KULONPROGO (KRjogja.com) - Petugas Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan
tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan penyegelan Balai Desa Glagah,
Kecamatan Temon saat warga yang menolak pembangunan bandara tergabung dalam
Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar aksi demo beberapa bulan silam.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tokoh WTT Sarijo sebagai tersangka,
dengan demikian maka polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka berinisial TM, WS dan WK," tegas
Kasat Reskrim Polres setempat Ricky Boy Sialagan, Kamis (18/12/2014).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiganya menjalani pemeriksaan
sementara Sarijo, Feri dan Purwanto dipanggil sebagai saksi. Selama
diperiksa anggota WTT didampingi penasehat hukum mereka dari Korps Alumni
Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Yogyakarta.
Dijelaskan, keempat tersangka tidak akan ditahan selama mereka kooperatif
dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi
perbuatannya. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara kecil untuk
dilaporkan kepada Kapolres. "Kami belum melakukan penahanan," ujar kasat.
Keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHp jo 406 KUHP tentang tindak pidana
perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar ketertiban umum.
Sebelumnya penyidik juga akan menetapkan satu tersangka lain, tapi karena
polisi tidak cukup bukti sehingga yang bersangkutan tidak jadi ditetapkan
sebagai tersangka.
Ditambahkan saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk
menyelesaikan berkas perkara atas tersangka Sarijo. Penyidik masih
membutuhkan keterangan tambahan, sehingga berkasnya belum bisa dilimpahkan
ke kejaksaan.
Penasehat hukum para tersangka, Kokok Sudan Sugijarto membenarkan tiga
kliennya masing-masing Wakidi, Tri Marsudi dan Wakiyo telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh petugas penyidik. Mereka disangkakan atas dugaan
melakukan penyegelan. "Hari ini ada enam yang diperiksa, tiga sebagai
tersangka dan tiga sebagai saksi," ujarnya.
Kokok melihat kasus yang menimpa kliennya terkesan dipaksakan, sebab apa
yang dilakukan para tersangka merupakan aksi spontan, bahkan dampak dari
kerusakan sudah dibersihkan. Dijelaskan, dampak dari penetapan tersangka,
telah menimbulkan efek perpecahan di kalangan warga WTT. (Rul)
tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan penyegelan Balai Desa Glagah,
Kecamatan Temon saat warga yang menolak pembangunan bandara tergabung dalam
Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar aksi demo beberapa bulan silam.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tokoh WTT Sarijo sebagai tersangka,
dengan demikian maka polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka berinisial TM, WS dan WK," tegas
Kasat Reskrim Polres setempat Ricky Boy Sialagan, Kamis (18/12/2014).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiganya menjalani pemeriksaan
sementara Sarijo, Feri dan Purwanto dipanggil sebagai saksi. Selama
diperiksa anggota WTT didampingi penasehat hukum mereka dari Korps Alumni
Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Yogyakarta.
Dijelaskan, keempat tersangka tidak akan ditahan selama mereka kooperatif
dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi
perbuatannya. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara kecil untuk
dilaporkan kepada Kapolres. "Kami belum melakukan penahanan," ujar kasat.
Keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHp jo 406 KUHP tentang tindak pidana
perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar ketertiban umum.
Sebelumnya penyidik juga akan menetapkan satu tersangka lain, tapi karena
polisi tidak cukup bukti sehingga yang bersangkutan tidak jadi ditetapkan
sebagai tersangka.
Ditambahkan saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk
menyelesaikan berkas perkara atas tersangka Sarijo. Penyidik masih
membutuhkan keterangan tambahan, sehingga berkasnya belum bisa dilimpahkan
ke kejaksaan.
Penasehat hukum para tersangka, Kokok Sudan Sugijarto membenarkan tiga
kliennya masing-masing Wakidi, Tri Marsudi dan Wakiyo telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh petugas penyidik. Mereka disangkakan atas dugaan
melakukan penyegelan. "Hari ini ada enam yang diperiksa, tiga sebagai
tersangka dan tiga sebagai saksi," ujarnya.
Kokok melihat kasus yang menimpa kliennya terkesan dipaksakan, sebab apa
yang dilakukan para tersangka merupakan aksi spontan, bahkan dampak dari
kerusakan sudah dibersihkan. Dijelaskan, dampak dari penetapan tersangka,
telah menimbulkan efek perpecahan di kalangan warga WTT. (Rul)