Mereka adalah Suparno, Kamiyo, Suparmin, merasa terancam dengan langkah Kadipaten Paku Alaman yang mencoba mensertifikasi lahan pertanian garapan warga.
Lahan-lahan garapan tiga warga itu seluas total 540.434 meter persegi dengan rincian lahan garapan Suparno seluas 1535 m2 dan 4980 m2, lahan garapan Kamiyo seluas 2.330 m2, dan lahan garapan Suparmin seluas 3.578 m2.
Warga merasa terancam karena Paku Alaman mengklaim lahan itu masuk dalam Paku Alaman Ground (PAG).
"Orang-orang suruhan Paku Alam meminta kami meninggalkan tanah garapan. Bahkan kini mereka membuat tembok di sekeliling lahan hingga kami tidak bisa masuk. Padahal kami telah garap lahan secara turun-temurun sejak nenek moyang," kata Suparno, di kantor LBH Yogyakarta, kemarin.
Diungkapkannya, sejak tahun 2014 Kadipaten Paku Alaman memang sudah memberikan tiga kali somasi kepada warga agar meninggalkan lahan itu. Namun warga bergeming karena tidak berniat untuk menjual ataupun menukarnya.
Tiba-tiba saja akhir 2015 ini Paku Alaman mendaftarakan lahan-lahan itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo untuk memperoleh sertifikat hak.
Tokoh Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo Sumanto menyayangkan Pemkab Kulonprogo dan BPN yang justru memuluskan niatan Paku Alaman untuk melakukan sertifikasi tanah padahal dengan jelas ada penolakan keras dari warga.
Dia menduga rencana sertifikasi tanah itu hanya untuk kegiatan tambang pasir besi.
"Sudah jelas untuk eksplorasi pasir besi yang hanya menguntungkan segelintir orang. Susah payah warga mengubah tanah ini menjadi lahan pertanian produktif, kini mau dirusak dengan tambang," ujarnya.
Kuasa hukum warga Karangwuni dari LBH Yogyakarta, Rizky Fatahillah mengatakan apa yang dilakukan Kadipaten Paku Alaman jelas sebagai upaya mengejar prasayarat usaha tambang yang mendesak ruang hidup para petani dan berpotensi merusak lingkungan hidup.
Sejak tahun 2006, LBH Yogyakarta dan pemerhati lingkungan sudah menolak rencana tambang pasir besi di wilayah itu. Kini Kadipaten Paku Alaman menggunakan cara baru dengan mengatasnamakan Undang-Undang (UU) Keistimewaan untuk mengusir para petani.
Meski UU Keistimewaan No 13/2012 memiliki kekhususan soal pengaturan tanah, tetapi tidak secara otomatis seluruh lahan atau tanah di DIY bisa diklaim menjadi tanah Kasultanan atau tanah Kadipaten Paku Alaman.
LBH menilai bahwa tindakan Pemkab Kulonprogo dan BPN memfasilitasi pandaftaran PAG yang diajukan Kadipaten Paku Alaman tidak dapat dibenarkan.
"Sampai saat ini Perdais yang mengatur pertanahan belum disahkan," katanya.
Apalagi fakta sejak tahun 1984, di DIY telah diberlakukan secara penuh UU Pokok Agraria (UU PA) dengan Kepres Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Penuh UU PA di DIY yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Mendagri Nomor 66 Tahun 1984 yang jelas-jelas telah mengakhiri rezim tanah-tanah Swapraja.
"Jika tindakan-tindakan sepihak dengan mendaftarkan tanah-tanah warga sebagai PAG tetap dilakukan, maka potensi pelanggaran hak-hak ekonomi sosial budaya sangat besar terjadi," pungkasnya.
(nag)