Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, June 24, 2015

Kulonprogo Siapkan Pemenangan Kasasi

WATES ( KRjogja.com)-Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG (K)

menegaskan, pemkab dan tim lokal akan mensupport penuh langkah yang

ditempuh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan menyiapkan bahan-bahan

yang diperlukan dalam proses mengajukan kasasi.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas keputusan Pengadilan Tata Usaha

Negara (PTUN) Yogyakarta yang mengabulkan tuntutan 43 warga Paguyuban

Wahana Tri Tunggal (WTT) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK)

Gubernur Nomor 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL)

Pengembangan Bandara Baru di Temon Kulonprogo.



"Karena dokumen-dokumen kasasi ada, tidak perlu sidang. Mengingat

penilaian dokumen menjadi sangat penting maka Pemkab Kulonprogo dan

tim lokal akan memberikan kontribusi support dengan menyiapkan

bahan-bahan yang akan dipakai kasasi. Di tingkat kasasi itu yang

paling penting materinya, jadi bukan proses bandara seperti

sosialisasi, konsultasi publik, tim keberatan. Sudah tidak itu, di

luar itu," tegas Bupati Hasto mengenai langkah-langkah yang akan

ditempuh Pemkab Kulonprogo menyusul keputusan PTUN Yogyakarta yang

memenangkan gugatan warga WTT terkait diterbitkannya IPL

Pengembangan Bandara Baru di Kulonprogo oleh Gubernur DIY Sri Sultan

HB X pada 31 Maret 2015 silam.



Dijelaskan, kelemahan-kelemahan IPL, sehingga gugatan WTT menang,

adalah dianggap belum sesuai antara IPL dengan Peraturan Daerah

Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang ada di Pemerintah DIY.

"Interesnya di situ. Meski itu bukan gugatan WTT, tapi itu hal lain

yang dianggap IPL belum sesuai dengan RTRW DIY. Kalau kabupaten sudah

sesuai karena kita sudah menyebutkan pengembangan bandara di Temon,"

jelas dr Hasto.



Dokumen yang disiapkan untuk bahan kasasi, Perda tentang Zonasi

Rentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mekanisme pembuatan Perda RTRW

ada satu jenjangnya seperti konsultasi ke gubernur, Kementerian PU

tentang RTRW dan lainnya, semua perda ada rekomendasinya bahwa itu

disetujui. Perda pendukung juga penting disiapkan seperti Perda

Zonasi. Bupati optimis Pemda DIY maju dan menang kasasi. "Meski

tidakover confidence, tapi kita optimis," katanya.



Hasto menambahkan, perihal RTRW sebenarnya semua sudah diakui negara.

Semua paham bahwa tidak ada kebijakan yang menelantarkan masyarakat.

Kalau yang kemarin tuntutannya adalah belum dianggap mendengarkan,

banyak hal yang dianggap melalaikan, padahal itu sudah dianggap sah

oleh pengadilan karena semua unsur dari sosialisasi dan sebagainya

sudah terpenuhi. Pengembangan bandara sesuai pasal 21, 22, 23 Perda

RTRW DIY dipersepsikan kata-kata Adisucipto, maka itu hanya berlaku

untuk Adisucipto.

"Itu merupakan persepsi hakim dan yang dipakai membatalkan IPL di luar

dugaan. Kebetulan semua ranah gubernur atau Pemerintah DIY, baik IPL

maupun perdanya. "Kalau dengan perda kita sudah sesuai, karena kita

memang sudah ada RTRW yang menetapkan itu untuk bandara,"

tegasnya.(Rul)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results