Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Thursday, May 21, 2015

UU Desa Mendorong Pemdes Mandiri

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Kehadiran UU No 6/ 2014 tentang desa

hendaknya bisa membuat desa jadi mandiri dengan menempatkannya sebagai

subjek pembangunan. Mengingat kades, perangkat desa (perades) dan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling tahu dan paham kondisi

desanya, maka pemdes harus didorong pro aktif merumuskan

kebutuhan-kebutuhan desanya.

Dengan terbitnya UU Desa, pemdes mestinya bersyukur mengingat ketika

UU 32/2004 sering kali rawan politisasi oleh pemkab. Contohnya alokasi

dana desa yang jelas-jelas itu hak desa berdasarkan konsitusi UU No

32/2004 sering dipolitisasi oleh kabupaten terutama menjelang Pilkada.

Saat itu komisi-komisi dari lembaga legislatif datang ke desa membawa

oleh-oleh, padahal uang leh-oleh tersebut sesungguhnya memang dana

untuk desa.

"UU No 6/2014 tentang Desa memotong rantai politisasi tersebut

sekaligus mengembalikan hak konstitusional kepada desa dengan

menghubungkan RPJMD dengan RPJMDesa. UU Desa bermaksud menghilangkan

kesenjangan antardesa. Jadi cita-cita UU No 6 tahun 2014 mendudukkan

desa bisa berdaulat sebagai subjek aktif yang punya ruang," tegas

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada

(UGM) sekaligus inisiator Undang Undang (UU) Desa, Arie Sujito SSos

dalam Workshop Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Para Kepala Desa dan

Perades se-Kabupaten Kulonprogo yang diselenggarakan 'Tim Migunani' PT

BP Kedaulatan Rakyat bekerjasama Pemkab Kulonprogo dan didukung penuh

PD BPR Bank Pasar Kulonprogo di Aula Adikarta Gedung Kaca Kompleks

Pemkab Kulonprogo, Selasa (19/05/2015).

Dijelaskan, kalau Kades dan Perangkat Desa (Perades) serta Badan

Permusyawaratan Desa (BPD) kreatif dana desa sebesar Rp 1 miliar

sesungguhnya kurang untuk membiayai kegiatan di desa. Sebaliknya kalau

pamong tidak pernah berpikir, cuma duduk dan binggung maka dipastikan

dana desa hanya Rp 200 juta saja dianggap susah menyerapnya atau

ngecake.

Workshop yang dimoderatori Wapemred KR, Drs HM Ahmad Lutfi MA,

sosiolog UGM tersebut menegaskan, kades dan perades serta BPD

hendaknya menyambut secara pro aktif Undang Undang Nomor 6 tahun 2014

tentang Desa. Dijelaskan berbicara tentang UU Desa maka pamong desa

jangan menyederhanakannya hanya sekadar anggaran semata.

Selama republik ini berdiri baru sekarang pemerintah menerbitkan UU

yang khusus mengatur tentang desa. Tujuan UU Desa diterbitkan adalah

ada perubahan orientasi, konteks dan nasib desa ke depan. Bicara

tentang pengelola keuangan desa jangan justru menjadi beban desa dalam

hal ini kades, perades dan BPD.

"Jika sampai jadi beban desa maka dalam kesehariannya kades bukannya

berbicara tentang memberdayakan masyarakat, cara memimpin rakyat untuk

gotong royong tapi malah sibuk membuat kuitansi dan laporan. Itu tidak

boleh terjadi karena masalah tersebut bukan urusan kades," jelas Arie

Sujito.

Sementara itu Staf Dosen STPMD APMD Drs Sumarjono yangjuga hadir

sebagai pembicara dalam kesempatan ini menjelaskan, selama ini negara

dalam memperlakukan desa tidak adil. Uang yang masuk desa dikatakan

bantuan presiden (banpres), inpres, inpres desa tertinggal (IDP).

Sekarang UU No 6/ 20014 konsepnya adalah desa mandiri.

Konteks kemandian desa bisa diberi kewenangan, sehingga dikenal UU No

6/ 20014. Satu desa, satu rencana dan satu anggaran. Jadi atas

kewenangan tersebut negara memberikan penghargaan dan berbuat adil

dengan memberikan dana kepada desa.

"Dengan adanya dana desa tersebut sangat wajar pemerintah desa dalam

hal ini kades, perades, BPD penuh harap bisa mensejahterakan rakyat di

desanya masing-masing. Bisa terwujud atau tidaknya harapan tersebut

tentu tergantung dari kemampuan kades, perades, BPD dan tokoh serta

masyarakat dalam membangun wilayah desanya," katanya.(Rul/Ras/Wid)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results