Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Sunday, April 12, 2015

IPL Terbit, WTT Akan Datangi Gubernur

Harianjogja.com, KULONPROGO- Warga penolak pembangunan berencana temui

Gubernur DIY guna memperjuangkan pembatalan Izin Penetapan Lokasi

(IPL). Rencananya, warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri

Tunggal (WTT) akan menyambangi kepatihan pada pekan depan.

Ketua WTT Martono menyampaikan, rencana bertemu dengan Sri Sultan

Hamengkubuwono X, pertama untuk mengklarifikasi diterbitkannya IPL per

31 Maret 2015.

"Kami merasa perlu melakukan ini karena terbitnya IPL itu janggal dan

tidak masuk akal," ujar Martono saat dihubungi wartawan, Jumat

(10/4/2015).

Martono mengungkapkan, janggalnya penerbitan izin tersebut,

dikarenakan rentang waktu pertemuan tim kajian keberatan terlalu

singkat. Dia mengatakan, pertemuan dengan gubernur dilakukan dua tahap

Tahap pertama mengklarifikasi penerbitan IPL.

"Namun, apabila hasil pertemuan di Kepatihan tidak memuaskan, maka

tahap berikutnya semua warga akan datang ramai-ramai. Bukan tifak

munhkin, kedatangan kami nanti untuk melakukan aksi unjukrasa," jelas

Martono.

Lebih lanjut Martono menilai, aspirasi warga terdampak pembangunan

bandara yang keberatan terhadap proyek tersebut seolah tidak digubris.

Baik oleh tim persiapan maupun tim kajian keberatan.

"Kami menilai tim kajian keberatan kurang responsif. Tiba-tiba IPL

sudah diterbitkan. Padahal, masih ada warga yang keberatan," imbuh

Martono.

Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah menyiapkan gugatan. Dia

mengungkapkan, pada akhir bulan ini rencananya gugatan terkait

penerbitan IPL dapat diajukan, didampingi dengan kuasa hukum dari LBH

Yogyakarta. Sebelumnya, persoalan penerbitan IPL itu pernah

disampaikan warga WTT dengan menggelar aksi unjukrasa di DPRD

Kulonprogo.

Sementara itu, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi

Subagyo mengatakan, persiapan tum saat ini telah memasuki masa tunggu

gugatan atau keberatan yang mungkin diajukan warga terhadap penerbitan

IPL. Dia menjelaskan, jangka waktu pengajuan gugatan tersebut adalah

30 hari kerja sejak IPL diterbitkan.

"Kami juga sedang menyiapkan kelengkapan administrasi untuk tahap

selanjutnya. Apakah nanti ada gugatan atau tidak pasa diterbitkannya

IPL, yang penting kami sudah siapkan semuanya," ujar Ariyadi.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results