Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Saturday, January 3, 2015

Penginapan di Pantai Glagah Tolak Setor Pajak ke Desa

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemerintah Desa Glagah mengeluhkan sikap

pengelola penginapan di kawasan wisata Glagah yang tidak mau memberi

kontribusi ke desa sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam

Peraturan Desa (Perdes) 2014.

Dalam Perdes tercantum pengusaha penginapan harus menyetor ke

pemerintah desa sebesar Rp200 per kamar per hari. Jumlah penginapan di

Glagah sebanyak 23 unit dengan jumlah kamar mencapai ratusan buah.

Sehingga, total pajak yang diterima desa dari penginapan sepanjang

tahun ini mencapai Rp29 juta.

Kepala Desa Glagah Agus Parmono mengatakan penginapan enggan membayar

sesuai dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan Perdes.

"Beberapa waktu lalu, mereka sempat datang ke balaidesa dan hanya

menyetorkan Rp6,5 juta," ujarnya, Kamis (1/1/2014).

Kendati demikian, ia menolak pemberian pengelola penginapan karena

jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Agus beralasan harus

mempertanggungjawabkan nominal tersebut ke Badan Permusyawaratan Desa

(BPD).

Dinilainya, aturan sudah dibuat seringan mungkin, bahkan pembayarannya

pun dilakukan per hari supaya pengelola penginapan tidak merasa

terbebani. "Tetapi, justru malah tidak diindahkan," katanya.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Permata di Glagah Sumantoyo

mengungkapkan pengelola penginapan enggan membayar karena persoalan

payung hukum. Menurutnya, satu objek pajak tidak dapat dikenai dua

peraturan tentang pajak.

"Selama ini kami sudah menyetorkan pajak ke Pemerintah Kabupaten

[Pemkab] sesuai dengan perda pajak hotel dan restoran," terangnya.

Ia menambahkan, nominal dari pajak hotel dan restoran yang dibayar ke

Pemkab tidak dipatok mutlak karena tergantung dari pendapatan

masing-masing penginapan.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results