Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, June 24, 2015

Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga

TEMPO.CO,Yogyakarta- Penasihat hukum warga Kulon Progo, Yogyakarta,

yang menggugat Izin Penempatan Lokasi bandara mengapresiasi putusan

hakim. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta mengabulkan

tuntutan pembatasan Izin Penempatan Lokasi yang tertuang dalam

keputusan gubernur.�



"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim. Jikalau pihak tergugat akan

kasasi, itu memang hak mereka," kata pengacara Wahana Tri Tunggal dari

Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rizki Fatahillah, Selasa, 23 Juni

2015



Sejak awal, kata dia, peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo tentang

rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak cukup menjadi pegangan dalam

menerbitkan Izin Penempatan lokasi pembangunan bandar udara. Isi

peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.



Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa, 23

Juni 2015, ketua majelis hakim, Indah Tri Haryanti, memerintahkan

tergugat, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut

Izin Penempatan Lokasi.



Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa

Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan

untuk Pengembangan Bandara Baru. Hakim juga menghukum tergugat untuk

membayar biaya perkara sebesar Rp 170 ribu. "Obyek sengketa kami

nyatakan batal," kata hakim Indah.



Alasan hakim memenangkan gugatan warga Kulon Progo ini adalah Izin

Penempatan Lokasi pembangunan bandara baru itu bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan tentang RTRW, meliputi Peraturan

Pemerintah tentang RTRW nasional, dan Perpres tentang RTRW Jawa-Bali.

Bahkan peraturan yang bertentangan dengan Izin Penempatan Lokasi

adalah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang RTRW.�



Menurut hakim, dalam peraturan-peraturan itu hanya terdapat rencana

pengembangan Bandara Adisutjipto dan Adi Sumarno. Dalam Izin

Penempatan Lokasi itu, Gubernur hanya mengacu pada proyek bandara baru

seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo

tentang RTRW. "Majelis memberikan waktu kepada tergugat untuk

mengajukan kasasi," kata hakim Indah.



Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu

Broto Imam Santoso menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih tinggi.

Yaitu akan mengajukan kasasi. Namun sebelumnya akan membahas dulu

bersama tim. "Dengan putusan ini, sementara proses pembangunan bandara

berhenti," katanya.



MUH.SYAIFULLAH
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results