Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Thursday, April 16, 2015

Polisi Sita 200 Butir Trihex dari Pengedar

Harianjogja.com, KULONPROGO--Petugas Polres Kulonprogo berhasil

menangkap seorang pemakai dan pengedar obat terlarang yang sempat

masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 23 hari.

Tersangka bernama Gaduh Apriyanto, 27, ditangkap di wilayah

Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP R. Agus Nursewan mengatakan,

petugas mengamankan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl atau trihex

dari tangan Gaduh.

"Ini merupakan pengembangan kasus lama," ungkap Agus kepada wartawan,

Rabu (15/4/2015).

Agus memaparkan sebelumnya petugas telah menangkap tersangka bernama

Vitnu pada razia lalu lintas yang digelar di Jalur Daendels di wilayah

Bugel, Panjatan, pertengahan Maret lalu. Saat itu petugas menemukan

delapan butir trihex. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa

obat penenang jenis riklona.

Petugas pun melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Vitnu.

Gaduh kemudian berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 20 paket

obat yang masing-masing berisi 10 butir trihex. Gaduh memasukkan

setiap 10 paket obat ke dalam satu bungkus rokok.

Pemuda asal Gamping, Sleman, tersebut dijerat pasal 62 UU No.5/1997

tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima

tahun dan denda Rp100 juta. Dia juga melanggar UU No.36/2009 tentang

Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Gaduh mengaku sudah lima bulan menjadi pengedar. Dia

mendapatkan obat yang seharusnya atas resep dokter tersebut dari

rekannya di Semarang, Jawa Tengah, seharga Rp15.000 per paket. Obat

tersebut kemudian diedarkan di wilayah Jogja dengan harga Rp35.000 per

paket. (Baca Juga : Aduh! Bisa Bikin Teler, Pil Trihex Malah Dijual

Bebas).

Salah satu pembelinya adalah Vitnu yang sudah ditangkap lebih dahulu.

Gaduh mengaku sudah setahun terakhir menggunakan trihex.

"Kalau tidak pakai, rasanya sakit kepala dan pusing," ujarnya di

hadapan penyidik.

Riklona merupakan obat penenang yang termasuk jenis psikotropika.

Sementara trihex adalah golongan obat atas resep dokter yang biasanya

digunakan para penderita parkison dan gangguan kejiwaan lain. Kedua

jenis obat itu tidak dijual secara umum. Orang yang membeli trihex

dengan resep dokter tidak boleh sembarang memberikannya kepada orang

lain.
Share:

Wednesday, April 15, 2015

Ikan Asin Berformalin Beredar di Kulon Progo

KULON PROGO-Tim Pengawasan Peredaran Makanan dan Obat-obatan menemukan

ikan asin yang mengandung formalin beredar di Pasar Pripih, Kokap,

Kulon Progo, DIY. Petugas juga menemukan beberapa makanan yang sudah

kedaluwarsa.

Razia yang dilaksanakan hari ini melibatkan beberapa SKPD yang ada di

Kulon Progo, mulai dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Disperindag dan

ESDM, Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (Kepenak), maupun dari

Kantor Ketahanan Pangan.

"Razia ini untuk menciptakan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi

produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar di pasaran,"

jelas administrator kegiatan Rismiyanto, Rabu (15/4/2015).

Hasil pengawasan yang ada, beberapa makanan dan minuman yang beredar

kondisinya masih cukup layak beredar. Namun, petugas dari Disperindag

menemukan satu jenis minuman yang kedaluwarsa dan ikan asin yang

mengandung formalin.

"Kami sarankan ikan itu untuk tidak dijual, kalau nanti ditemukan

lagi, akan kita proses," kata Rochgiarto, petugas Satpol PP.

Kepala Disperindag dan ESDM Niken Probolaras meminta masyarakat lebih

jeli dan waspada dalam membeli produk di pasar tradisional. Biasanya

produk yang ada perputarannya lebih lambat dibanding di perkotaan.

Sehingga masyarakat harus jeli dan mengecek tanggal kedaluwarsa.

"Sebenarnya pengawasan seperti ini sudah rutin, tetapi masih ada kasus

yang sama," ujarnya.

(zik)
Share:

Lahan Kulonprogo yang Dicaplok Harus Diselesaikan

TEMON ( KRjogja.com) - Puluhan kepala keluarga (KK) di Pedukuhan Pasir

Mendit dan Pasir Kadilangu Desa Jangkaran Kecamatan Temon menuntut

lahan mereka yang saat ini dikuasai oleh warga Jatikontal Kabupaten

Purworejo Jawa Tengah dikembalikan. Selain karena lahan tersebut

memang milik mereka yang dikuatkan dengan bukti Leter C, selama ini

warga Kuloprogo juga setiap tahun rutin membayar pajak.

Mengingat kompleksnya masalah pencaplokan lahan di wilayah perbatasan

Kulonprogo dengan Purworejo tersebut maka warga melalui lembaga

legislatif mendesak Pemkab Kulonprogo dan Pemerintah DIY segera turun

tangan menyelesaikan persoalan sehingga lahan yang mencapai 30 hektare

(hak milik, rawa dan Paku Alaman Ground) tersebut kembali dimanfaatkan

oleh warga Kulonprogo.

"Warga sini ingin sekali lahan kami yang dikuasai warga Purworejo

untuk usaha tambak udang bisa kembali dan dimanfaatkan untuk

kesejahteraan warga Kulonprogo," kata Dukuh Pasir Mendit Nasyir

Bintoro saat menerima Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati bersama

empat Ketua dan Wakil Ketua Komisi I, II, III dan IV Drs Suharto,

Muhtarom Asrori, Sugiyanto dan Muridna mengecek lahan perbatasan Pasir

Mendit dengan Purworejo, Senin (13/4/2015).

Menurut Nasyir Bintoro, luasan lahan milik 36 KK warga Pasir Mendit

dan Pasir Kadilangu Kulonprogo yang disrobot warga Purworejo sekitar

10 ha. Sedang lahan timbul atau rawa sekitar 8.000 meter persegi dan

PAG mencapai 12 ha. "Secara keseluruhan lahan milik Kabupaten

Kulonprogo yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan warga Purworejo

luasnya sekitar 30 ha," tambahnya.

Diceritakan saat dirinya masih kecil sekitar tahun 1970, sering ikut

kakeknya menggarap lahan tersebut. Tapi karena jaraknya jauh dan sulit

diawasi maka sulit menikmati hasil panen. Akibatnya lahan

ditelantarkan sehingga belakangan dikelola warga Purworejo.

Yang jadi masalah saat ini, warga penggarap tidak tahu betul asal

muasal lahan tersebut. Mereka merupakan generasi kedua dan ketiga yang

tidak pernah tahu sejarah tanah di kawasan tersebut. "Sebenarnya

masalah ini pernah kami sampaikan bersama Bupati dr Hasto kepada

Pemkab Purworejo. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan

tindaklanjutnya," tambah Nasyir.

Mendengar keluhan warga, Akhid Nuryati yang memimpin rombongan dewan

berjanji membawa permasalahan penguasaan lahan di Desa Jangkaran ke

Pemerintah DIY dan DPRD DIY tanpa meninggalkan Pemkab Kulonprogo.

"Karena permasalahan lahan ini melibatkan dua provinsi dan dua

kabupaten yang bersebelahan tentu upaya penyelesaiannya juga harus

berkomunikasi dengan Pemerintah DIY. Kami berharap warga Pasir Mendit

dan Pasir Kadilangu mendapati kembali hak-hak mereka. Ternyata

hamparan lahan yang ada memang sangat luas dan banyak dikembangkan

untuk tambak udang," tambahnya.

Suharto melihat lahan tersebut memiliki potensi yang luar biasa untuk

dikembangkan jadi kawasan pariwisata dan kuliner. (Rul)
Share:

Sunday, April 12, 2015

IPL Terbit, WTT Akan Datangi Gubernur

Harianjogja.com, KULONPROGO- Warga penolak pembangunan berencana temui

Gubernur DIY guna memperjuangkan pembatalan Izin Penetapan Lokasi

(IPL). Rencananya, warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri

Tunggal (WTT) akan menyambangi kepatihan pada pekan depan.

Ketua WTT Martono menyampaikan, rencana bertemu dengan Sri Sultan

Hamengkubuwono X, pertama untuk mengklarifikasi diterbitkannya IPL per

31 Maret 2015.

"Kami merasa perlu melakukan ini karena terbitnya IPL itu janggal dan

tidak masuk akal," ujar Martono saat dihubungi wartawan, Jumat

(10/4/2015).

Martono mengungkapkan, janggalnya penerbitan izin tersebut,

dikarenakan rentang waktu pertemuan tim kajian keberatan terlalu

singkat. Dia mengatakan, pertemuan dengan gubernur dilakukan dua tahap

Tahap pertama mengklarifikasi penerbitan IPL.

"Namun, apabila hasil pertemuan di Kepatihan tidak memuaskan, maka

tahap berikutnya semua warga akan datang ramai-ramai. Bukan tifak

munhkin, kedatangan kami nanti untuk melakukan aksi unjukrasa," jelas

Martono.

Lebih lanjut Martono menilai, aspirasi warga terdampak pembangunan

bandara yang keberatan terhadap proyek tersebut seolah tidak digubris.

Baik oleh tim persiapan maupun tim kajian keberatan.

"Kami menilai tim kajian keberatan kurang responsif. Tiba-tiba IPL

sudah diterbitkan. Padahal, masih ada warga yang keberatan," imbuh

Martono.

Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah menyiapkan gugatan. Dia

mengungkapkan, pada akhir bulan ini rencananya gugatan terkait

penerbitan IPL dapat diajukan, didampingi dengan kuasa hukum dari LBH

Yogyakarta. Sebelumnya, persoalan penerbitan IPL itu pernah

disampaikan warga WTT dengan menggelar aksi unjukrasa di DPRD

Kulonprogo.

Sementara itu, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi

Subagyo mengatakan, persiapan tum saat ini telah memasuki masa tunggu

gugatan atau keberatan yang mungkin diajukan warga terhadap penerbitan

IPL. Dia menjelaskan, jangka waktu pengajuan gugatan tersebut adalah

30 hari kerja sejak IPL diterbitkan.

"Kami juga sedang menyiapkan kelengkapan administrasi untuk tahap

selanjutnya. Apakah nanti ada gugatan atau tidak pasa diterbitkannya

IPL, yang penting kami sudah siapkan semuanya," ujar Ariyadi.
Share:

Friday, April 10, 2015

Dua Siswa di Kulonprogo Kerjakan UN di Rumah

Harianjogja.com, KULONPROGO-SMK Negeri 1 Pengasih memastikan dua

siswanya tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) bersistem Computer

Based Test (CBT) pada 13-16 April mendatang. Keduanya mendapat

dispensasi untuk mengerjakan UN secara manual atau Paper Based Test

(PBT).

Wakil Kepala Bidang Humas SMK Negeri 1 Pengasih, Supriyanto

mengungkapkan, kedua siswa yang mendapat dispensasi tersebut sedang

dalam kondisi sakit.

"Kondisinya tidak memungkinkan untuk ikut UN CBT di sekolah. Kami

sudah mengajukan permohonan ke Disdikpora DIY. Solusinya, kedua anak

itu diizinkan ikut PBT," kata Supriyanto, Kamis (9/4/2015).

Supriyanto menambahkan, kedua siswa tersebut juga diperkirakan tidak

sanggup ke sekolah sehingga harus menjalani UN di rumah masing-masing.

"Kemungkinannya nanti kami akan mengirim pengawas ke rumah mereka. Ada

dua pengawas untuk setiap anak," paparnya.

Supriyanto juga menyampaikan, SMK Negeri 1 Pengasih sudah siap

melaksanakan UN CBT. Tim dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten

Kulonprogo juga sudah melakukan pengecekan sarana prasarana

pendukungnya pada Rabu (8/4/2015) kemarin.

"Hanya saja, ada dua siswa yang tidak bisa ikut. Namun itu tidak

masalah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dindik Kulonprogo, Sumarsana menegaskan,

pemberian dispensasi kepada dua siswa SMK Negeri 1 Pengasih tidak akan

mengganggu pelaksanaan UN CBT secara keseluruhan.

"Sudah izin Disdikpora DIY. Kondisi mereka juga tidak memungkinkan

untuk ujian di sekolah. Keduanya akan mengerjakan secara manual, tidak

CBT," kata Sumarsana menjelaskan.

Berdasarkan hasil pantauannya para Rabu siang, Sumarsana juga yakin

dengan kesiapan SMK Negeri 1 Pengasih. "Sudah disiapkan semua. Ada

tiga tim yang akan bertugas untuk tiga tahap ujian. Siswa juga sudah

beberapa kali latihan," ucapnya kemudian.

SMK Negeri 1 Pengasih menjadi satu-satunya sekolah yang dinilai layak

dan mampu menyelenggarakan UN CBT di Kabupaten Kulonprogo tahun ini.

Sebelumnya, SMK Negeri 2 Pengasih juga ditunjuk jadi calon

penyelenggara.

Namun, keterbatasan sarana prasarana, terutama kurangnya jumlah unit

komputer, membuat SMK Negeri 2 Pengasih tetap melaksanakan UN secara

PBT
Share:

Raskin Tak Layak Makan Ditemukan di Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO--Beras bagi warga miskin (raskin) yang

didistribusikan tahun ini ternyata masih ditemukan tidak layak

konsumsi.

Temuan tersebut berdasarkan sampel beras yang dikumpulkan pada Rapat

Kordinasi Raskin yang digelar di ruang pertemuan Dinas Sosial Tenaga

Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Kamis (9/4/2015).

Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo Eko Pranyata mengatakan selama

distribusi raskin yang dilakukan sejak Februari 2015, Tim Koordinasi

Raskin Kecamatan bersama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

(TKSK) se Kulonprogo memantau pendistribusian raskin.

Tim juga mengambil sampel beras dari masing-masing Rumah Tangga

Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) di setiap kecamatan.

"Dari sampel yang diambil di 87 desa, sebanyak 20 persen beras banyak

yang remuk," ujar Eko, Kamis (9/4/2015).

Pada evaluasi raskin Maret lalu bahkan ditemukan pula raskin yang

tidak layak konsumsi. Beras yang didistribusikan di wilayah Kecamatan

Kalibawang berwarna kuning. Namun, beras yang tak layak tersebut sudah

langsung diganti Bulog.

Perwakilan Bulog Divre DIY Priyo mengapresiasi temuan tim pemantau

raskin. Dia mengungkapkan adanya beras kuning, jika masih utuh, maka

Bulog siap mengantinya.

"Kalau beras masih ada dan utuh bisa diganti, hari itu juga akan

diganti. Jika terjadi lagi di lain waktu segera saja dilaporkan, Bulog

siap menindaklanjuti," ucapnya
Share:

Saturday, April 4, 2015

BANDARA KULONPROGO : Penyediaan Lahan Relokasi Mandek, Mengapa?

Harianjogja.com, KULONPROGO--Bupati Kulonprogo mengaku, penyediaan

lahan relokasi bagi warga terdampak pembangunan bandara belum dapat

ditetapkan sebelum harga tanah di lokasi tersebut diputuskan.

Pasalnya, harga tanah menjadi dasar untuk membuat kebijakan yang

berkaitan dengan relokasi warga terdampak pembangunan bandara,

termasuk menentukan luas lahan yang diperlukan.

"Sebelum ada penentuan harga tanah, kami belum bisa berbuat banyak,"

ujar Hasto saat dihubungi Jumat (3/4/2015).

Ia menguraikan Tim Percepatan Pembangunan Bandara memiliki data warga

yang terdampak dalam proses relokasi. Sekitar 460 dari 600 kepala

keluarga (KK) yang terdampak pembangunan bandara berkeinginan

direlokasi. Sisanya, berniat pindah dengan memilih lokasi sendiri.

Hasto berharap tim appraisal independen segera bekerja dan dapat

menentukan harga tanah di lokasi bandara supaya nilai ganti rugi bagi

warga terdampak semakin jelas.

Saat ini, menurut Hasto, Pemkab masih terus mengadakan pendekatan

dengan warga yang menolak pembangunan bandara.

"Pendekatan personal, orang per orang, kasus per kasus, sehingga

kekhawatiran warga tidak menjadi masalah lagi bagi mereka," katanya

menjelaskan.

Sementara itu Tim Community Develpoment Pembangunan Bandara Ariyadi

Subagyo mengatakan sesuai dengan linimasa yang ditentukan, penetapan

tim appraisal independen dilakukan setelah pelaksanaan pengadaan tanah

oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau tidak ada gugatan warga ke PTUN, setelah IPL [Izin Penetapan

Lokasi] Gubenur terbit, maka BPN bisa segera melakukan tugasnya,"

katanya, Jumat.

Namun jika terjadi gugatan tahap ini dapat mundur dalam hitungan bulan.

Ia menuturkan penetapan tim appraisal independen dilakukan oleh PT.

Angkasa Pura I dengan sistem lelang.

"Kami pastikan prosesnya objektif dan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan," ujarnya.
Share:

Petani Tewas Bersimbah Darah di Depan Ruma

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang petani, Parno, 55, ditemukan tewas

bersimbah darah di depan pintu rumahnya yang berlokasi di Dusun Kamal,

Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Sabtu (4/4/2015) dini hari.

Hingga kini pelaku pembunuhan masih dalam pencarian.

Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 02.00 WIB, istri korban,

Mujiyem, 55, mendengar pintu kamar korban diketuk. Pasangan suami

istri tersebut diketahui tidak tidur sekamar.

Mendengar suara ketukan, Mujiyem bertanya kepada korban dari ruangan

sebelah. Tetapi tidak ada jawaban, sehingga ia membuka pintu

ruangannya dan menemukan korban sudah terkapar dengan bersimbah darah.

Ia segera memanggil anaknya untuk memberitahu kejadian tersebut kepada

adik kandung korban, Narimo, 36, yang rumahnya bersebelahan.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kenteng Nanggulan

kemudian diautopsi di RSUP Dr. Sardjito.
Share:

Kulon Progo Susun Skenario Relokasi Terkait Bandara

Kulon Progo- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa

Yogyakarta, akan segera menyusun skenario relokasi warga yang terkena

dampak pembangunan bandara baru yang rencananya dibangun di Kecamatan

Temon.

"Skenario relokasi masih menunggu appraisal independent atau penilai

independen yang akan menetapkan harga tanah. Harga tanah sangat

menentukan relokasi warga terdampak bandara," kata Bupati Kulon Progo

Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Sabtu (4/4)/

Ia mengatakan bahwa Pemkab Kulon Progo masih mengakomodir harapan

warga. Pihaknya masih berupaya supaya warga terdampak bandara

mendapatkan 500 sampai 1.000 meter persegi setiap kepala keluarga

(KK), dengan total kebutuhan lahan 43 hektare yang akan diambil dari

tanah kas desa. Lokasi relokasi tidak jauh dari lokasi bandara

sehingga masyarakat bisa membuka usaha.

"Nilai akuisisi lahan akan menentukan ralokasi warga. Setelah harga

ditetapkan oleh penilai independen, relokasi segera kami tetapkan.

Mudah-mudahan dalam satu bulan ini," kata warga yang masih belum

terima atas ganti rugi lahan, mereka berhak mengajukan keberatan ke

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Hasto.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Pembangunan dan SDA

Setda Kulon Progo Triyono mengatakan, proses pembebasan lahan masih

panjang karena membutuhkan waktu 218 hari. Kalau dihitung sejak 31

Maret 2015, maka akan selesai akhir Maret 2016.

"Namun, Gubernur DIY meminta pembebasan lahan diselesaikan hingga

akhir tahun 2015" kata Triyono.

Ia mengatakan warga yang masih belum terima atas ganti rugi lahan,

mereka berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

(PTUN).

"Harga tanah untuk pembangunan bandara merupakan harga wajar pasar.

Yakni masih dihitung kerugian fisik dan non-fisik, juga akan dinilai

oleh tim penilai independen," katanya.

Ketua Wahana Tri Tunggal Lilik Martono mengatakan masyarakat terdampak

bandara belum membuat keputusan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan

Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan menemui Sultan dulu, baru membuat keputusan," katanya Martono.

/AF

Antara
Share:

Tim Gabungan Gelar Razia Tempat Karaoke

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi

DIY bekerjasama dengan Sat Pol PP DIY dan Kulonprogo, merazia sejumlah

tempat hiburan malam di Wates, Sabtu (04/04/2015) malam. Dalam razia

ini petugas memeriksa pengunjung maupun pengelola tempat hiburan

tersebut dan menemukan beberapa botol minuman keras (miras).

Tes urine yang dilakukan BNN hasilnya negatif. "Hasil pemeriksaan

sementara terhadap 69 LC, pengunjung, dan pengelola semua negatif,

tidak terindikasi menggunakan narkotika," kata Kepala BNN Provinsi

DIY, Kompol Siti Alfiah.

Kasatpol PP Kulonrogo Drs Duana Heru Supriyanto MM melalui Kasi Tibum

Tranmas, Sartono SSos memberikan apresiasi dan dukungan kepada BNN

dalam rangka kerjasama pencegahan penggunaan narkoba di Kulonprogo.

Dikatakan Sartono, dalam upaya pencegahan pemakaian narkoba di

Kulonprogo, pihaknya siap membantu dan bersinergi dengan BNN.

"Salah satunya yaitu penganggaran sosialisasi penyalahgunaan Narkoba

setiap tahunnya yang diadakan di sekolah, sebagai upaya preventif.

Selain itu membantu BNNP melakukan razia di tempat hiburan malam,"

katanya.(Wid)
Share:

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results