Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo membeberkan kronologi kasus sengketa mobil yang melibatkan anggotanya,sekaligus membantah tindakan pencurian mobil dan penculikan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Kanit III Reskrim Polres Kulonprogo Iptu Munarso menegaskan anggota Polres Kulonprogo melakukan penyitaan mobil Toyota Avanza pada Selasa (5/8/2014) berdasarkan laporan yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Ia menjelaskan Heri Kristanta, warga Desa Kanoman, Kecamatan Panjatan Kulonprogo, melaporkan anggota Polres Kulonprogo ke Polda DIY akhir pekan lalu, karena mereka diduga merampas mobilnya dan menculik Sunarti, istri Heri.
Penyitaan mobil tersebut, katanya, dilakukan di rumah Sunarti yang berlokasi di Dusun Granti, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Wates.
Saat akan melakukan penyitaan, terjadi penolakan dari Sunarti dan keluarganya, bahkan melakukan perlawanan dengan mengoleskan kotoran manusia ke anggota Polres Kulonprogo.
Ia tidak menampik, jika anggotanya memborgol tangan Sunarti, akan tetapi tindakan tersebut hanya bertujuan untuk mengamakan, karena setelah sampai di Mapolres Kulonprogo, borgol pun dilepaskan.
Dari hasil penyelidikan petugas, juga diketahui jika status keduanya bukanlah suami istri seperti yang diberitakan, sehingga dapat dikategorikan pengalihan jaminan fidusia yang melanggar UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam laporan ke Polres Kulonprogo pada Senin (4/8/2014) lalu,Triyanto Purnomo melaporkan Heri Kristanta karena dugaan tindak pidana pengalihan jaminan fidusia di Ngestiharjo, Wates.
Kejadian berawal saat Heri tidak dapat membayar cicilan angsuran kredit mobil Toyota Avanza melalui PT Olympindo Multi Finance yang berada di Jalan Magelang Km. 4,5 Sinduadi, Mlati, Sleman selama 11 bulan dari 4 Agustus 2013 sampai dengan 7 Agustus 2014.
Kemudian perusahaan leasing tersebut memberikan surat tugas kepada Triyanto untuk mengamankan aset jaminan kendaraan tersebut. Ketika hendak menarik aset ternyata kendaraan tersebut berada dalam kekuasaan Sunarti.
Sewaktu melakukan pengecekan pun, Triyanto dihalang-halangi Sunarti, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulonprogo guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kulonprogo AKBP Johanes Setiawan Widjanarka mengakui ada laporan ke Polda DIY terkait anggotanya yang diduga bertindak tidak sesuai aturan. Akan tetapi, ia membantah jika anggotanya melakukan hal tersebut karena penyitaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Soal pemborgolan itu sifatnya hanya mengamankan, apalagi penyebabnya karena anggota kami dilempar pakai kotoran manusia," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara pelapor, Sumiadin, menjelaskan, mendampingi Heri melaporkan 10 orang yang mengaku sebagai anggota Polres Kulonprogo atas dugaan penculikan dan pencurian. Pencurian yang dimaksud, yakni menyita mobil milik pelapor dan membawa dengan memborgol istri Heri secara paksa.
"Menurut kami, mobil tersebut bukan mobil yang diperoleh dari hasil kejahatan sehingga tidak beralasan secara hukum untuk melakukan penyitaan, apalagi dengan merusak keempat pintunya dan membawanya tanpa seizin pemilik dengan tanpa menggunakan kunci mobil," urainya.
Editor: Nina Atmasari
Kanit III Reskrim Polres Kulonprogo Iptu Munarso menegaskan anggota Polres Kulonprogo melakukan penyitaan mobil Toyota Avanza pada Selasa (5/8/2014) berdasarkan laporan yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Ia menjelaskan Heri Kristanta, warga Desa Kanoman, Kecamatan Panjatan Kulonprogo, melaporkan anggota Polres Kulonprogo ke Polda DIY akhir pekan lalu, karena mereka diduga merampas mobilnya dan menculik Sunarti, istri Heri.
Penyitaan mobil tersebut, katanya, dilakukan di rumah Sunarti yang berlokasi di Dusun Granti, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Wates.
Saat akan melakukan penyitaan, terjadi penolakan dari Sunarti dan keluarganya, bahkan melakukan perlawanan dengan mengoleskan kotoran manusia ke anggota Polres Kulonprogo.
Ia tidak menampik, jika anggotanya memborgol tangan Sunarti, akan tetapi tindakan tersebut hanya bertujuan untuk mengamakan, karena setelah sampai di Mapolres Kulonprogo, borgol pun dilepaskan.
Dari hasil penyelidikan petugas, juga diketahui jika status keduanya bukanlah suami istri seperti yang diberitakan, sehingga dapat dikategorikan pengalihan jaminan fidusia yang melanggar UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam laporan ke Polres Kulonprogo pada Senin (4/8/2014) lalu,Triyanto Purnomo melaporkan Heri Kristanta karena dugaan tindak pidana pengalihan jaminan fidusia di Ngestiharjo, Wates.
Kejadian berawal saat Heri tidak dapat membayar cicilan angsuran kredit mobil Toyota Avanza melalui PT Olympindo Multi Finance yang berada di Jalan Magelang Km. 4,5 Sinduadi, Mlati, Sleman selama 11 bulan dari 4 Agustus 2013 sampai dengan 7 Agustus 2014.
Kemudian perusahaan leasing tersebut memberikan surat tugas kepada Triyanto untuk mengamankan aset jaminan kendaraan tersebut. Ketika hendak menarik aset ternyata kendaraan tersebut berada dalam kekuasaan Sunarti.
Sewaktu melakukan pengecekan pun, Triyanto dihalang-halangi Sunarti, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulonprogo guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kulonprogo AKBP Johanes Setiawan Widjanarka mengakui ada laporan ke Polda DIY terkait anggotanya yang diduga bertindak tidak sesuai aturan. Akan tetapi, ia membantah jika anggotanya melakukan hal tersebut karena penyitaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Soal pemborgolan itu sifatnya hanya mengamankan, apalagi penyebabnya karena anggota kami dilempar pakai kotoran manusia," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara pelapor, Sumiadin, menjelaskan, mendampingi Heri melaporkan 10 orang yang mengaku sebagai anggota Polres Kulonprogo atas dugaan penculikan dan pencurian. Pencurian yang dimaksud, yakni menyita mobil milik pelapor dan membawa dengan memborgol istri Heri secara paksa.
"Menurut kami, mobil tersebut bukan mobil yang diperoleh dari hasil kejahatan sehingga tidak beralasan secara hukum untuk melakukan penyitaan, apalagi dengan merusak keempat pintunya dan membawanya tanpa seizin pemilik dengan tanpa menggunakan kunci mobil," urainya.
Editor: Nina Atmasari