Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Saturday, April 4, 2015

Kulon Progo Susun Skenario Relokasi Terkait Bandara

Kulon Progo- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa

Yogyakarta, akan segera menyusun skenario relokasi warga yang terkena

dampak pembangunan bandara baru yang rencananya dibangun di Kecamatan

Temon.

"Skenario relokasi masih menunggu appraisal independent atau penilai

independen yang akan menetapkan harga tanah. Harga tanah sangat

menentukan relokasi warga terdampak bandara," kata Bupati Kulon Progo

Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Sabtu (4/4)/

Ia mengatakan bahwa Pemkab Kulon Progo masih mengakomodir harapan

warga. Pihaknya masih berupaya supaya warga terdampak bandara

mendapatkan 500 sampai 1.000 meter persegi setiap kepala keluarga

(KK), dengan total kebutuhan lahan 43 hektare yang akan diambil dari

tanah kas desa. Lokasi relokasi tidak jauh dari lokasi bandara

sehingga masyarakat bisa membuka usaha.

"Nilai akuisisi lahan akan menentukan ralokasi warga. Setelah harga

ditetapkan oleh penilai independen, relokasi segera kami tetapkan.

Mudah-mudahan dalam satu bulan ini," kata warga yang masih belum

terima atas ganti rugi lahan, mereka berhak mengajukan keberatan ke

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Hasto.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Pembangunan dan SDA

Setda Kulon Progo Triyono mengatakan, proses pembebasan lahan masih

panjang karena membutuhkan waktu 218 hari. Kalau dihitung sejak 31

Maret 2015, maka akan selesai akhir Maret 2016.

"Namun, Gubernur DIY meminta pembebasan lahan diselesaikan hingga

akhir tahun 2015" kata Triyono.

Ia mengatakan warga yang masih belum terima atas ganti rugi lahan,

mereka berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

(PTUN).

"Harga tanah untuk pembangunan bandara merupakan harga wajar pasar.

Yakni masih dihitung kerugian fisik dan non-fisik, juga akan dinilai

oleh tim penilai independen," katanya.

Ketua Wahana Tri Tunggal Lilik Martono mengatakan masyarakat terdampak

bandara belum membuat keputusan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan

Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan menemui Sultan dulu, baru membuat keputusan," katanya Martono.

/AF

Antara
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results