Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, April 15, 2015

Lahan Kulonprogo yang Dicaplok Harus Diselesaikan

TEMON ( KRjogja.com) - Puluhan kepala keluarga (KK) di Pedukuhan Pasir

Mendit dan Pasir Kadilangu Desa Jangkaran Kecamatan Temon menuntut

lahan mereka yang saat ini dikuasai oleh warga Jatikontal Kabupaten

Purworejo Jawa Tengah dikembalikan. Selain karena lahan tersebut

memang milik mereka yang dikuatkan dengan bukti Leter C, selama ini

warga Kuloprogo juga setiap tahun rutin membayar pajak.

Mengingat kompleksnya masalah pencaplokan lahan di wilayah perbatasan

Kulonprogo dengan Purworejo tersebut maka warga melalui lembaga

legislatif mendesak Pemkab Kulonprogo dan Pemerintah DIY segera turun

tangan menyelesaikan persoalan sehingga lahan yang mencapai 30 hektare

(hak milik, rawa dan Paku Alaman Ground) tersebut kembali dimanfaatkan

oleh warga Kulonprogo.

"Warga sini ingin sekali lahan kami yang dikuasai warga Purworejo

untuk usaha tambak udang bisa kembali dan dimanfaatkan untuk

kesejahteraan warga Kulonprogo," kata Dukuh Pasir Mendit Nasyir

Bintoro saat menerima Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati bersama

empat Ketua dan Wakil Ketua Komisi I, II, III dan IV Drs Suharto,

Muhtarom Asrori, Sugiyanto dan Muridna mengecek lahan perbatasan Pasir

Mendit dengan Purworejo, Senin (13/4/2015).

Menurut Nasyir Bintoro, luasan lahan milik 36 KK warga Pasir Mendit

dan Pasir Kadilangu Kulonprogo yang disrobot warga Purworejo sekitar

10 ha. Sedang lahan timbul atau rawa sekitar 8.000 meter persegi dan

PAG mencapai 12 ha. "Secara keseluruhan lahan milik Kabupaten

Kulonprogo yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan warga Purworejo

luasnya sekitar 30 ha," tambahnya.

Diceritakan saat dirinya masih kecil sekitar tahun 1970, sering ikut

kakeknya menggarap lahan tersebut. Tapi karena jaraknya jauh dan sulit

diawasi maka sulit menikmati hasil panen. Akibatnya lahan

ditelantarkan sehingga belakangan dikelola warga Purworejo.

Yang jadi masalah saat ini, warga penggarap tidak tahu betul asal

muasal lahan tersebut. Mereka merupakan generasi kedua dan ketiga yang

tidak pernah tahu sejarah tanah di kawasan tersebut. "Sebenarnya

masalah ini pernah kami sampaikan bersama Bupati dr Hasto kepada

Pemkab Purworejo. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan

tindaklanjutnya," tambah Nasyir.

Mendengar keluhan warga, Akhid Nuryati yang memimpin rombongan dewan

berjanji membawa permasalahan penguasaan lahan di Desa Jangkaran ke

Pemerintah DIY dan DPRD DIY tanpa meninggalkan Pemkab Kulonprogo.

"Karena permasalahan lahan ini melibatkan dua provinsi dan dua

kabupaten yang bersebelahan tentu upaya penyelesaiannya juga harus

berkomunikasi dengan Pemerintah DIY. Kami berharap warga Pasir Mendit

dan Pasir Kadilangu mendapati kembali hak-hak mereka. Ternyata

hamparan lahan yang ada memang sangat luas dan banyak dikembangkan

untuk tambak udang," tambahnya.

Suharto melihat lahan tersebut memiliki potensi yang luar biasa untuk

dikembangkan jadi kawasan pariwisata dan kuliner. (Rul)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results