Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, May 20, 2015

PENCURIAN BURUNG : Mencuri 3 Burung, Warga Kulonprogo Dihukum Penjara 6 Bulan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates

menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan bagi

pencuri burung bernama Sugiharto, Senin (18/5/2015). Dalam putusannya,

hakim ketua Ika Dhianawati menyatakan terdakwa terbukti sah dan

meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sugiharto mencuri dua burung kenari dan satu burung poksai di dua

lokasi berbeda pada 17 Maret lalu. Namun, kedua korban yaitu Andi

Ariyanto dan Sukarman sama-sama tinggal di wilayah Desa Ngentakrejo,

Kecamatan Lendah.

Saat beraksi, warga Banjaran, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu

pura-pura bertamu. Seperti yang terjadi di rumah Sukarman. Sepinya

kondisi rumah memberi kesempatan bagi Sugiharto untuk mengambil burung

kenari dari dalam sangkar.

Dia lalu memasukkan burung ke kantong kain yang sudah disiapkan lalu

menyembunyikannya ke kantong rompi dan segera melarikan diri.

Menyadari burung kenarinya hilang, Sukarman berusaha mengejar.

Sugiharto akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak berwajib. Barang

bukti yang disita diantaranya berupa sepeda motor, rompi, beberapa

kantong kain, sangkar, serta burung kenari dan poksai.

Ika menyatakan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan

yang meresahkan masyarakat dan merugikan para korban. Namun, ada hal

lain yang dinilai meringankan. Selain belum pernah melakukan perbuatan

serupa sebelumnya, Sugiharto juga menyatakan tidak akan mengulanginya

lagi.

Dalam persidangan, Sugiharto menyatakan menerima putusan majelis hakim

yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum

(JPU). Sebelumnya, Sugiharto yang didakwa melanggar pasal 362 KUHP jo

pasal 65 ayat 1 KUHP dituntut hukuman delapan bulan penjara.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results