Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Saturday, May 23, 2015

Inilah Genting Super Menoreh

Harianjogja.com, KULONPROGO– Masyarakat Dusun Pantog, Desa Banjaroya,

Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta,

memproduksi genting pres Super Menoreh untuk menambah penghasilan

mereka.

Penanggung jawab kelompok perajin genting Desa Pantog Dalhuri di

Kulonprogo, Kamis (21/5/2015), mengatakan tempat pembuatan genting

saat ini ada empat lokasi dengan total mesin giling tiga unit dan

mesin pres lima unit. Namun tobong pembakaran hanya ada satu dengan

kapasitas 5.000-6.000 buah dengan kapasitas produksi antara

5.000-10.000 buah per bulan.

"Saat ini kendala yang dihadapi adalah tidak adanya pencetak wuwung

atau krepus yakni kurangnya modal usaha dan transportasi serta rumah

produksi dan pengeringnya yang kurang layak. Untuk itu, kami berharap

pelatihan dan pencetak batu bata merah dari pemerintah untuk menambah

kelompok baru," kata Dalhuri.

Kades Banjaroya Anton Supriyono mengatakan desa siap menerima dan

memfasilitasi investor karena desa itu terbuka untuk investor yang

menanamkan modalnya. Namun begitu, saat ini belum ada investor yang

tertarik.

Dia mengatakan potensi tanah di sekitar Banjaroya yang baik untuk

membuat genting dimanfaatkan salah satu warga Pantog Wetan untuk

membuka usaha genting pres. Pemerintah desa membantu dengan

mengusulkan ke pemkab untuk memberikan bantuan mesin press dan mesin

giling serta pelatihan.

Ia mengatakan usaha ini bisa menjadi tambahan penghasilan karena

masyarakat yang terlibat dalam satu usaha genting sekitar delapan

orang.

"Dampak yang terlihat adalah warga yang dulu hanya jual tanah dan

dibawa ke luar Kulon Progo sekarang bisa ikut memproduksi atau titip

bahan untuk digarapkan. Pemdes juga memberikan bantuan modal untuk

kelompok usaha genting ini melalui anggaran desa," kata Anton.
Share:

Komisi V Ancam Tunda Pencairan Dana Bandara Kulonprogo

JOGJA – Sandungan-sandungan yang mewarnai rencana pembangunan bandara

baru di Kulonprogo, mengundang perhatian anggota Dewan Perwakilan

Rakyat (DPR) RI. Perhatian lebih khusus terkait dengan penggantian hak

bagi warga masyarakat yang kena dampak langsung adanya bandara.

Satu yang sudah sampai di telingan wakil rakyat di Senayan adalah

terkait proses pembayaran ganti untung lahan. DPR RI meminta agar

masalah tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Jika tidak, DPR RI

mengancam tidak akan mengucurkan anggaran untuk pembangunan bandara

tersebut.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan, sebelum memulai

proses pembangunan, termasuk bandara baru di Kulonprogo, persoalan

terkait lahan harus sudah diselesaikan. Di antaranya dengan memenuhi

hak kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan. "(Persoalan

lahan) harus sudah clear, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,"

ujarnya saat berkunjung ke Kepatihan (Kantor Provinsi) DIJ, kemarin

(22/5).

Fary menegaskan, hal itu nantinya juga akan dibahas bersama manajemen

PT Angkasa Pura (AP). Menurut dia, persoalan terkait penyediaan lahan,

merupakan tugas dari pemerintah daerah, tapi pihaknya ingin memastikan

tidak ada masyarakat yang dirugikan. "Kami akan membahas dan menjadi

masukan saat pembahasan proyek pembangunan bandara baru ini dengan

pimpinan AP," terangnya.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, sesuai dengan fungsi

anggaran, DPR RI memiliki tugas dan kewenangan untuk membahas dan

memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap

anggaran pemerintah pusat. Menurut dia, jika memang masih ada yang

belum sesuai, DPR bisa meminta penundaan pencairan anggaran.

"Persoalan lahan yang berkait dengan masyarakat, harus clear dulu,

baru bisa diproses lebih lanjut" tandasnya.
Sebelumnya, sesuai dengan

aduan dari Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT), Komnas HAM menemukan

adanya ketidakterbukaan informasi dalam proses pembangunan bandara di

Kulonprogo. Ketidakterbukaan informasi yang diterima warga ada pada

saat tahapan sosialisasi maupun saat konsultasi publik berlangsung.

Warga merasa adanya intimidasi yang dilakukan dalam proses persetujuan

terhadap rencana proyek tersebut.
Terpisah, Sekretaris Provinsi

(Sekprov) DIJ Ichsanuri menegasakan, segala gugatan terhadap produk

Pemprav DIJ maupun aduan warga terdampak yang tidak setuju kepada

Komnas HAM, akan ditangani sepenuhnya oleh Biro Hukum Setprov DIJ

sebagai garda terdepan.

Seperti diketahui, rencana pembangunan bandara baru di Kulonprogo

untuk mengganti bandara yang sudah ada, yakni Bandara Adisucipto.

Sebab perpanjangan landasan Bandara Adisucipto tak mungkin dilakukan,

karena sekitarnya penuh pemukiman. Sehingga Pemrpov DIJ mengambil

keputusan untuk membuat bandara baru yang lokasinya di daerah

Kabupaten Kulonprogo.

Kehadiran bandara internasional Kulonprogo digadang-gadang akan banyak

memberi manfaat bagi Jogjakarta, karena menghidupkan Kulonprogo dan

mengurangi kemacetan lalu lintas di wilayah Kota Jogja dan sekitarnya.

Dengan bandara baru, jumlah penerbangan dari dan ke Jogjakarta juga

akan bisa lebih banyak lagi dari saat ini.

Untuk kepentingan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian

Perhubungan sudah merestui izin penetapan lokasi (IPL) bandara

Kulonprogo kepada calon pengelola PT Angkasa Pura I. Dengan telah

ditetapkannya IPL, maka rencana pembangunan bandara baru tersebut,

sudah tidak ada masalah lagi. IPL bakal menjadi dasar untuk melakukan

pembebasan lahan.

Proyek Bandara Kulonprogo direncanakan seluas 600 hektare (ha), dan

diperkirakan akan menelan dana Rp 6 triliun. Dana ini tergolong besar

lantaran harus membangun bandara di lahan kosong. Rencananya bandara

Kulonprogo akan memiliki terminal seluas 106.500 meter persegi (m2)

dengan kapasitas 10 juta penumpang per tahun. Bandara baru ini nanti

juga didukung hanggar seluas 371.125 m2, dan sanggup menampung 28 unit

pesawat.
Studi terkait pembangunan bandara penumpang dan kargo kelas

internasional di Kulonprogo, diharapkan sudah selesai tahun 2019.

Adanya bandara udara internasional akan memberi banyak keuntungan

untuk pemerintah dan masyarakat Jogjakarta.
(pra/jko/ong)



http://www.radarjogja.co.id/blog/2015/05/23/komisi-v-ancam-tunda-pencairan-dana-bandara-kulonprogo/
Share:

Pembangunan Taman Budaya Kulonprogo Segera Dimulai Kembali

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Proyek fisik bersumber dana keistimewaan

berupa pembangunan taman budaya di Kulonprogo kembali dilanjutkan.

Setelah penyelesaian tahap pertama sempat molor, tahap kedua dengan

nilai pagu Rp 10,2 miliar diperkirakan akan dimulai pekan depan.

Kabid Ciptakarya Dinas Pekerjaan umum (DPU), Zahrom Asurawan, Jumat

(22/5/2015), mengatakan lelang proyek tersebut telah selesai. Nilai

kontrak proyek tersebut menurutnya sekitar Rp 9 miliar dari nilai

pagu.

"Hari ini terbit surat perintah penunjukan pemenang barang dan jasa.

Nanti trus kontrak, lalu keluar SPK (Surat Perintah Kerja) dan rapat

konstruksi," kata Zahrom, Jumat (22/5/2015).

Pada tahap ini, pembangunan akan menyelesaikan gedung auditorium.

Gedung yang dimaksud berupa gedung teater tertutup. Pengerjaan sampai

selesai tahap dua diperkirakan hingga Desember 2015. Sementara, bagian

fasilitas di lingkungan sekitarnya akan dilanjutkan pada 2016.

"Jadi pengerjaan sekitar tujuh bulan sampai selesai Desember nanti," lanjutnya.

Saat ini progres pembangunan taman budaya yang dikerjakan tahun lalu

baru berupa pondasi. Pembangunan senilai Rp 3 miliar pada 2014

tersebut sempat molor penyelesaiannya. Zahrom mengatakan akan

mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang "Kami akan gelar

rapat evaluasi sepekan sekali mulai dari kontraktor sampai pengawasan"

katanya.

Terpisah, Kabid Kebudayaan Dinbudparpora Kulonprogo, Joko Mursito,

membenarkan pada 2015 ini pembangunan fokus pada penyelesaian gedung

auditorium. Gedung itu menurutnya berfungsi sebagai gedung pertunjukan

atau teater untuk memfasilitasi para seniman di Kulonprogo.

"Selama ini kan Kulonprogo belum punya gedung seperti ini. Jadi ini

dinantikan. Kami akan menonjolkan karakter Kulonprogo pada

konstruksinya," kata Joko.

Gedung tersebut menurutnya akan memiliki kapasitas 1.500 penonton.

Selain gedung teater indoor, menurutnya, proyek di atas lahan seluas

4,25 hektare itu juga akan dilengkapi dengan pendopo dan ruang

pertunjukkan terbuka. Joko menegaskan, taman budaya tersebut akan

dapat dimanfaatkan paling cepat pada 2017.(*)
Share:

Kawasan Industri Kulonprogo Berpotensi Serap 720 Ribu Tenaga Kerja

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Kawasan industri yang telah ditetapkan

Pemkab Kulonprogo seluas 800 hektare di wilayah Kecamatan Sentolo,

diperkirakan bakal menyerap banyak tenaga kerja. Jika semua perusahaan

berdiri di lahan seluas itu, diprediksi penyerapannya mencapai 720

ribu tenaga kerja.

Kabid Penanaman Modal Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu

(BPMPT) Kulonprogo, Robby Ampera, mengatakan saat ini sudah ada

perusahaan pengembang kawasan industri yang berminat mengelola kawasan

tersebut.

"Ada dua perusahaan yang menyatakan siap di lahan 170 hektare. Kalau

seluas itu saja terealisasi diperkirakan serapan tenaga kerjanya sudah

bisa mencapai 120 ribu pekerja. Kalau optimal 800 hektare serapannya

720 ribu tenaga kerja," kata Roby, Jumat (22/5/2015).

Kawasan industri di Sentolo, menurutnya, bakal menjadi kawasan

industri terbesar di DIY. Lokasi kawasan tersebut cukup strategis.

Selain mempercepat pertumbuhan ekonomi, keberadaannya juga bakal

menyerap banyak tenaga kerja lokal.

Selain di kawasan industri, saat ini penyerapan tenaga kerja dari

perusahaan di Kulonprogo yang telah beroperasi juga cukup banyak. Dia

menyebut setidaknya seribu pekerja terserap di perusahaan, antara lain

pabrik wig.

Serapan itu sebenarnya dianggap belum optimal. Pasalnya, kapasitas

produksi pabrik tersebut diperkirakan membutuhkan tenaga kerja

6.000-an orang. Sebab itu, menurutnya, sebenarnya keberadaan pabrik

itu masih berpotensi menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

"Saat ini ada lagi perusahaan yang sudah menerima izin prinsip. Itu

saja sudah berkontribusi sekitar 1.600 pekerja," lanjutnya.(*)
Share:

Pembebasan Lahan Bandara Kulon Progo Sudah Tuntas 90%

Liputan6.com, Bogor -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry

Mursyidan Baldan mendukung penuh rencana Kementerian Perhubungan yang

akan memindahkan Bandar Udara (Bandara) Internasional Adisucipto,

Yogyakarta dan membangun bandara baru di wilayah Kulon Progo.

Dirinya mengatakan bahwa kondisi Bandara Adisucipto sudah tidak layak,

untuk itu perlu dipindahkan ke daerah Kulon Progo. Bahkan menurut

perpanjangan landasan Bandara Adisucipto tak mungkin dilakukan karena

sekitarnya penuh pemukiman penduduk.

"Kulon Progo memang sudah ditentukan karena layak dan mengurangi

kemacetan lalu lintas," kata dia saat ditemui usai membuka acara

Executive Dialogue, dengan tema Peran Planner dalam perencanaan,

implementasi dan pengendalian Tata Ruang, di Balaikota Bogor, Jumat

(22/5/2015).

Dalam rencana bandara baru di Kulon Progo tersebut, lanjut dia, proses

pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan untuk pembangunan

bandara sudah mencapai 90 persen.

"Memang ada beberapa yang masih bertahan namun keseluruhan pembebasan

tanahnya malah sudah ada sekitar 90 persen," tegas dia.

Ferry menuturkan, memang beberapa waktu lalu sempat terjadi aksi unjuk

rasa yang dilakukan warga Kulon Progo. Di mana warga meminta tambahan

waktu dan harga tanah, agar sepakat.

Pembangunan bandara Kulon Progo rencananya akan menggantikan Bandara

Adisucipto, merupakan bandara Internasional yang memiliki fasilitas

terminal.

Bandara tersebut dibangun dengan luas 106.500 meter persegi dan dapat

menampung sekitar 10 juta orang penumpang pertahun. Dan memiliki

hanggar dengan 371.125 meter persegi yang dapat menampung 28 unit

pesawat itu selesai tahun 2019.

(Bima Firmansyah/Ndw)
Share:

Thursday, May 21, 2015

TARI TRADISIONAL : Panjidur Langen Kridotomo, Simbol Semangat Juang Generasi Muda

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tari Panjidur Langen Kridotomo memeriahkan

peringatan hari kebangkitan nasional tahun 2015 di Alun-Alun Wates,

Kulonprogo, Rabu (20/5/2015). Tarian andalan Kecamatan Nanggulan

tersebut dimainkan sebelum upacara dimulai pagi itu.

Tari Panjidur Langen Kridotomo dipentaskan oleh 20 orang penari asal

Dusun Jambon, Desa Donomulyo, Nanggulan.

"Kami cuma berlatih selama tiga hari karena pemberitahuan untuk

memeriahkan upacara ini juga mendadak," kata sang pelatih tari, Suhari

Ratmoko.

Tabuhan jidor bersama rebana dan beberapa alat musik lainnya

mengiringi para penari laki-laki berkostum ala prajurit Jawa.

"Ini selaras dengan hari kebangkitan nasional. Tari Panjidur Langen

Kridotomo menggambarkan semangat juang anak muda yang harus ikut

menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," papar Suhari.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo mengatakan, peringatan

hari kebangkitan nasional diharapkan mampu mengangkat kembali nilai

kebersamaan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Rasa bangsa dan cinta

tanah air harus dijunjung tinggi demi menghadapi segala tantangan.

Menurut Sutedjo, jiwa nasionalisme merupakan landangan dasar yang

harus dipelihara dan dikuatkan dalam melaksanakan berbagai program

pembangunan.

"Kita dituntut menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mempererat

persaudaraan untuk mempercepat terwujudnya bangsa yang maju dan

sejahtera," paparnya.

Sutedjo menambahkan pembangunan mental dan karakter bangsa masih

menjadi salah satu prioritas dalam program pembangunan Indonesia.

"Pembangunan mental dan karakter tidak cukup hanya di jajaran

birokrasi pemerintah, melainkan juga seluruh komponen masyarakat,"

ujar Sutedjo menegaskan.

Peringatan hari kebangkitan nasional juga bisa dijadikan momen

mengenang kembali semangat perjuangan para pendiri bangsa. Semangat

yang seakan tidak pernah padam itu diharapkan menjadi motivasi bagi

masyarakat saat ini. Meski demikian, kebangkitan nasional harus

diwujudkan dalam kerja nyata.

"Buka sekadar pengembangan wacana, kita juga harus bekerja lebih

keras," kata Sutedjo.

Upacara peringatan hari kebangkitan nasional diikuti berbagai kalangan

masyarakat di Kulonprogo. Di antaranya anggota forum komunikasi

pimpinan

daerah (Forkompinda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), TNI

dan Polri, serta ratusan mahasiswa dan pelajar.
Share:

Komnas HAM Temukan Pelanggaran dalam Pembangunan Bandara Kulon Progo

Kulon Progo, HanTer -Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

(Komnas HAM) menemukan pelanggaran terhadap hak warga atas informasi

dan banyak ketidakterbukaan dalam perencanaan pembangunan bandara di

Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Dianto Bachriardi di Kulon

Progo, Rabu (20/5), mengatakan berdasarkan temuan sementara, pihaknya

melihat ada hak-hak warga terkena dampak rencana bandara, khususnya

hak untuk mendapat informasi yang tidak dipenuhi oleh negara.

"Pihak yang bertanggung jawab terkait rencana pembangunan bandara,

baik Pemkab Kulon Progo, PT Angkasa Pura I, maupun Kementerian

Perhubungan," katanya.

Ia mengatakan kesimpulan sementara itu, setelah pihaknya bertemu

dengan warga penolak rencana bandara yang tergabung dalam Wahana Tri

Tunggal dan Pemkab Kulon Progo.

"Proyek ini akan mengambil tanah-tanah mereka dan warga yang

menggantungkan hidupnya pada tanah-tanah itu tidak mendapat kejelasan

mengenai masa depan mereka. Itu sebetulnya hak-hak mereka atas

informasi sudah terlanggar," kata Dianto.

Selain itu, Komnas HAM menemukan banyak ketidakterbukaan selama

proses persiapan pembangunan bandara, baik dalam tahap sosialisasi

maupun konsultasi publik.

"Hal ini kemudian membuat warga juga merasa ada intimidasi dalam

proses pemberian persetujuan rencana pembangunan bandara," kata dia.

Dia mengatakan rencananya Komnas HAM akan memanggil PT Angkasa Pura I

dan Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang paling berkepentingan

dengan pembangunan bandara di Kulon Progo.

"Selanjutnya Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada

pihak-pihak terkait, agar untuk lebih menghargai hak-hak warga yang

akan terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung. Langkah

Komnas HAM juga sebagai tindak lanjut atas temuan-temuan di lapangan,"

katanya.

Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT) Kelik Martono mengatakan pihaknya

telah bertemu dengan Komnas HAM pada Rabu (19/5).

Pihaknya menyampaikan kepada Komnas HAM, seperti kriminalisasi Sarijo

dan kawan-kawan, pelaksanaan konsultasi publik, relokasi hingga

penolakan warga terhadap rencana pembangunan bandara.

Selain itu, kata Martono, Komnas HAM menemui terdakwa Sarijo dan

kawan-kawan di Rumah Tahanan Kelas II Wates.

"Mereka menindaklanjuti laporan WTT. Semoga tidak ada kriminalisasi

terhadap warga yang menolak bandara. Kami juga berharap, penolakan

kami ini didengarkan oleh pejabat-pejabat," kata Martono.

(dikutip dari http://www.harianterbit.com/)
Share:

Kulonprogo Bebas dari Beras Plastik

KULONPROGO-Kasus beras plastik yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat

membuat sejumlah warga di Kulonprogo resah. Mereka takut beras

sintetis ini beredar luas di masyarakat.

Meski begitu, sejumlah pedagang tidak takut dan yakin pasar beras di

Kulonprogo aman dari peredaran beras palsu.

"Tadi banyak pembeli yang bertanya, seperti apa beras sintetis. Mereka

takut juga beredar di Kulonprogo," jelas pedagang beras di Pasar Wates

Novi Sapta.

Menurutnya, beras yang beredar di Kulonprogo merupakan beras lokal dan

dari luar daerah di Jawa Tengah. Seperti Klaten, Delanggu ataupun

Sragen.

Beras-beras tersebut kualitasnya cukup bagus dan tidak ditemukan

campuran. Biasanya pedagang beras membeli gabah dari petani dan

menjual dalam bentuk beras yang sudah dikemas dalam kantong-kantong

plastik.

Adanya isu beras inipun, tidak berpengaruh terhadap penjualan. Stok

maupun penjualan harian sama dan tidak ada penurunan. Justru memasuki

bulan syaban, membuat penjualan cenderung meningkat.

"Yang diragukan adalah beras kemasan 5 kilogram, tetapi kita yakinkan

itu aman," ujarnya.

Pedagang beras di Pasar Bendungan Wates, Sulastri mengaku tidak takut

dengan isu beras Plastik. Dia setiap hari hanya membeli beras-beras

dari petani lokal.

Praktis beras itu aman dan tidak mungkin dicampuri. Apalagi tingkat

penjualan dari petani relatif sedikit dan dilakukan

pengecekan."Pemerintah harus memberantas itu, kasihan petani yang

dirugikan," terangnya.

Salah seorang pembeli Tugiyati, mengaku tidak takut dengan adanya isu

beras plastik bakal terjadi di Kulonprogo.

Setiap hari dia banyak membeli beras untuk memenuhi kebutuhan harian

di warungnya. Beras-beras ini dibelinya dari pedagang langganan."Resah

pasti ada, tetapi kita tidak begitu takut," pungkasnya.

Saat ini harga beras di pasaran cukup bervariasi. Beras untuk kualitas

rendah dijual di kisaran Rp7.000an. Sedangkan kualitas premium Rp800an

dan beras kualitas super diatas Rp9.000.

Di pasar Bendungan, para pedagang justru banyak membeli beras Raskin

distribusi dari Bulog. Beras yang dijual itu utuk keluaran sebelum

2015. Sedangkan raskin yang dibuat 2015 kualitasnya bagus dan banyak

dikonsumsi penerima."Raskin itu banyak dibeli oleh pedagang peyek,

tepungnya cocok untuk gorengan," tutur Sugiyah.



Sumber: http://daerah.sindonews.com/read/1003278/22/kulonprogo-bebas-dari-beras-plastik-1432106704
Share:

UU Desa Mendorong Pemdes Mandiri

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Kehadiran UU No 6/ 2014 tentang desa

hendaknya bisa membuat desa jadi mandiri dengan menempatkannya sebagai

subjek pembangunan. Mengingat kades, perangkat desa (perades) dan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling tahu dan paham kondisi

desanya, maka pemdes harus didorong pro aktif merumuskan

kebutuhan-kebutuhan desanya.

Dengan terbitnya UU Desa, pemdes mestinya bersyukur mengingat ketika

UU 32/2004 sering kali rawan politisasi oleh pemkab. Contohnya alokasi

dana desa yang jelas-jelas itu hak desa berdasarkan konsitusi UU No

32/2004 sering dipolitisasi oleh kabupaten terutama menjelang Pilkada.

Saat itu komisi-komisi dari lembaga legislatif datang ke desa membawa

oleh-oleh, padahal uang leh-oleh tersebut sesungguhnya memang dana

untuk desa.

"UU No 6/2014 tentang Desa memotong rantai politisasi tersebut

sekaligus mengembalikan hak konstitusional kepada desa dengan

menghubungkan RPJMD dengan RPJMDesa. UU Desa bermaksud menghilangkan

kesenjangan antardesa. Jadi cita-cita UU No 6 tahun 2014 mendudukkan

desa bisa berdaulat sebagai subjek aktif yang punya ruang," tegas

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada

(UGM) sekaligus inisiator Undang Undang (UU) Desa, Arie Sujito SSos

dalam Workshop Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Para Kepala Desa dan

Perades se-Kabupaten Kulonprogo yang diselenggarakan 'Tim Migunani' PT

BP Kedaulatan Rakyat bekerjasama Pemkab Kulonprogo dan didukung penuh

PD BPR Bank Pasar Kulonprogo di Aula Adikarta Gedung Kaca Kompleks

Pemkab Kulonprogo, Selasa (19/05/2015).

Dijelaskan, kalau Kades dan Perangkat Desa (Perades) serta Badan

Permusyawaratan Desa (BPD) kreatif dana desa sebesar Rp 1 miliar

sesungguhnya kurang untuk membiayai kegiatan di desa. Sebaliknya kalau

pamong tidak pernah berpikir, cuma duduk dan binggung maka dipastikan

dana desa hanya Rp 200 juta saja dianggap susah menyerapnya atau

ngecake.

Workshop yang dimoderatori Wapemred KR, Drs HM Ahmad Lutfi MA,

sosiolog UGM tersebut menegaskan, kades dan perades serta BPD

hendaknya menyambut secara pro aktif Undang Undang Nomor 6 tahun 2014

tentang Desa. Dijelaskan berbicara tentang UU Desa maka pamong desa

jangan menyederhanakannya hanya sekadar anggaran semata.

Selama republik ini berdiri baru sekarang pemerintah menerbitkan UU

yang khusus mengatur tentang desa. Tujuan UU Desa diterbitkan adalah

ada perubahan orientasi, konteks dan nasib desa ke depan. Bicara

tentang pengelola keuangan desa jangan justru menjadi beban desa dalam

hal ini kades, perades dan BPD.

"Jika sampai jadi beban desa maka dalam kesehariannya kades bukannya

berbicara tentang memberdayakan masyarakat, cara memimpin rakyat untuk

gotong royong tapi malah sibuk membuat kuitansi dan laporan. Itu tidak

boleh terjadi karena masalah tersebut bukan urusan kades," jelas Arie

Sujito.

Sementara itu Staf Dosen STPMD APMD Drs Sumarjono yangjuga hadir

sebagai pembicara dalam kesempatan ini menjelaskan, selama ini negara

dalam memperlakukan desa tidak adil. Uang yang masuk desa dikatakan

bantuan presiden (banpres), inpres, inpres desa tertinggal (IDP).

Sekarang UU No 6/ 20014 konsepnya adalah desa mandiri.

Konteks kemandian desa bisa diberi kewenangan, sehingga dikenal UU No

6/ 20014. Satu desa, satu rencana dan satu anggaran. Jadi atas

kewenangan tersebut negara memberikan penghargaan dan berbuat adil

dengan memberikan dana kepada desa.

"Dengan adanya dana desa tersebut sangat wajar pemerintah desa dalam

hal ini kades, perades, BPD penuh harap bisa mensejahterakan rakyat di

desanya masing-masing. Bisa terwujud atau tidaknya harapan tersebut

tentu tergantung dari kemampuan kades, perades, BPD dan tokoh serta

masyarakat dalam membangun wilayah desanya," katanya.(Rul/Ras/Wid)
Share:

Wednesday, May 20, 2015

PENCURIAN BURUNG : Mencuri 3 Burung, Warga Kulonprogo Dihukum Penjara 6 Bulan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates

menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan bagi

pencuri burung bernama Sugiharto, Senin (18/5/2015). Dalam putusannya,

hakim ketua Ika Dhianawati menyatakan terdakwa terbukti sah dan

meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sugiharto mencuri dua burung kenari dan satu burung poksai di dua

lokasi berbeda pada 17 Maret lalu. Namun, kedua korban yaitu Andi

Ariyanto dan Sukarman sama-sama tinggal di wilayah Desa Ngentakrejo,

Kecamatan Lendah.

Saat beraksi, warga Banjaran, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu

pura-pura bertamu. Seperti yang terjadi di rumah Sukarman. Sepinya

kondisi rumah memberi kesempatan bagi Sugiharto untuk mengambil burung

kenari dari dalam sangkar.

Dia lalu memasukkan burung ke kantong kain yang sudah disiapkan lalu

menyembunyikannya ke kantong rompi dan segera melarikan diri.

Menyadari burung kenarinya hilang, Sukarman berusaha mengejar.

Sugiharto akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak berwajib. Barang

bukti yang disita diantaranya berupa sepeda motor, rompi, beberapa

kantong kain, sangkar, serta burung kenari dan poksai.

Ika menyatakan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan

yang meresahkan masyarakat dan merugikan para korban. Namun, ada hal

lain yang dinilai meringankan. Selain belum pernah melakukan perbuatan

serupa sebelumnya, Sugiharto juga menyatakan tidak akan mengulanginya

lagi.

Dalam persidangan, Sugiharto menyatakan menerima putusan majelis hakim

yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum

(JPU). Sebelumnya, Sugiharto yang didakwa melanggar pasal 362 KUHP jo

pasal 65 ayat 1 KUHP dituntut hukuman delapan bulan penjara.
Share:

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results