Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Tuesday, November 10, 2015

Proyek Kantor Dishub Kulonprogo Kritis, Rekanan Didenda Rp29 juta

Proyek Kantor Dishub Kulonprogo Kritis, Rekanan Didenda Rp29 juta

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Kelangsungan proyek pembangunan gedung Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kulonprogo memasuki masa kritis.

Tinggal tersisa waktu kurang dari sebulan, sampai saat ini progresnya baru mencapai sekitar 23 persen.

Proyek senilai Rp2,914 miliar yang ditarget selama 150 hari sejak 9 Juli ini pun dipastikan tidak akan selesai tepat waktu pada 5 Desember 2015.

Tercatat sudah dua kali mendapat surat peringatan, rekanan penggarap menyatakan optimistis bakal menyelesaikannya maksimal pada 15 Desember.

Konsekuensinya, pelaksana harus menanggung denda atas inkonsistensi waktu pengerjaan itu.

Terhitung 10 hari sejak 5-15 Desember, nilai denda yang harus dibayarkan sebesar Rp2,9 juta per hari atau total Rp29 juta.

"Harapan kami bisa menyelesaikannya sampai 15 Desember meski harus bayar denda 10 hari. Itu risiko perusahaan," kata Pelaksana dari PT MMI (Marga Madu Indah), Riskiyanto Dodi Pramono, ditemui di lokasi proyek, Selasa (10/11/2015).

Perkembangan proyek itu memang tampak jauh dari harapan. Pantauan di lapangan, pembangunan terlihat antara lain berupa pondasi dan strukturnya.

Selebihnya, bagian dinding dan struktur lantai dua hingga atap samasekali belum terlihat.

Sebelumnya, proses pembangunan itu juga diwarnai minimnya tenaga kerja. Dodi mengakui bahkan sempat terjadi konflik internal manajemen.

Kali terakhir, menurut Dodi, jumlah pekerja hanya sekitar 12 - 20 orang. Praktis, pekerjaan pun jauh dari harapan.

Progres yang jauh dari harapan pun membuat adanya pergantian manajemen.

"Saya sendiri baru mulai kemarin masuk sebagai pelaksana, menggantikan yang lama. Sekarang kami siapkan 92 orang untuk bekerja dua shift. Material siap, kami mulai 'ngecor' Kamis," ujar Dodi.

 

Dia menyatakan sanggup untuk mengejar waktu penyelesaian proyek gedung seluas sekitar 30 meter x 13 meter itu hingga 15 Desember.

Namun jika penyelesaian kembali molor bahkan lebih dari 50 hari, maka kontrak kerjanya akan diputus karena dinilai wan-prestasi.

Dodi mengaku berusaha stand by siang dan malam bahkan tidak pulang untuk menyelesaikan proyek itu.

Dengan keterlambatan progres yang diperkirakannya mencapai 70 persen, pelaksana tersebut menyatakan bakal mengebutnya dan tidak akan membiarkan proyek jalan di tempat seperti yang terjadi sebelumnya.

Masalah pengerjaan proyek gedung Dishubkominfo ini juga telah menjadi perhatian Inspektorat. Selasa siang, tim Inspektorat Kulonprogo melakukan peninjauan di lapangan.

Hasil peninjauan itu akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kelanjutan proyek itu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari DPU Kulonprogo, Joko Satyo, mengatakan pemerintah telah memberikan surat peringatan dua kali.

Pada 20 November telah dijadwalkan bersama inspektorat dan konsultan pengawas akan melakukan rapat evaluasi.

"Rapat evaluasi akan memprediksi berapa persen progres yang seharusnya sudah dicapai," kata Kasi Gedung dan Umum Bidang Cipta Karya DPU Kulonprogo tersebut.

Jika hasil evaluasi menunjukkan pekerjaan tidak akan selesai pada waktu tambahan atau dalam 50 hari yang ditentukan, maka rekanan atau pelaksana akan diputus kontraknya.

Menurut Joko, sampai saat ini seharusnya pekerjaan sudah harus 95 persen atau sudah masuk finishing. (tribunjogja.com)

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results