UN CBT di Kabupaten Kulonprogo tahun ini.

Sebelumnya, SMK Negeri 2 Pengasih juga ditunjuk jadi calon

penyelenggara.

Namun, keterbatasan sarana prasarana, terutama kurangnya jumlah unit

komputer, membuat SMK Negeri 2 Pengasih tetap melaksanakan UN secara

PBT
Share:

Raskin Tak Layak Makan Ditemukan di Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO--Beras bagi warga miskin (raskin) yang

didistribusikan tahun ini ternyata masih ditemukan tidak layak

konsumsi.

Temuan tersebut berdasarkan sampel beras yang dikumpulkan pada Rapat

Kordinasi Raskin yang digelar di ruang pertemuan Dinas Sosial Tenaga

Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Kamis (9/4/2015).

Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo Eko Pranyata mengatakan selama

distribusi raskin yang dilakukan sejak Februari 2015, Tim Koordinasi

Raskin Kecamatan bersama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

(TKSK) se Kulonprogo memantau pendistribusian raskin.

Tim juga mengambil sampel beras dari masing-masing Rumah Tangga

Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) di setiap kecamatan.

"Dari sampel yang diambil di 87 desa, sebanyak 20 persen beras banyak

yang remuk," ujar Eko, Kamis (9/4/2015).

Pada evaluasi raskin Maret lalu bahkan ditemukan pula raskin yang

tidak layak konsumsi. Beras yang didistribusikan di wilayah Kecamatan

Kalibawang berwarna kuning. Namun, beras yang tak layak tersebut sudah

langsung diganti Bulog.

Perwakilan Bulog Divre DIY Priyo mengapresiasi temuan tim pemantau

raskin. Dia mengungkapkan adanya beras kuning, jika masih utuh, maka

Bulog siap mengantinya.

"Kalau beras masih ada dan utuh bisa diganti, hari itu juga akan

diganti. Jika terjadi lagi di lain waktu segera saja dilaporkan, Bulog

siap menindaklanjuti," ucapnya
Share:

Saturday, April 4, 2015

BANDARA KULONPROGO : Penyediaan Lahan Relokasi Mandek, Mengapa?

Harianjogja.com, KULONPROGO--Bupati Kulonprogo mengaku, penyediaan

lahan relokasi bagi warga terdampak pembangunan bandara belum dapat

ditetapkan sebelum harga tanah di lokasi tersebut diputuskan.

Pasalnya, harga tanah menjadi dasar untuk membuat kebijakan yang

berkaitan dengan relokasi warga terdampak pembangunan bandara,

termasuk menentukan luas lahan yang diperlukan.

"Sebelum ada penentuan harga tanah, kami belum bisa berbuat banyak,"

ujar Hasto saat dihubungi Jumat (3/4/2015).

Ia menguraikan Tim Percepatan Pembangunan Bandara memiliki data warga

yang terdampak dalam proses relokasi. Sekitar 460 dari 600 kepala

keluarga (KK) yang terdampak pembangunan bandara berkeinginan

direlokasi. Sisanya, berniat pindah dengan memilih lokasi sendiri.

Hasto berharap tim appraisal independen segera bekerja dan dapat

menentukan harga tanah di lokasi bandara supaya nilai ganti rugi bagi

warga terdampak semakin jelas.

Saat ini, menurut Hasto, Pemkab masih terus mengadakan pendekatan

dengan warga yang menolak pembangunan bandara.

"Pendekatan personal, orang per orang, kasus per kasus, sehingga

kekhawatiran warga tidak menjadi masalah lagi bagi mereka," katanya

menjelaskan.

Sementara itu Tim Community Develpoment Pembangunan Bandara Ariyadi

Subagyo mengatakan sesuai dengan linimasa yang ditentukan, penetapan

tim appraisal independen dilakukan setelah pelaksanaan pengadaan tanah

oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau tidak ada gugatan warga ke PTUN, setelah IPL [Izin Penetapan

Lokasi] Gubenur terbit, maka BPN bisa segera melakukan tugasnya,"

katanya, Jumat.

Namun jika terjadi gugatan tahap ini dapat mundur dalam hitungan bulan.

Ia menuturkan penetapan tim appraisal independen dilakukan oleh PT.

Angkasa Pura I dengan sistem lelang.

"Kami pastikan prosesnya objektif dan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan," ujarnya.
Share:

Petani Tewas Bersimbah Darah di Depan Ruma

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang petani, Parno, 55, ditemukan tewas

bersimbah darah di depan pintu rumahnya yang berlokasi di Dusun Kamal,

Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Sabtu (4/4/2015) dini hari.

Hingga kini pelaku pembunuhan masih dalam pencarian.

Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 02.00 WIB, istri korban,

Mujiyem, 55, mendengar pintu kamar korban diketuk. Pasangan suami

istri tersebut diketahui tidak tidur sekamar.

Mendengar suara ketukan, Mujiyem bertanya kepada korban dari ruangan

sebelah. Tetapi tidak ada jawaban, sehingga ia membuka pintu

ruangannya dan menemukan korban sudah terkapar dengan bersimbah darah.

Ia segera memanggil anaknya untuk memberitahu kejadian tersebut kepada

adik kandung korban, Narimo, 36, yang rumahnya bersebelahan.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kenteng Nanggulan

kemudian diautopsi di RSUP Dr. Sardjito.
Share:

Kulon Progo Susun Skenario Relokasi Terkait Bandara

Kulon Progo- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa

Yogyakarta, akan segera menyusun skenario relokasi warga yang terkena

dampak pembangunan bandara baru yang rencananya dibangun di Kecamatan

Temon.

"Skenario relokasi masih menunggu appraisal independent atau penilai

independen yang akan menetapkan harga tanah. Harga tanah sangat

menentukan relokasi warga terdampak bandara," kata Bupati Kulon Progo

Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Sabtu (4/4)/

Ia mengatakan bahwa Pemkab Kulon Progo masih mengakomodir harapan

warga. Pihaknya masih berupaya supaya warga terdampak bandara

mendapatkan 500 sampai 1.000 meter persegi setiap kepala keluarga

(KK), dengan total kebutuhan lahan 43 hektare yang akan diambil dari

tanah kas desa. Lokasi relokasi tidak jauh dari lokasi bandara

sehingga masyarakat bisa membuka usaha.

"Nilai akuisisi lahan akan menentukan ralokasi warga. Setelah harga

ditetapkan oleh penilai independen, relokasi segera kami tetapkan.

Mudah-mudahan dalam satu bulan ini," kata warga yang masih belum

terima atas ganti rugi lahan, mereka berhak mengajukan keberatan ke

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Hasto.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Pembangunan dan SDA

Setda Kulon Progo Triyono mengatakan, proses pembebasan lahan masih

panjang karena membutuhkan waktu 218 hari. Kalau dihitung sejak 31

Maret 2015, maka akan selesai akhir Maret 2016.

"Namun, Gubernur DIY meminta pembebasan lahan diselesaikan hingga

akhir tahun 2015" kata Triyono.

Ia mengatakan warga yang masih belum terima atas ganti rugi lahan,

mereka berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

(PTUN).

"Harga tanah untuk pembangunan bandara merupakan harga wajar pasar.

Yakni masih dihitung kerugian fisik dan non-fisik, juga akan dinilai

oleh tim penilai independen," katanya.

Ketua Wahana Tri Tunggal Lilik Martono mengatakan masyarakat terdampak

bandara belum membuat keputusan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan

Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan menemui Sultan dulu, baru membuat keputusan," katanya Martono.

/AF

Antara
Share:

Tim Gabungan Gelar Razia Tempat Karaoke

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi

DIY bekerjasama dengan Sat Pol PP DIY dan Kulonprogo, merazia sejumlah

tempat hiburan malam di Wates, Sabtu (04/04/2015) malam. Dalam razia

ini petugas memeriksa pengunjung maupun pengelola tempat hiburan

tersebut dan menemukan beberapa botol minuman keras (miras).

Tes urine yang dilakukan BNN hasilnya negatif. "Hasil pemeriksaan

sementara terhadap 69 LC, pengunjung, dan pengelola semua negatif,

tidak terindikasi menggunakan narkotika," kata Kepala BNN Provinsi

DIY, Kompol Siti Alfiah.

Kasatpol PP Kulonrogo Drs Duana Heru Supriyanto MM melalui Kasi Tibum

Tranmas, Sartono SSos memberikan apresiasi dan dukungan kepada BNN

dalam rangka kerjasama pencegahan penggunaan narkoba di Kulonprogo.

Dikatakan Sartono, dalam upaya pencegahan pemakaian narkoba di

Kulonprogo, pihaknya siap membantu dan bersinergi dengan BNN.

"Salah satunya yaitu penganggaran sosialisasi penyalahgunaan Narkoba

setiap tahunnya yang diadakan di sekolah, sebagai upaya preventif.

Selain itu membantu BNNP melakukan razia di tempat hiburan malam,"

katanya.(Wid)
Share:

Thursday, April 2, 2015

PENIPUAN KULONPROGO : Katanya Pinjam HP, Ternyata ...

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang pelajar Abi Sigit Pratama, 13,

warga Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih menjadi korban kejahatan di

jalan samping GKJ Wates, Terbah, Wates, Selasa (31/3/2015) malam.

Ponsel Android Smartfren CI miliknya dibawa lari orang tak dikenal

yang berpura-pura meminjam ponselnya untuk menelepon teman.

Kejadian tersebut bermula saat korban yang mengayuh sepeda ontel

berhenti di samping GKJ Wates sekitar pukul 19.40 WIB. Ia memainkan

internet di ponsel miliknya. Tiba-tiba seorang laki-laki tak dikenal

yang mengendarai sepeda motor Honda Supra AA 4629 KP mendekatinya dan

menanyakan lokasi Jalan Terbah Wates 1.

"Karena tidak tahu saya jawab saja tidak tahu," ujar Abi dalam laporan

kepada polisi. Setelah itu, Abi pun beranjak pergi dan kembali

mengayuh sepedanya.

Namun, laki-laki yang menanyakan alamat itu justru membuntutinya

dengan sepeda motor dan memberhentikan korban. Ia meminta korban untuk

meminjamkan ponselnya dengan alasan hendak menelepon teman.

Tanpa curiga, korban meminjamkan ponselnya sembari mengikuti orang

tersebut dari belakang. Sembari berlagak menelepon teman, pelaku

menjalankan motornya perlahan dan kemudian melarikan diri. Akibat tak

mampu mengejar, korban kehilangan jejak pelaku dan melaporkan kejadian

ini ke Polsek Wates.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan telah terjadi

tindak penipuan atau penggelapan yang menimpa seorang pelajar di jalan

samping GKJ Wates. "Kerugian dari kejadian ini sebesar Rp500.000,"

sebutnya.

Diungkapkannya, modus operandi yang digunakan pelaku adalah

berpura-pura meminjam ponsel. Kasus ini, kata dia, masih dalam

penyelidikan polisi
Share:

Grup Facebook Komentar Pedas, Satpol PP Kulonprogo Panggil Admin

Harianjogja.com, KULONPROGO-Gerah dengan komentar pedas dalam salah

satu postingan di Forum Binangun Kulonprogo (FBKP), Satpol PP

Kulonprogo memanggil pendiri dan admin grup facebook tersebut, Senin

(30/3).

Keempat orang tersebut dimintai klarifikasi atas dugaan pencemaran

nama baik instansi Satpol PP Kulonprogo. Beberapa hari lalu muncul

komentar-komentar bernada miring tentang Satpol PP Kulonprogo di salah

satu postingan grup tersebut.

Pendiri FBKP Koko Gregorius menuturkan sudah memberikan klarifikasi

terkait persoalan tersebut kepada Kepala Satpol PP Kulonprogo. Ia juga

sudah menghapus postingan yang dimaksud.

"Kami akan memantau grup dengan lebih cermat sehingga persoalan ini

tidak terulang lagi," ujarnya.

Diakuinya, komentar tersebut diunggah oleh tiga orang anggota grup dan

ia juga sudah menegur anggota yang bersangkutan karena telah melakukan

tindakan yang merugikan orang lain.

Dalam pertemuan tersebut, juga telah ditandatangani Berita Acara

Pemeriksaan (BAP) klarifikasi persoalan tersebut. Ia berharap masalah

ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat kasus semacam ini

dapat masuk ke ranah pidana jika dilaporkan dengan berlandaskan UU

ITE.

Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru mengakui beberapa komentar

dalam salah satu postingan mengganggu. Ia memanggil pendiri dan admin

untuk diajak berdialog supaya lebih selektif dalam mengawasi kata-kata

atau pernyataan yang diunggah dalam grup itu.

Dijelaskannya, beberapa komentar yang mengganggu berkaitan dengan

kegiatan pemusnahan minuman keras beberapa waktu lalu. Kendati

demikian, Duana tidak menampik jika komentar tersebut muncul akibat

dari kasus laporan palsu begal salah satu anggota Satpol PP

Kulonprogo. "Maksud kami jangan digebyah uyah seperti itu sampai

menghina instansi," ungkapnya.

Kali ini, terangnya, pemanggilan masih bersifat pembinaan karena baru

pertama kali terjadi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diambil

tindakan berbeda jika terjadi pengulangan kasus. Selain memanggil

admin dan pendiri, sebut Duana, tiga anggota grup yang mengunggah

komentar miring juga dipanggil untuk diberi pembinaan.

Ia mengakui, keberadaan FBKP baik karena memiliki tujuan yang bersifat

sosial kemasyarakatan.

"Sebenarnya grup ini memiliki misi yang baik untuk memajukan

Kulonprogo dan kami berharap dapat terus bekerjasama dalam hal

positif," imbuhnya
Share:

Bupati Kulonprogo Bingung

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Surat pernyataan warga penggarap lahan

pesisir selatan asal Desa Bugel Kecamatan Panjatan bakal menjadi kunci

Bupati untuk memperjuangkan pemasangan listrik di area tersebut. Namun

sejauh ini warga menolak prasyarat yang diajukan tersebut.

Kondisi ini pun membuat Bupati Hasto Wardoyo kebingungan, bagaimana

melakukan bargainning ke perusahaan pasir besi PT Jogja Magasa Iron

(JMI). Bupati menegaskan, tanpa pernyataan warga itu, pihaknya mengaku

tidak memiliki kata kunci memperjuangkan realisasi pemasangan listrik

di area pertanian warga.

"Kalau ada pernyataan bahwa warga tidak menuntut apapun jika tiba

waktunya JMI menggunakan lahan itu, saya bisa mengusahakan ke JMI soal

listrik ini," ujar Bupati, Rabu (1/4/2015).

Soal permintaan adanya pernyataan tersebut memang disampaikan Bupati

saat warga petani Bugel menemuinya beberapa waktu lalu. Mereka datang

untuk mengonfirmasikan bahwa setelah mengajukan pemasangan listrik

sejak pertengahan 2014, PT PLN Semarang akhirnya memberikan izin.

Namun, Bupati saat itu justru meminta warga agar membuat

pernyataan.(*)
Share:

Gubernur DIY keluarkan PLP Bandara Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri

Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan surat penetapan lokasi

pembangunan bandara baru di Kabupaten Kulon Progo.

"Penetapan lokasi pembangunan (PLP) sudah turun, dan pembangunan

bandara ditetapkan dibangun di Kulon Progo. Penetapannya itu

tertanggal 31 Maret," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon

Progo, Rabu.

Hasto mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor

593/3145, pembangunan bandara akan menggunakan lahan seluas 645,63

hektare di lima desa di Kecamatan Temon, yaitu Desa Glagah, Palihan,

Jangkaran, Sindutan, dan Kebonrejo.

Dia mengatakan PLP berlaku dua tahun sejak ditetapkan. Apabila belum

selesai nantinya bisa diperpanjang satu kali dalam jangka waktu satu

tahun.

"Lahan yang masuk dalam wilayah itu sudah tidak boleh dipakai untuk

transaksi jual beli. Sehingga BPN nantinya tidak bisa memproses adanya

transaksi jual beli atas tanah," kata Hasto.

Hasto sendiri mengaku sudah memberikan masukan kepada gubernur dalam

kapasitasnya sebagai anggota tim kajian keberatan maupun kepala

daerah. Salah satunya menyangkut adanya keberatan dari warga yang

tercantum dalam formulir saat konsultasi publik. Bahkan tim juga sudah

menemui warga, meski banyak yang enggan hadir.

"Keberatan dari warga sebenarnya sudah kami sampaikan. Sehingga bagi

warga yang belum bisa menerima, akan kami dekati begitu pula warga

yang mendukung," kata Hasto.

Sementara itu, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi

Subagyo mengatakan dengan terbitnya PLP dari gubernur berarti

pembangunan bandara sudah semakin jelas.

Nantinya tahapan akan dilanjutkan untuk proses pembebasan lahan,

dimana akan ada tim appraisal independen yang turun untuk menentukan

kisaran harga dari tanah yang terdampak.

"PLP sudah ditandatangani gubernur pada 31 Maret. Pada hari ini, kami

umumkan secara serentak di papan-papan pengumuman desa, kecamatan dan

kabupaten. Besok, diumumkan melalui media koran lokal dan nasional.

Kami berharap, warga menerima PLP tersebut," kata Ariyadi.

Tahapan selanjutnya pengadaan tanah supaya segera dilaksanakan.

Terkait warga yang keberatan atas diterbitkannya PLP, kata Ariyadi,

masyarakat bisa menggugat ke Mahkamah Agung. "Namun gugatan tersebut

bersifat perorangan, bukan oleh kelompok," katanya.

Editor: Tasrief Tarmizi
Share:

Apes.. Lagi Ngamar di Glagah Terjaring Razia

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Operasi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2013

tentang Ketertiban Umum yang digelar Satpol PP Kulonprogo pada dua

penginapan di wilayah Pantai Glagah, Selasa (31/3/2015) malam,

berhasil menjaring empat pasangan tak resmi, yang diantaranya pelajar.

Mereka beserta mobil dan motornya dibawa ke Kantor Satpol PP, para

pelaku diberikan pembinaan.

Delapan orang yang terjaring, tujuh dari luar Kulonprogo dan hanya

satu yang dari Kulonprogo. Tiga pasangan merupakan dewasa dan satu

pasangan di bawah umur. Alasan mereka bervariasi, mulai dari faktor

ekonomi, memang pacaran, hingga cinta lama bersemi lagi (CLBK)

Qomarul Hadi Kasi Penegakan Perda Satpol PP setempat menyatakan dari

hasil operasi penegakan Perda Ketertiban Umum di penginapan, selalu

ada pelaku masih di bawah umur. "Dari yang terjaring tiga pasangan

merupakan dewasa dan satu pasangan di bawah umur. Dalam operasi selalu

didapati yang masih berstatus pelajar. Kegiatan operasi ini akan

diintensifkan lagi," kata Qomarul ketika dikonfirmasi Rabu (1/4/2015)

malam.

Salah satu pelajar yang ikut terjaring razia, DP menyatakan sudah dua

kali melakukan hubungan intim dengan pacarnya. "Pertama di

Parangtritis, yang kedua di Glagah," katanya sembari menambahkan bahwa

hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka.

PPNS Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto mengungkapkan, pasangan yang

tertangkap di kamar penginapan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk

dimintai keterangan lebih lanjut. "Para pelaku mengaku menyesal dan

minta kejadian tersebut tidak diberitahu orang tua maupun istrinya,"

katanya.(Wid)
Share:

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results