Pelaku KN (47) yang belanja menggunakan uang palsu (upal) di Pasar Jagalan, Kulonprogo, bersama istrinya SN (21), ternyata residivis kasus peredaran upal.
Baca Selengkapnya pada https://ift.tt/2GLOyWF
"Kulon progo" - Google Berita
Tourist knows Yogyakarta Indonesia
Pelaku KN (47) yang belanja menggunakan uang palsu (upal) di Pasar Jagalan, Kulonprogo, bersama istrinya SN (21), ternyata residivis kasus peredaran upal.
GUNUNGKIDUL – Dampak penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) membuat siswa di SMP Negeri 4 Nglipar, ... Se...
0 komentar:
Post a Comment