Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Saturday, May 23, 2015

Komisi V Ancam Tunda Pencairan Dana Bandara Kulonprogo

JOGJA – Sandungan-sandungan yang mewarnai rencana pembangunan bandara

baru di Kulonprogo, mengundang perhatian anggota Dewan Perwakilan

Rakyat (DPR) RI. Perhatian lebih khusus terkait dengan penggantian hak

bagi warga masyarakat yang kena dampak langsung adanya bandara.

Satu yang sudah sampai di telingan wakil rakyat di Senayan adalah

terkait proses pembayaran ganti untung lahan. DPR RI meminta agar

masalah tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Jika tidak, DPR RI

mengancam tidak akan mengucurkan anggaran untuk pembangunan bandara

tersebut.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan, sebelum memulai

proses pembangunan, termasuk bandara baru di Kulonprogo, persoalan

terkait lahan harus sudah diselesaikan. Di antaranya dengan memenuhi

hak kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan. "(Persoalan

lahan) harus sudah clear, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,"

ujarnya saat berkunjung ke Kepatihan (Kantor Provinsi) DIJ, kemarin

(22/5).

Fary menegaskan, hal itu nantinya juga akan dibahas bersama manajemen

PT Angkasa Pura (AP). Menurut dia, persoalan terkait penyediaan lahan,

merupakan tugas dari pemerintah daerah, tapi pihaknya ingin memastikan

tidak ada masyarakat yang dirugikan. "Kami akan membahas dan menjadi

masukan saat pembahasan proyek pembangunan bandara baru ini dengan

pimpinan AP," terangnya.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, sesuai dengan fungsi

anggaran, DPR RI memiliki tugas dan kewenangan untuk membahas dan

memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap

anggaran pemerintah pusat. Menurut dia, jika memang masih ada yang

belum sesuai, DPR bisa meminta penundaan pencairan anggaran.

"Persoalan lahan yang berkait dengan masyarakat, harus clear dulu,

baru bisa diproses lebih lanjut" tandasnya.
Sebelumnya, sesuai dengan

aduan dari Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT), Komnas HAM menemukan

adanya ketidakterbukaan informasi dalam proses pembangunan bandara di

Kulonprogo. Ketidakterbukaan informasi yang diterima warga ada pada

saat tahapan sosialisasi maupun saat konsultasi publik berlangsung.

Warga merasa adanya intimidasi yang dilakukan dalam proses persetujuan

terhadap rencana proyek tersebut.
Terpisah, Sekretaris Provinsi

(Sekprov) DIJ Ichsanuri menegasakan, segala gugatan terhadap produk

Pemprav DIJ maupun aduan warga terdampak yang tidak setuju kepada

Komnas HAM, akan ditangani sepenuhnya oleh Biro Hukum Setprov DIJ

sebagai garda terdepan.

Seperti diketahui, rencana pembangunan bandara baru di Kulonprogo

untuk mengganti bandara yang sudah ada, yakni Bandara Adisucipto.

Sebab perpanjangan landasan Bandara Adisucipto tak mungkin dilakukan,

karena sekitarnya penuh pemukiman. Sehingga Pemrpov DIJ mengambil

keputusan untuk membuat bandara baru yang lokasinya di daerah

Kabupaten Kulonprogo.

Kehadiran bandara internasional Kulonprogo digadang-gadang akan banyak

memberi manfaat bagi Jogjakarta, karena menghidupkan Kulonprogo dan

mengurangi kemacetan lalu lintas di wilayah Kota Jogja dan sekitarnya.

Dengan bandara baru, jumlah penerbangan dari dan ke Jogjakarta juga

akan bisa lebih banyak lagi dari saat ini.

Untuk kepentingan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian

Perhubungan sudah merestui izin penetapan lokasi (IPL) bandara

Kulonprogo kepada calon pengelola PT Angkasa Pura I. Dengan telah

ditetapkannya IPL, maka rencana pembangunan bandara baru tersebut,

sudah tidak ada masalah lagi. IPL bakal menjadi dasar untuk melakukan

pembebasan lahan.

Proyek Bandara Kulonprogo direncanakan seluas 600 hektare (ha), dan

diperkirakan akan menelan dana Rp 6 triliun. Dana ini tergolong besar

lantaran harus membangun bandara di lahan kosong. Rencananya bandara

Kulonprogo akan memiliki terminal seluas 106.500 meter persegi (m2)

dengan kapasitas 10 juta penumpang per tahun. Bandara baru ini nanti

juga didukung hanggar seluas 371.125 m2, dan sanggup menampung 28 unit

pesawat.
Studi terkait pembangunan bandara penumpang dan kargo kelas

internasional di Kulonprogo, diharapkan sudah selesai tahun 2019.

Adanya bandara udara internasional akan memberi banyak keuntungan

untuk pemerintah dan masyarakat Jogjakarta.
(pra/jko/ong)



http://www.radarjogja.co.id/blog/2015/05/23/komisi-v-ancam-tunda-pencairan-dana-bandara-kulonprogo/
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results