Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Thursday, April 16, 2015

Polisi Sita 200 Butir Trihex dari Pengedar

Harianjogja.com, KULONPROGO--Petugas Polres Kulonprogo berhasil

menangkap seorang pemakai dan pengedar obat terlarang yang sempat

masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 23 hari.

Tersangka bernama Gaduh Apriyanto, 27, ditangkap di wilayah

Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP R. Agus Nursewan mengatakan,

petugas mengamankan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl atau trihex

dari tangan Gaduh.

"Ini merupakan pengembangan kasus lama," ungkap Agus kepada wartawan,

Rabu (15/4/2015).

Agus memaparkan sebelumnya petugas telah menangkap tersangka bernama

Vitnu pada razia lalu lintas yang digelar di Jalur Daendels di wilayah

Bugel, Panjatan, pertengahan Maret lalu. Saat itu petugas menemukan

delapan butir trihex. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa

obat penenang jenis riklona.

Petugas pun melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Vitnu.

Gaduh kemudian berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 20 paket

obat yang masing-masing berisi 10 butir trihex. Gaduh memasukkan

setiap 10 paket obat ke dalam satu bungkus rokok.

Pemuda asal Gamping, Sleman, tersebut dijerat pasal 62 UU No.5/1997

tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima

tahun dan denda Rp100 juta. Dia juga melanggar UU No.36/2009 tentang

Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Gaduh mengaku sudah lima bulan menjadi pengedar. Dia

mendapatkan obat yang seharusnya atas resep dokter tersebut dari

rekannya di Semarang, Jawa Tengah, seharga Rp15.000 per paket. Obat

tersebut kemudian diedarkan di wilayah Jogja dengan harga Rp35.000 per

paket. (Baca Juga : Aduh! Bisa Bikin Teler, Pil Trihex Malah Dijual

Bebas).

Salah satu pembelinya adalah Vitnu yang sudah ditangkap lebih dahulu.

Gaduh mengaku sudah setahun terakhir menggunakan trihex.

"Kalau tidak pakai, rasanya sakit kepala dan pusing," ujarnya di

hadapan penyidik.

Riklona merupakan obat penenang yang termasuk jenis psikotropika.

Sementara trihex adalah golongan obat atas resep dokter yang biasanya

digunakan para penderita parkison dan gangguan kejiwaan lain. Kedua

jenis obat itu tidak dijual secara umum. Orang yang membeli trihex

dengan resep dokter tidak boleh sembarang memberikannya kepada orang

lain.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results