Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemerintah Desa Glagah mengeluhkan sikap
pengelola penginapan di kawasan wisata Glagah yang tidak mau memberi
kontribusi ke desa sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam
Peraturan Desa (Perdes) 2014.
Dalam Perdes tercantum pengusaha penginapan harus menyetor ke
pemerintah desa sebesar Rp200 per kamar per hari. Jumlah penginapan di
Glagah sebanyak 23 unit dengan jumlah kamar mencapai ratusan buah.
Sehingga, total pajak yang diterima desa dari penginapan sepanjang
tahun ini mencapai Rp29 juta.
Kepala Desa Glagah Agus Parmono mengatakan penginapan enggan membayar
sesuai dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan Perdes.
"Beberapa waktu lalu, mereka sempat datang ke balaidesa dan hanya
menyetorkan Rp6,5 juta," ujarnya, Kamis (1/1/2014).
Kendati demikian, ia menolak pemberian pengelola penginapan karena
jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Agus beralasan harus
mempertanggungjawabkan nominal tersebut ke Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
Dinilainya, aturan sudah dibuat seringan mungkin, bahkan pembayarannya
pun dilakukan per hari supaya pengelola penginapan tidak merasa
terbebani. "Tetapi, justru malah tidak diindahkan," katanya.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Permata di Glagah Sumantoyo
mengungkapkan pengelola penginapan enggan membayar karena persoalan
payung hukum. Menurutnya, satu objek pajak tidak dapat dikenai dua
peraturan tentang pajak.
"Selama ini kami sudah menyetorkan pajak ke Pemerintah Kabupaten
[Pemkab] sesuai dengan perda pajak hotel dan restoran," terangnya.
Ia menambahkan, nominal dari pajak hotel dan restoran yang dibayar ke
Pemkab tidak dipatok mutlak karena tergantung dari pendapatan
masing-masing penginapan.
0 komentar:
Post a Comment