Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Thursday, May 21, 2015

Komnas HAM Temukan Pelanggaran dalam Pembangunan Bandara Kulon Progo

Kulon Progo, HanTer -Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

(Komnas HAM) menemukan pelanggaran terhadap hak warga atas informasi

dan banyak ketidakterbukaan dalam perencanaan pembangunan bandara di

Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Dianto Bachriardi di Kulon

Progo, Rabu (20/5), mengatakan berdasarkan temuan sementara, pihaknya

melihat ada hak-hak warga terkena dampak rencana bandara, khususnya

hak untuk mendapat informasi yang tidak dipenuhi oleh negara.

"Pihak yang bertanggung jawab terkait rencana pembangunan bandara,

baik Pemkab Kulon Progo, PT Angkasa Pura I, maupun Kementerian

Perhubungan," katanya.

Ia mengatakan kesimpulan sementara itu, setelah pihaknya bertemu

dengan warga penolak rencana bandara yang tergabung dalam Wahana Tri

Tunggal dan Pemkab Kulon Progo.

"Proyek ini akan mengambil tanah-tanah mereka dan warga yang

menggantungkan hidupnya pada tanah-tanah itu tidak mendapat kejelasan

mengenai masa depan mereka. Itu sebetulnya hak-hak mereka atas

informasi sudah terlanggar," kata Dianto.

Selain itu, Komnas HAM menemukan banyak ketidakterbukaan selama

proses persiapan pembangunan bandara, baik dalam tahap sosialisasi

maupun konsultasi publik.

"Hal ini kemudian membuat warga juga merasa ada intimidasi dalam

proses pemberian persetujuan rencana pembangunan bandara," kata dia.

Dia mengatakan rencananya Komnas HAM akan memanggil PT Angkasa Pura I

dan Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang paling berkepentingan

dengan pembangunan bandara di Kulon Progo.

"Selanjutnya Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada

pihak-pihak terkait, agar untuk lebih menghargai hak-hak warga yang

akan terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung. Langkah

Komnas HAM juga sebagai tindak lanjut atas temuan-temuan di lapangan,"

katanya.

Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT) Kelik Martono mengatakan pihaknya

telah bertemu dengan Komnas HAM pada Rabu (19/5).

Pihaknya menyampaikan kepada Komnas HAM, seperti kriminalisasi Sarijo

dan kawan-kawan, pelaksanaan konsultasi publik, relokasi hingga

penolakan warga terhadap rencana pembangunan bandara.

Selain itu, kata Martono, Komnas HAM menemui terdakwa Sarijo dan

kawan-kawan di Rumah Tahanan Kelas II Wates.

"Mereka menindaklanjuti laporan WTT. Semoga tidak ada kriminalisasi

terhadap warga yang menolak bandara. Kami juga berharap, penolakan

kami ini didengarkan oleh pejabat-pejabat," kata Martono.

(dikutip dari http://www.harianterbit.com/)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results