Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, June 24, 2015

Kulonprogo Siapkan Pemenangan Kasasi

WATES ( KRjogja.com)-Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG (K)

menegaskan, pemkab dan tim lokal akan mensupport penuh langkah yang

ditempuh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan menyiapkan bahan-bahan

yang diperlukan dalam proses mengajukan kasasi.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas keputusan Pengadilan Tata Usaha

Negara (PTUN) Yogyakarta yang mengabulkan tuntutan 43 warga Paguyuban

Wahana Tri Tunggal (WTT) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK)

Gubernur Nomor 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL)

Pengembangan Bandara Baru di Temon Kulonprogo.



"Karena dokumen-dokumen kasasi ada, tidak perlu sidang. Mengingat

penilaian dokumen menjadi sangat penting maka Pemkab Kulonprogo dan

tim lokal akan memberikan kontribusi support dengan menyiapkan

bahan-bahan yang akan dipakai kasasi. Di tingkat kasasi itu yang

paling penting materinya, jadi bukan proses bandara seperti

sosialisasi, konsultasi publik, tim keberatan. Sudah tidak itu, di

luar itu," tegas Bupati Hasto mengenai langkah-langkah yang akan

ditempuh Pemkab Kulonprogo menyusul keputusan PTUN Yogyakarta yang

memenangkan gugatan warga WTT terkait diterbitkannya IPL

Pengembangan Bandara Baru di Kulonprogo oleh Gubernur DIY Sri Sultan

HB X pada 31 Maret 2015 silam.



Dijelaskan, kelemahan-kelemahan IPL, sehingga gugatan WTT menang,

adalah dianggap belum sesuai antara IPL dengan Peraturan Daerah

Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang ada di Pemerintah DIY.

"Interesnya di situ. Meski itu bukan gugatan WTT, tapi itu hal lain

yang dianggap IPL belum sesuai dengan RTRW DIY. Kalau kabupaten sudah

sesuai karena kita sudah menyebutkan pengembangan bandara di Temon,"

jelas dr Hasto.



Dokumen yang disiapkan untuk bahan kasasi, Perda tentang Zonasi

Rentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mekanisme pembuatan Perda RTRW

ada satu jenjangnya seperti konsultasi ke gubernur, Kementerian PU

tentang RTRW dan lainnya, semua perda ada rekomendasinya bahwa itu

disetujui. Perda pendukung juga penting disiapkan seperti Perda

Zonasi. Bupati optimis Pemda DIY maju dan menang kasasi. "Meski

tidakover confidence, tapi kita optimis," katanya.



Hasto menambahkan, perihal RTRW sebenarnya semua sudah diakui negara.

Semua paham bahwa tidak ada kebijakan yang menelantarkan masyarakat.

Kalau yang kemarin tuntutannya adalah belum dianggap mendengarkan,

banyak hal yang dianggap melalaikan, padahal itu sudah dianggap sah

oleh pengadilan karena semua unsur dari sosialisasi dan sebagainya

sudah terpenuhi. Pengembangan bandara sesuai pasal 21, 22, 23 Perda

RTRW DIY dipersepsikan kata-kata Adisucipto, maka itu hanya berlaku

untuk Adisucipto.

"Itu merupakan persepsi hakim dan yang dipakai membatalkan IPL di luar

dugaan. Kebetulan semua ranah gubernur atau Pemerintah DIY, baik IPL

maupun perdanya. "Kalau dengan perda kita sudah sesuai, karena kita

memang sudah ada RTRW yang menetapkan itu untuk bandara,"

tegasnya.(Rul)
Share:

118 Titik Rawan Kekeringan di Kulonprogo

KULONPROGO (KRjogja.com) - Di Kabupaten Kulonprogo ada 118 titik rawan kekeringan yang terdapat pada tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Kalibawang, Samigaluh, Girimulyo, Kokap, Pengasih, Sentolo, dan Panjatan. Namun hingga saat ini propasal permohononan dropping air ternyata belum ada.   "Sebanyak 118 titik tersebut berdasarkan data tahun 2014. Yang masuk wilayah perbukitan Menoreh yakni Kecamatan Kalibawang, Samigaluh, Girimulyo dan Kokap. Sedangkan wilayah bawah yakni sebagian Sentolo, sebagian Panjatan, dan sebagian Pengasih," ungkap Kasi Kegawatdaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kulonprogo Suhadiyana. Dimungkinkan, kata Suhadiyana, ada beberapa yang kekeringannya dapat sedikit teratasi dengan adanya pipanisasi seperti di Purwosari Girimulyo. "Tapi kita tunggu saja apakah nanti masih ada permohonan dropping atau tidak untuk wilayah yang telah ada pipanisasinya," ujarnya, Rabu (24/6/2015). Permohonan proposal diprediksikan akan mulai terasa sekitar bulan Juli. Seperti Desa Krembangan Kecamatan Panjatan, beberapa tahun lalu jarang dropping air, tapi tahun kemarin ada permintaan dropping air. Daerahnya merupakan daerah banyak perbukitan kapurnya.  "BPBD, tetap mempersiapkan armadanya dalam mengatasi kekeringan lewat dropping air. Pelaksanaannya nanti tetap akan dibantu relawan, Tim Reaksi Cepat (TRC), Tagana, serta koordinasi dengan Dinsosnakertransa maupun Tagana," katanya. (Wid)
Share:

RTRW Harus Diubah Jika Ingin Bangun Bandara Kulonprogo

Metrotvnews.com, Yogyakarta:Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),

Sri Sultan Hamengkubuwono X dipersilakan membangun bandara di

Yogyakarta. Namun, sebelum membangun, Sultan disarankan mengubah

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan Jawa-Bali.



"Dalam Perda Provinsi dan Perpres tentang tata ruang Jawa-Bali,

bandara sebatas di Adisutjipto, Yogyakarta dan Adi Sumarmo, Solo, Jawa

Tengah," kata koordinator penasihat hukum warga Kulonprogo dalam

persidangan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara,

Rizky Fatahillah, Selasa (23/6/2015).



Rizky mengungkapkan hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Tata

Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Indah Triharyanti, menerima gugatan

warga Kulonprogo atas IPL pembangunan bandara yang telah dikeluarkan

Gubernur DIY.



Dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, majelis hakim

berpendapat rencana pembangunan bandara di Kulonprogo bertentangan

dengan RTRW Jawa-Bali dan RTRW Nasional.

Rizky menilai hakim telah memimpin dan bertindak dengan baik selama

proses tersidangan. Termasuk mengabulkan gugatan warga Kulonprogo dari

Desa Sindutan, Palihan, Kebunrejo, Jangkaran, dan Glagah yang terancam

terkena dampak pembangunan bandara.



"Jika ingin membangun (bandara di Yogyakarta), ubah dulu PP tentang

RTRW nasional hingga provinsi," ujar Rizky.



Lebih lanjut, Rizky menyatakan siap menanggapi jika pihak Gubernur DIY

melakukan kasasi atas putusan PTUN Yogyakarta. Ia menegaskan apabila

akan dilakukan penambahan kapasitas bandara harus dilakukan di Bandara

Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah. "Jika ada penambahan dikumpulkan di

Adi Sumarmo," katanya.



(UWA)
Share:

Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga

TEMPO.CO,Yogyakarta- Penasihat hukum warga Kulon Progo, Yogyakarta,

yang menggugat Izin Penempatan Lokasi bandara mengapresiasi putusan

hakim. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta mengabulkan

tuntutan pembatasan Izin Penempatan Lokasi yang tertuang dalam

keputusan gubernur.�



"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim. Jikalau pihak tergugat akan

kasasi, itu memang hak mereka," kata pengacara Wahana Tri Tunggal dari

Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rizki Fatahillah, Selasa, 23 Juni

2015



Sejak awal, kata dia, peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo tentang

rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak cukup menjadi pegangan dalam

menerbitkan Izin Penempatan lokasi pembangunan bandar udara. Isi

peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.



Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa, 23

Juni 2015, ketua majelis hakim, Indah Tri Haryanti, memerintahkan

tergugat, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut

Izin Penempatan Lokasi.



Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa

Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan

untuk Pengembangan Bandara Baru. Hakim juga menghukum tergugat untuk

membayar biaya perkara sebesar Rp 170 ribu. "Obyek sengketa kami

nyatakan batal," kata hakim Indah.



Alasan hakim memenangkan gugatan warga Kulon Progo ini adalah Izin

Penempatan Lokasi pembangunan bandara baru itu bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan tentang RTRW, meliputi Peraturan

Pemerintah tentang RTRW nasional, dan Perpres tentang RTRW Jawa-Bali.

Bahkan peraturan yang bertentangan dengan Izin Penempatan Lokasi

adalah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang RTRW.�



Menurut hakim, dalam peraturan-peraturan itu hanya terdapat rencana

pengembangan Bandara Adisutjipto dan Adi Sumarno. Dalam Izin

Penempatan Lokasi itu, Gubernur hanya mengacu pada proyek bandara baru

seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo

tentang RTRW. "Majelis memberikan waktu kepada tergugat untuk

mengajukan kasasi," kata hakim Indah.



Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu

Broto Imam Santoso menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih tinggi.

Yaitu akan mengajukan kasasi. Namun sebelumnya akan membahas dulu

bersama tim. "Dengan putusan ini, sementara proses pembangunan bandara

berhenti," katanya.



MUH.SYAIFULLAH
Share:

Tuesday, June 23, 2015

AKSI SOSIAL : KNRP Ajak Warga Kulonprogo Bantu Palestina

Harianjogja.com, KULONPROGO– Dukungan spritual dan materi menjadi hal

yang sangat dibutuhkan oleh warga Palestina. Komite Nasional Rakyat

Palestina (KNRP) gelar tabligh akbar untuk menggalang bantuan dari

masyarakat Kulonprogo di Gedung Kaca Pemkab Kulonprogo, Sabtu

(20/6/2015).



Ketua KNRP Nasional Suripto mengatakan, lembaga ini mempelopori agar

masyarakat Indonesia memahami dan menyadari penderitaan masyarakat

Palestina. Hingga saat ini, rakyat Palestina masih harus merasakan

penjajahan yang dilakukan oleh Israel.



"Terutama anak-anak Palestina, mereka masih merasa diintimidasi oleh

aparat Israel. Saat berangkat sekolah harus digeledah dan diperiksa,"

ujar Suripto.



Suripto mengungkapkan, dalam tabligh akbar tersebut KNRP tidak hanya

menggalang dana untuk diberikan kepada rakyat Palestina. Bantuan doa

dan dukungan dari masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat

Kulonprogo juga sangat penting. Selain itu, bantuan relawan juga amat

dibutuhkan lembaga sosial kemanusiaan ini.



Lebih lanjut Suripto menjelaskan, bentuk bantuan relawan diberbagai

bidang juga sangat strategis. Dia menyebutkan, rusaknya bangunan

Masjidil Aqsa membutuhkan bantuan dari relawan Indonesia yang mampu

membantu di bidang pembangunan.



"Seperti yang diketahui, masjid ini adalah bagian dari sejarah Islam,

yaitu Isra' Miraj. Butuh peranan relawan pembangunan untuk memperbaiki

bangunan ini. Selain itu, relawan pendidikan untuk bisa membantu

anak-anak Palestina," jelas Suripto.



Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menambahkan, sudah menjadi kewajiban

masyarakat dunia untuk membantu sesama. Hasto menuturkan, kegiatan

sosial yang dilakukan KNRP tidak terlepas dari cita-cita bangsa

Indonesia. Di mana dalam dasar negara telah dituliskan, bangsa

Indonesia juga memiliki peranan untuk memerdekakan seluruh bangsa di

dunia.



"Maka dari itu, kegiatan ini kami harap dapat turut memacu masyarakat

Kulonprogo untuk turut serta membantu Palestina," imbuh Hasto
Share:

Sunday, June 21, 2015

Tambak Udang Muncul di Kulonprogo, Satpol PP Tak Pegang Data

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Beberapa tambak udang baru diduga

bermunculan di sepanjang pesisir selatan Kulonprogo. Bupati Hasto

Wardoyo bahkan mendengar ada di antaranya yang muncul di pesisir

wilayah Temon.



Menurutnya, keberadaan tambak udang dengan jarak hanya beberapa puluh

meter dari bibir pantai melanggar peruntukan kawasan.



Apalagi jika berada di kawasan calon lokasi bandara baru, wilayah

tersebut akan menjadi lokasi bandara pasca terbitnya IPL.



"Kalau munculnya pasca terbitnya IPL bandara, ketika pembangunan

dimulai mereka tidak bisa mendapat gantirugi," kata Bupati, Minggu

(21/6/2015).



Hasto mengatakan selama ini cukup banyak tambak udang di pesisir

selatan Kulonprogotidak berizin. Keberadaan tambak udang itu

rencananya akan diinventarisasi untuk mendapatkan data tambak yang

berizin dan yang tidak.



Selain itu, pemilahan juga akan dilakukan mengenai masalah

lingkungannya. Jika nantinya ditemukan kerusakan lingkungan akibat

tambak udang, menurutnya, dapat dijerat melakukan perusakan lingkungan

hidup.



Sebab itu, Bupati menyatakan perlunya hati-hati dan kecermatan bagi

siapapun yang membuka tambak udang di pesisir pantai selatan.



Komitmen untuk melakukan penertiban tambak udang ini juga pernah

diungkapkan Gubernur DIY beberapa waktu lalu. Menurutnya, keberadaan

tambak udang di sempadan pantai melanggar.



Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto, mengatakan sejauh

ini pihaknya tidak memegang data keberadaan tambak udang.

Pasalnya, masalah tersebut merupakan bagian dari kebijakan daerah yang

saat ini ditangani bagian perekonomian daerah.



Selain itu, menurutnya, setiap kecamatan juga telah diminta mendata

keberadaan tambak udang di wilayahnya.



"Penertibannya juga menjadi kewenangan kepolisian karena diduga

melanggar undang-undang lingkungan hidup," katanya.( Tribunjogja.com)
Share:

Kulonprogo Godok Rencana Kepariwisataan 2015 - 2025

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Pemkab Kulonprogomulai merasa tidak

selayaknya sektor kepari wisataan terlalu lama ditelantarkan.

Potensinya ada. Terbukti, retribusi kawasan wisataPantai Glagah

merupakan penyumbang pemasukan terbanyak.



Bupati Hasto Wardoyo bahkan telah menyampaikan draf Raperda tentang

Rencana Induk Pembangunan Kepari wisataan Daerah (Ripparda) Tahun

2015-2025 pada Rapat Paripurna, di Gedung Dewan.



Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, dikonfirmasi pada Minggu

(21/6/2015), mengatakan Ripparda tersebut mulai dibahas oleh pansus.



"Harapannya adanya danais dan perkembangan empat megaproyek

Kulonprogomendukung dan perlu terobosan kepari wisataan. Kita kaya

tetapi potensi pari wisatabelum digarap optimal," ujar Akhid, Minggu

(21/6/2015).



Dalam pembahasan nanti, dewan rencananya akan menentukan titik

prioritas kepari wisataan. Selain itu juga mengenai strategi

pengembangannya.



Tak kalah penting adalah adanya perda berarti memiliki kepastian hukum

yang memungkinkan kerjasama pihak ketiga.



"Akan seperti apa kerjasamanya nanti dibahas di pansus," lanjutnya.(

Tribunjogja.com)
Share:

Saturday, June 20, 2015

Kulonprogo Perbaiki Jalan Jelang Mudik Lebaran

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Infrastruktur jalan yang diprediksi bakal

menjadi jalur maupun pusat keramaian saat Lebaranmenjadi perhatian

pemerintah.



Untuk melakukan perbaikan jalan pada titik tersebut, Pemkab Kulonprogo

menganggarkan Rp2,18 miliar.



Kepala DPU Kulonprogo, Sukoco, mengatakan perbaikan jalan dengan

anggaran sebesar itu mencakup jalan sepanjang lebih kurang 106,5

kilometer.



"Perbaikan sudah dimulai. Kami juga telah rapat persiapan jalur mudik

Lebaranbersama kepolisian," katanya, Kamis (18/6).



Beberapa titik menjadi prioritas adalah jalur-jalur penunjang akses

atau jalur mudik utama, jalur perbelanjaan, wisata dan pusat keramaian

yang lainnya.



Dia mengaku juga masih melakukan inventarisasi jalur keramaian lain

yang mungkin masih ada.



Pasalnya, pada masa lebaran diperkirakan jalur-jalur di Kulonprogo

akan mengalami kenaikan volume kendaraan.



"Perkiraan kami peningkatan itu terjadi di semua kecamatan secara

merata. Perhitungan kami total sepanjang 106,5 kilometer jalan

kabupaten itu," katanya.

Kabid Bina Marga, Gusdi Hartono, menyatakan perbaikan jalan persiapan

lebaran itu sudah dimulai sejak sebulan lalu. Dia meyakini perbaikan

itu bakal selesai pada pertengahan ramadan.

Hasil inventarisasi kerusakan jalan itu, disebutkan, antara lain

berupa jalan berlubang, retak, dan permukaan tidak rata.

" Lebarannanti kami harap sudah bisa digunakan. Untuk jalan provinsi

dan nasional menjadi kewenangan mereka karena itu jalur mudik utama,"

jelasnya.( tribunjogja.com)
Share:

Friday, June 19, 2015

Manfaatkan Posdaya, Ekonomi Produktif Jalan Terus

KULONPROGO ( KRjogja.com)-Tahun 2015 ini pos pemberdayaan keluarga

(Posdaya) Kabupaten Kulonprogo mulai memberikan bantuan benah rumah

dan ekonomi produktif bagi keluarga tidak mampu. Untuk tahun pertama,

bantuan benah rumah diberikan kepada Suto Mulyo Utomo warga Pereng

Bumirejo Kecamatan Lendah, karena rumahnya tidak layak huni. Bantuan

diserahkan Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG(K) dengan wujud

uang dan kambing.

"Bantuan benah rumah baru pertama kali diberikan oleh posdaya berupa

uang Rp 10 juta dari CSR Paguyuban Pengelola Toko Milik Rakyat

(Tomira). Bantuan ini diberikan karena rumahnya pak Suto tidak layak

huni. Karena rumahnya berada di atas tanah saudaranya, maka hanya

dilakukan benah rumah, dan saudaranya juga sudah mengizinkan untuk

dibenahi," ujar Ketua Tim Pembina Posdaya Kulonprogo Dra Hj Sri

Harmintarti MM, Kamis (18/6/2015).

Selain bantuan benah rumah, karena kemiskinannya dan tidak punya

usaha, Tim Pembina Posdaya setelah ada pendataan pemetaan maka Suto

Mulyo Utomo diberikan bantuan untuk usaha. Bantuan berupa ternak,

yakni dua ekor kambing dan kandang dari KSU Posdaya Pengasih.(Wid)
Share:

KESEMPATAN KERJA : Rumah Potong Ayam di Kulonprogo Serap 300 Tenaga Kerja

Harianjogja.com, KULONPROGO– Rumah Potong Ayam (RPA) yang akan

dikembangkan di Desa Pleret, Panjatan segera dibangun. Pengembangan

perusahaan di wilayah kecamatan ini diharapkan dapat membuka lapangan

kerja bagi masyarakat sekitar.

"Keberadaan perusahaan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi

masyarakat sekitar. Sejalan dengan Bela Beli Kulonprogo, perusahaan

ini dapat memberdayakan masyarakat Kulonprogo," ujar Bupati Kulonprogo

Hasto Wardoyo saat membuka acara peletakan batu pertama pembangunan

Rumah RPA PT Jaya Makmur Prayoga Sentausa, Rabu (17/6/2015).

Hasto mengungkapkan, kabupaten ini masih membutuhkan uluran tangan

investor. Dia mengatakan, bantuan yang diharapkan yakni kerjasama

dengan masyarakat guna memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi

rakyat, terutama bagi masyarakat di desa tersebut.

Selain itu, Hasto menuturkan, peranan investor yang akan menanamkan

investasi di kabupaten ini diharapkan dapat turut menerapkan one

village one sister company. Target yang akan dicapai dari penerapan

program ini yakni untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan

kesejahteraan masyarakat.

"Upaya yang dapat dilakukan yakni dengan mengoptimalkan program

corporate social responsibility [CSR]. Selain itu, tidak boleh ada

pungutan tidak resmi," tegas Hasto.

Dirut PT Jaya Makmur Prayoga Sentausa Bram Setyawan berharap,

keberadaan rumah potong ayam ini diharapkan tidak hanya dapat

menyuplai kebutuhan ayam potong di wilayah ini. Dia mengungkapkan, ke

depan dengan dibangunnya perusahaan ini dapat membuka lapangan kerja

bagi masyarakat Desa Pleret maupun masyarakat Kulonprogo secara umum.

"Kami menempati lahan seluas dua hektare. Kapasitas pemotongan ayam

paling tidak mencapai tiga juta ekor ayam per tahun," ujar Bram.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu

(BPMPT) Kulonprogo Agung Kurniawan menambahkan, nilai investasi awal

yang diajukan perusahaan tersebut mencapai Rp1 miliar di triwulan

pertama. Penyerapan tenaga kerja yang akan dibutuhkan oleh perusahaan

ini cukup banyak. Pasalnya, paling tidak penyerapan tenaga kerja

mencapai 300 orang.

"Wilayah ini [Panjatan] masih memiliki potensi investasi yang baik.

Sesuai aspek tata ruang, kecamatan ini lebih cocok untuk sektor jasa

perdagangan. Apalagi saat ini jalur Daendels sedang diperlebar dan

banyak perusahaan-perusahaan pergudangan yang tertarik untuk

menanamkan investasinya di sini," jelas Agung.
Share:

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results