TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Penarikan pajak restoran sebesar 10 persen yang akan diterapkan oleh Pemkab Gunungkidul masih bisa ...
Selengkapnya : Klik Disini
Google Alert - gunungkidul
Tuesday, November 26, 2019
Home »
» KPK : Besaran Pajak Restoran Tidak Harus 10 Persen
0 komentar:
Post a Comment