Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, November 4, 2015

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun

2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan

Kemudahan Penanaman Modal, telah diterbitkan Pemkab Kulonprogo.

Kebijakan itu selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang

dikeluarkan Kamis (22/10/2015) oleh Presiden Joko Widodo terkait

dengan insentif pajak yang diharapkan dapat menarik arus modal asing

ke Indonesia



"Diterbitkan perbup, untuk meningkatkan daya saing daerah dan

pelayanan perizinan penanaman modal menuju lebih baik. Kulonprogo

merupakan kabupaten dengan pengembangan utama ke arah bandara

internasional, kawasan industri, dan wisata. Karena itu perlu adanya

insentif dan kemudahan bagi para investor," ungkap Bupati Kulonprogo

dr H Hasto Wardoyo SpOG(K).



Menurut Hasto, insentif dan kemudahan ini bakal diberikan kepada

investor diantaranya yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan

pendapatan masyarakat, padat karya, ramah lingkungan dan alih

teknologi serta menggunakan sumber daya lokal.



"Insentif yang dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan atau

pembebasan pajak daerah, maupun pengurangan, keringanan atau

pembebasan retribusi daerah yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin

Trayek, dan atau Izin Gangguan,"
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results