Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, June 24, 2015

RTRW Harus Diubah Jika Ingin Bangun Bandara Kulonprogo

Metrotvnews.com, Yogyakarta:Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),

Sri Sultan Hamengkubuwono X dipersilakan membangun bandara di

Yogyakarta. Namun, sebelum membangun, Sultan disarankan mengubah

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan Jawa-Bali.



"Dalam Perda Provinsi dan Perpres tentang tata ruang Jawa-Bali,

bandara sebatas di Adisutjipto, Yogyakarta dan Adi Sumarmo, Solo, Jawa

Tengah," kata koordinator penasihat hukum warga Kulonprogo dalam

persidangan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara,

Rizky Fatahillah, Selasa (23/6/2015).



Rizky mengungkapkan hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Tata

Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Indah Triharyanti, menerima gugatan

warga Kulonprogo atas IPL pembangunan bandara yang telah dikeluarkan

Gubernur DIY.



Dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, majelis hakim

berpendapat rencana pembangunan bandara di Kulonprogo bertentangan

dengan RTRW Jawa-Bali dan RTRW Nasional.

Rizky menilai hakim telah memimpin dan bertindak dengan baik selama

proses tersidangan. Termasuk mengabulkan gugatan warga Kulonprogo dari

Desa Sindutan, Palihan, Kebunrejo, Jangkaran, dan Glagah yang terancam

terkena dampak pembangunan bandara.



"Jika ingin membangun (bandara di Yogyakarta), ubah dulu PP tentang

RTRW nasional hingga provinsi," ujar Rizky.



Lebih lanjut, Rizky menyatakan siap menanggapi jika pihak Gubernur DIY

melakukan kasasi atas putusan PTUN Yogyakarta. Ia menegaskan apabila

akan dilakukan penambahan kapasitas bandara harus dilakukan di Bandara

Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah. "Jika ada penambahan dikumpulkan di

Adi Sumarmo," katanya.



(UWA)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results