Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Saturday, May 23, 2015

Pembangunan Taman Budaya Kulonprogo Segera Dimulai Kembali

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Proyek fisik bersumber dana keistimewaan

berupa pembangunan taman budaya di Kulonprogo kembali dilanjutkan.

Setelah penyelesaian tahap pertama sempat molor, tahap kedua dengan

nilai pagu Rp 10,2 miliar diperkirakan akan dimulai pekan depan.

Kabid Ciptakarya Dinas Pekerjaan umum (DPU), Zahrom Asurawan, Jumat

(22/5/2015), mengatakan lelang proyek tersebut telah selesai. Nilai

kontrak proyek tersebut menurutnya sekitar Rp 9 miliar dari nilai

pagu.

"Hari ini terbit surat perintah penunjukan pemenang barang dan jasa.

Nanti trus kontrak, lalu keluar SPK (Surat Perintah Kerja) dan rapat

konstruksi," kata Zahrom, Jumat (22/5/2015).

Pada tahap ini, pembangunan akan menyelesaikan gedung auditorium.

Gedung yang dimaksud berupa gedung teater tertutup. Pengerjaan sampai

selesai tahap dua diperkirakan hingga Desember 2015. Sementara, bagian

fasilitas di lingkungan sekitarnya akan dilanjutkan pada 2016.

"Jadi pengerjaan sekitar tujuh bulan sampai selesai Desember nanti," lanjutnya.

Saat ini progres pembangunan taman budaya yang dikerjakan tahun lalu

baru berupa pondasi. Pembangunan senilai Rp 3 miliar pada 2014

tersebut sempat molor penyelesaiannya. Zahrom mengatakan akan

mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang "Kami akan gelar

rapat evaluasi sepekan sekali mulai dari kontraktor sampai pengawasan"

katanya.

Terpisah, Kabid Kebudayaan Dinbudparpora Kulonprogo, Joko Mursito,

membenarkan pada 2015 ini pembangunan fokus pada penyelesaian gedung

auditorium. Gedung itu menurutnya berfungsi sebagai gedung pertunjukan

atau teater untuk memfasilitasi para seniman di Kulonprogo.

"Selama ini kan Kulonprogo belum punya gedung seperti ini. Jadi ini

dinantikan. Kami akan menonjolkan karakter Kulonprogo pada

konstruksinya," kata Joko.

Gedung tersebut menurutnya akan memiliki kapasitas 1.500 penonton.

Selain gedung teater indoor, menurutnya, proyek di atas lahan seluas

4,25 hektare itu juga akan dilengkapi dengan pendopo dan ruang

pertunjukkan terbuka. Joko menegaskan, taman budaya tersebut akan

dapat dimanfaatkan paling cepat pada 2017.(*)
Share:

Kawasan Industri Kulonprogo Berpotensi Serap 720 Ribu Tenaga Kerja

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Kawasan industri yang telah ditetapkan

Pemkab Kulonprogo seluas 800 hektare di wilayah Kecamatan Sentolo,

diperkirakan bakal menyerap banyak tenaga kerja. Jika semua perusahaan

berdiri di lahan seluas itu, diprediksi penyerapannya mencapai 720

ribu tenaga kerja.

Kabid Penanaman Modal Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu

(BPMPT) Kulonprogo, Robby Ampera, mengatakan saat ini sudah ada

perusahaan pengembang kawasan industri yang berminat mengelola kawasan

tersebut.

"Ada dua perusahaan yang menyatakan siap di lahan 170 hektare. Kalau

seluas itu saja terealisasi diperkirakan serapan tenaga kerjanya sudah

bisa mencapai 120 ribu pekerja. Kalau optimal 800 hektare serapannya

720 ribu tenaga kerja," kata Roby, Jumat (22/5/2015).

Kawasan industri di Sentolo, menurutnya, bakal menjadi kawasan

industri terbesar di DIY. Lokasi kawasan tersebut cukup strategis.

Selain mempercepat pertumbuhan ekonomi, keberadaannya juga bakal

menyerap banyak tenaga kerja lokal.

Selain di kawasan industri, saat ini penyerapan tenaga kerja dari

perusahaan di Kulonprogo yang telah beroperasi juga cukup banyak. Dia

menyebut setidaknya seribu pekerja terserap di perusahaan, antara lain

pabrik wig.

Serapan itu sebenarnya dianggap belum optimal. Pasalnya, kapasitas

produksi pabrik tersebut diperkirakan membutuhkan tenaga kerja

6.000-an orang. Sebab itu, menurutnya, sebenarnya keberadaan pabrik

itu masih berpotensi menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

"Saat ini ada lagi perusahaan yang sudah menerima izin prinsip. Itu

saja sudah berkontribusi sekitar 1.600 pekerja," lanjutnya.(*)
Share:

Pembebasan Lahan Bandara Kulon Progo Sudah Tuntas 90%

Liputan6.com, Bogor -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry

Mursyidan Baldan mendukung penuh rencana Kementerian Perhubungan yang

akan memindahkan Bandar Udara (Bandara) Internasional Adisucipto,

Yogyakarta dan membangun bandara baru di wilayah Kulon Progo.

Dirinya mengatakan bahwa kondisi Bandara Adisucipto sudah tidak layak,

untuk itu perlu dipindahkan ke daerah Kulon Progo. Bahkan menurut

perpanjangan landasan Bandara Adisucipto tak mungkin dilakukan karena

sekitarnya penuh pemukiman penduduk.

"Kulon Progo memang sudah ditentukan karena layak dan mengurangi

kemacetan lalu lintas," kata dia saat ditemui usai membuka acara

Executive Dialogue, dengan tema Peran Planner dalam perencanaan,

implementasi dan pengendalian Tata Ruang, di Balaikota Bogor, Jumat

(22/5/2015).

Dalam rencana bandara baru di Kulon Progo tersebut, lanjut dia, proses

pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan untuk pembangunan

bandara sudah mencapai 90 persen.

"Memang ada beberapa yang masih bertahan namun keseluruhan pembebasan

tanahnya malah sudah ada sekitar 90 persen," tegas dia.

Ferry menuturkan, memang beberapa waktu lalu sempat terjadi aksi unjuk

rasa yang dilakukan warga Kulon Progo. Di mana warga meminta tambahan

waktu dan harga tanah, agar sepakat.

Pembangunan bandara Kulon Progo rencananya akan menggantikan Bandara

Adisucipto, merupakan bandara Internasional yang memiliki fasilitas

terminal.

Bandara tersebut dibangun dengan luas 106.500 meter persegi dan dapat

menampung sekitar 10 juta orang penumpang pertahun. Dan memiliki

hanggar dengan 371.125 meter persegi yang dapat menampung 28 unit

pesawat itu selesai tahun 2019.

(Bima Firmansyah/Ndw)
Share:

Thursday, May 21, 2015

TARI TRADISIONAL : Panjidur Langen Kridotomo, Simbol Semangat Juang Generasi Muda

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tari Panjidur Langen Kridotomo memeriahkan

peringatan hari kebangkitan nasional tahun 2015 di Alun-Alun Wates,

Kulonprogo, Rabu (20/5/2015). Tarian andalan Kecamatan Nanggulan

tersebut dimainkan sebelum upacara dimulai pagi itu.

Tari Panjidur Langen Kridotomo dipentaskan oleh 20 orang penari asal

Dusun Jambon, Desa Donomulyo, Nanggulan.

"Kami cuma berlatih selama tiga hari karena pemberitahuan untuk

memeriahkan upacara ini juga mendadak," kata sang pelatih tari, Suhari

Ratmoko.

Tabuhan jidor bersama rebana dan beberapa alat musik lainnya

mengiringi para penari laki-laki berkostum ala prajurit Jawa.

"Ini selaras dengan hari kebangkitan nasional. Tari Panjidur Langen

Kridotomo menggambarkan semangat juang anak muda yang harus ikut

menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," papar Suhari.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo mengatakan, peringatan

hari kebangkitan nasional diharapkan mampu mengangkat kembali nilai

kebersamaan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Rasa bangsa dan cinta

tanah air harus dijunjung tinggi demi menghadapi segala tantangan.

Menurut Sutedjo, jiwa nasionalisme merupakan landangan dasar yang

harus dipelihara dan dikuatkan dalam melaksanakan berbagai program

pembangunan.

"Kita dituntut menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mempererat

persaudaraan untuk mempercepat terwujudnya bangsa yang maju dan

sejahtera," paparnya.

Sutedjo menambahkan pembangunan mental dan karakter bangsa masih

menjadi salah satu prioritas dalam program pembangunan Indonesia.

"Pembangunan mental dan karakter tidak cukup hanya di jajaran

birokrasi pemerintah, melainkan juga seluruh komponen masyarakat,"

ujar Sutedjo menegaskan.

Peringatan hari kebangkitan nasional juga bisa dijadikan momen

mengenang kembali semangat perjuangan para pendiri bangsa. Semangat

yang seakan tidak pernah padam itu diharapkan menjadi motivasi bagi

masyarakat saat ini. Meski demikian, kebangkitan nasional harus

diwujudkan dalam kerja nyata.

"Buka sekadar pengembangan wacana, kita juga harus bekerja lebih

keras," kata Sutedjo.

Upacara peringatan hari kebangkitan nasional diikuti berbagai kalangan

masyarakat di Kulonprogo. Di antaranya anggota forum komunikasi

pimpinan

daerah (Forkompinda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), TNI

dan Polri, serta ratusan mahasiswa dan pelajar.
Share:

Komnas HAM Temukan Pelanggaran dalam Pembangunan Bandara Kulon Progo

Kulon Progo, HanTer -Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

(Komnas HAM) menemukan pelanggaran terhadap hak warga atas informasi

dan banyak ketidakterbukaan dalam perencanaan pembangunan bandara di

Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Dianto Bachriardi di Kulon

Progo, Rabu (20/5), mengatakan berdasarkan temuan sementara, pihaknya

melihat ada hak-hak warga terkena dampak rencana bandara, khususnya

hak untuk mendapat informasi yang tidak dipenuhi oleh negara.

"Pihak yang bertanggung jawab terkait rencana pembangunan bandara,

baik Pemkab Kulon Progo, PT Angkasa Pura I, maupun Kementerian

Perhubungan," katanya.

Ia mengatakan kesimpulan sementara itu, setelah pihaknya bertemu

dengan warga penolak rencana bandara yang tergabung dalam Wahana Tri

Tunggal dan Pemkab Kulon Progo.

"Proyek ini akan mengambil tanah-tanah mereka dan warga yang

menggantungkan hidupnya pada tanah-tanah itu tidak mendapat kejelasan

mengenai masa depan mereka. Itu sebetulnya hak-hak mereka atas

informasi sudah terlanggar," kata Dianto.

Selain itu, Komnas HAM menemukan banyak ketidakterbukaan selama

proses persiapan pembangunan bandara, baik dalam tahap sosialisasi

maupun konsultasi publik.

"Hal ini kemudian membuat warga juga merasa ada intimidasi dalam

proses pemberian persetujuan rencana pembangunan bandara," kata dia.

Dia mengatakan rencananya Komnas HAM akan memanggil PT Angkasa Pura I

dan Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang paling berkepentingan

dengan pembangunan bandara di Kulon Progo.

"Selanjutnya Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada

pihak-pihak terkait, agar untuk lebih menghargai hak-hak warga yang

akan terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung. Langkah

Komnas HAM juga sebagai tindak lanjut atas temuan-temuan di lapangan,"

katanya.

Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT) Kelik Martono mengatakan pihaknya

telah bertemu dengan Komnas HAM pada Rabu (19/5).

Pihaknya menyampaikan kepada Komnas HAM, seperti kriminalisasi Sarijo

dan kawan-kawan, pelaksanaan konsultasi publik, relokasi hingga

penolakan warga terhadap rencana pembangunan bandara.

Selain itu, kata Martono, Komnas HAM menemui terdakwa Sarijo dan

kawan-kawan di Rumah Tahanan Kelas II Wates.

"Mereka menindaklanjuti laporan WTT. Semoga tidak ada kriminalisasi

terhadap warga yang menolak bandara. Kami juga berharap, penolakan

kami ini didengarkan oleh pejabat-pejabat," kata Martono.

(dikutip dari http://www.harianterbit.com/)
Share:

Kulonprogo Bebas dari Beras Plastik

KULONPROGO-Kasus beras plastik yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat

membuat sejumlah warga di Kulonprogo resah. Mereka takut beras

sintetis ini beredar luas di masyarakat.

Meski begitu, sejumlah pedagang tidak takut dan yakin pasar beras di

Kulonprogo aman dari peredaran beras palsu.

"Tadi banyak pembeli yang bertanya, seperti apa beras sintetis. Mereka

takut juga beredar di Kulonprogo," jelas pedagang beras di Pasar Wates

Novi Sapta.

Menurutnya, beras yang beredar di Kulonprogo merupakan beras lokal dan

dari luar daerah di Jawa Tengah. Seperti Klaten, Delanggu ataupun

Sragen.

Beras-beras tersebut kualitasnya cukup bagus dan tidak ditemukan

campuran. Biasanya pedagang beras membeli gabah dari petani dan

menjual dalam bentuk beras yang sudah dikemas dalam kantong-kantong

plastik.

Adanya isu beras inipun, tidak berpengaruh terhadap penjualan. Stok

maupun penjualan harian sama dan tidak ada penurunan. Justru memasuki

bulan syaban, membuat penjualan cenderung meningkat.

"Yang diragukan adalah beras kemasan 5 kilogram, tetapi kita yakinkan

itu aman," ujarnya.

Pedagang beras di Pasar Bendungan Wates, Sulastri mengaku tidak takut

dengan isu beras Plastik. Dia setiap hari hanya membeli beras-beras

dari petani lokal.

Praktis beras itu aman dan tidak mungkin dicampuri. Apalagi tingkat

penjualan dari petani relatif sedikit dan dilakukan

pengecekan."Pemerintah harus memberantas itu, kasihan petani yang

dirugikan," terangnya.

Salah seorang pembeli Tugiyati, mengaku tidak takut dengan adanya isu

beras plastik bakal terjadi di Kulonprogo.

Setiap hari dia banyak membeli beras untuk memenuhi kebutuhan harian

di warungnya. Beras-beras ini dibelinya dari pedagang langganan."Resah

pasti ada, tetapi kita tidak begitu takut," pungkasnya.

Saat ini harga beras di pasaran cukup bervariasi. Beras untuk kualitas

rendah dijual di kisaran Rp7.000an. Sedangkan kualitas premium Rp800an

dan beras kualitas super diatas Rp9.000.

Di pasar Bendungan, para pedagang justru banyak membeli beras Raskin

distribusi dari Bulog. Beras yang dijual itu utuk keluaran sebelum

2015. Sedangkan raskin yang dibuat 2015 kualitasnya bagus dan banyak

dikonsumsi penerima."Raskin itu banyak dibeli oleh pedagang peyek,

tepungnya cocok untuk gorengan," tutur Sugiyah.



Sumber: http://daerah.sindonews.com/read/1003278/22/kulonprogo-bebas-dari-beras-plastik-1432106704
Share:

UU Desa Mendorong Pemdes Mandiri

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Kehadiran UU No 6/ 2014 tentang desa

hendaknya bisa membuat desa jadi mandiri dengan menempatkannya sebagai

subjek pembangunan. Mengingat kades, perangkat desa (perades) dan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling tahu dan paham kondisi

desanya, maka pemdes harus didorong pro aktif merumuskan

kebutuhan-kebutuhan desanya.

Dengan terbitnya UU Desa, pemdes mestinya bersyukur mengingat ketika

UU 32/2004 sering kali rawan politisasi oleh pemkab. Contohnya alokasi

dana desa yang jelas-jelas itu hak desa berdasarkan konsitusi UU No

32/2004 sering dipolitisasi oleh kabupaten terutama menjelang Pilkada.

Saat itu komisi-komisi dari lembaga legislatif datang ke desa membawa

oleh-oleh, padahal uang leh-oleh tersebut sesungguhnya memang dana

untuk desa.

"UU No 6/2014 tentang Desa memotong rantai politisasi tersebut

sekaligus mengembalikan hak konstitusional kepada desa dengan

menghubungkan RPJMD dengan RPJMDesa. UU Desa bermaksud menghilangkan

kesenjangan antardesa. Jadi cita-cita UU No 6 tahun 2014 mendudukkan

desa bisa berdaulat sebagai subjek aktif yang punya ruang," tegas

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada

(UGM) sekaligus inisiator Undang Undang (UU) Desa, Arie Sujito SSos

dalam Workshop Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Para Kepala Desa dan

Perades se-Kabupaten Kulonprogo yang diselenggarakan 'Tim Migunani' PT

BP Kedaulatan Rakyat bekerjasama Pemkab Kulonprogo dan didukung penuh

PD BPR Bank Pasar Kulonprogo di Aula Adikarta Gedung Kaca Kompleks

Pemkab Kulonprogo, Selasa (19/05/2015).

Dijelaskan, kalau Kades dan Perangkat Desa (Perades) serta Badan

Permusyawaratan Desa (BPD) kreatif dana desa sebesar Rp 1 miliar

sesungguhnya kurang untuk membiayai kegiatan di desa. Sebaliknya kalau

pamong tidak pernah berpikir, cuma duduk dan binggung maka dipastikan

dana desa hanya Rp 200 juta saja dianggap susah menyerapnya atau

ngecake.

Workshop yang dimoderatori Wapemred KR, Drs HM Ahmad Lutfi MA,

sosiolog UGM tersebut menegaskan, kades dan perades serta BPD

hendaknya menyambut secara pro aktif Undang Undang Nomor 6 tahun 2014

tentang Desa. Dijelaskan berbicara tentang UU Desa maka pamong desa

jangan menyederhanakannya hanya sekadar anggaran semata.

Selama republik ini berdiri baru sekarang pemerintah menerbitkan UU

yang khusus mengatur tentang desa. Tujuan UU Desa diterbitkan adalah

ada perubahan orientasi, konteks dan nasib desa ke depan. Bicara

tentang pengelola keuangan desa jangan justru menjadi beban desa dalam

hal ini kades, perades dan BPD.

"Jika sampai jadi beban desa maka dalam kesehariannya kades bukannya

berbicara tentang memberdayakan masyarakat, cara memimpin rakyat untuk

gotong royong tapi malah sibuk membuat kuitansi dan laporan. Itu tidak

boleh terjadi karena masalah tersebut bukan urusan kades," jelas Arie

Sujito.

Sementara itu Staf Dosen STPMD APMD Drs Sumarjono yangjuga hadir

sebagai pembicara dalam kesempatan ini menjelaskan, selama ini negara

dalam memperlakukan desa tidak adil. Uang yang masuk desa dikatakan

bantuan presiden (banpres), inpres, inpres desa tertinggal (IDP).

Sekarang UU No 6/ 20014 konsepnya adalah desa mandiri.

Konteks kemandian desa bisa diberi kewenangan, sehingga dikenal UU No

6/ 20014. Satu desa, satu rencana dan satu anggaran. Jadi atas

kewenangan tersebut negara memberikan penghargaan dan berbuat adil

dengan memberikan dana kepada desa.

"Dengan adanya dana desa tersebut sangat wajar pemerintah desa dalam

hal ini kades, perades, BPD penuh harap bisa mensejahterakan rakyat di

desanya masing-masing. Bisa terwujud atau tidaknya harapan tersebut

tentu tergantung dari kemampuan kades, perades, BPD dan tokoh serta

masyarakat dalam membangun wilayah desanya," katanya.(Rul/Ras/Wid)
Share:

Wednesday, May 20, 2015

PENCURIAN BURUNG : Mencuri 3 Burung, Warga Kulonprogo Dihukum Penjara 6 Bulan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates

menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan bagi

pencuri burung bernama Sugiharto, Senin (18/5/2015). Dalam putusannya,

hakim ketua Ika Dhianawati menyatakan terdakwa terbukti sah dan

meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sugiharto mencuri dua burung kenari dan satu burung poksai di dua

lokasi berbeda pada 17 Maret lalu. Namun, kedua korban yaitu Andi

Ariyanto dan Sukarman sama-sama tinggal di wilayah Desa Ngentakrejo,

Kecamatan Lendah.

Saat beraksi, warga Banjaran, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu

pura-pura bertamu. Seperti yang terjadi di rumah Sukarman. Sepinya

kondisi rumah memberi kesempatan bagi Sugiharto untuk mengambil burung

kenari dari dalam sangkar.

Dia lalu memasukkan burung ke kantong kain yang sudah disiapkan lalu

menyembunyikannya ke kantong rompi dan segera melarikan diri.

Menyadari burung kenarinya hilang, Sukarman berusaha mengejar.

Sugiharto akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak berwajib. Barang

bukti yang disita diantaranya berupa sepeda motor, rompi, beberapa

kantong kain, sangkar, serta burung kenari dan poksai.

Ika menyatakan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan

yang meresahkan masyarakat dan merugikan para korban. Namun, ada hal

lain yang dinilai meringankan. Selain belum pernah melakukan perbuatan

serupa sebelumnya, Sugiharto juga menyatakan tidak akan mengulanginya

lagi.

Dalam persidangan, Sugiharto menyatakan menerima putusan majelis hakim

yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum

(JPU). Sebelumnya, Sugiharto yang didakwa melanggar pasal 362 KUHP jo

pasal 65 ayat 1 KUHP dituntut hukuman delapan bulan penjara.
Share:

CPNS 2015 : Tak Lolos CPNS 2014, 119 K2 Ikuti Seleksi Pasca-Lebaran

Harianjogja.com, KULONPROGO– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) RI akan membuka kembali tes Calon

Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebanyak 119 pegawai honorer K2 di

Kulonprogo berkesempatan mengikuti tes tersebut.

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Kulonprogo Sarji mengatakan informasi pasti terkait pembukaan CPNS

secara umum belum diketahui. Dia mengatakan, menurut informasi di

website Kemenpan, seleksi CPNS akan difokuskan untuk pegawai honorer

K2.

"Kalau untuk [seleksi] yang umum, masih belum dapat dipastikan.

Namun, pastinya yang akan dibuka adalah untuk pegawai K2 yang pada

proses seleksi tahun lalu tidak lulus. Seleksinya kemungkinan

pasca-Lebaran," ujar Sarji saat ditemui di kantornya, Selasa

(19/5/2015).

Sarji mengungkapkan pada seleksi CPNS tahun lalu, Kulonprogo

menyisakan 119 pegawai K2. Pada seleksi pembukaan CPNS lalu, ratusan

pegawai honorer itu tidak lolos seleksi. Harapannya, pada tahun ini

dapat mengikuti kembali.

Pengisian kekosongan formasi CPNS Kulonprogo difokuskan pada pelayanan

dasar. Lebih lanjut Sarji mengatakan, kekurangan pegawai di lingkungan

Pemkab Kulonprogo cukup banyak, terutama di tingkat pelayanan dasar

seperti tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Dia menambahkan, pada

tahun ini ada 849 formasi yang diajukan ke Menpan untuk pembukaan CPNS

2015.

"Alokasi terbesar untuk tenaga pendidikan mencapai 326 formasi, paling

banyak untuk guru SD dengan kebutuhan mencapai 252 formasi. Sedangkan

untuk tenaga kesehatan kebutuhannya mencapai 426 formasi," papar

Sarji.

Sarji mengungkapkan kebutuhan pegawai baru mendesak dilakukan.

Pasalnya, jumlah pegawai yang pensiun juga banyak. Pegawai pensiun

terbanyak adalah dari guru sekolah, paling tidak setahun bisa mencapai

150 orang. Sarji menambahkan, tahun ini jumlah pegawai yang pensiun

mencapai 150 orang.

"Sebagian besar (pensiunan) adalah guru, ada sekitar 130 an orang yang

pensiun," jelas Sarji.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kulonprogo Sumarsana

mengatakan, kebutuhan tenaga pendidik sangat banyak, terutama untuk

jenjang sekolah dasar. Setidaknya, kebutuhan guru sekolah dasar

mencapai lebih dari 200 guru. Untuk menutupi kekurangan guru, sekolah

dapat membuka kesempatan para sarjana pendidikan untuk mengajukan diri

sebagai tenaga pendidikan kontrak.

Sumarsana menambahkan, sarjana pendidikan tersebut akan diberikan

Surat Keputusan Kepala Sekolah dan perjanjian kerja dengan masa

pengabdian terbatas. Dia mengungkapkan, solusi ini diperbolehkan,

karena dalam kompetensi tersebut ada alokasi anggaran 15% untuk guru

berstatus pegawai yang diikat dengan perjanjian kerja.

"Sumber dana dari BOS dengan alokasi 15 persen. Isi perjanjian

kontraknya mencantumkan, apabila dalam rentan waktu tertentu ada

penetapan guru oleh pemerintah, otomatis yang bersangkutan [sarjana

pendidikan] berhenti," tandas Sumarsana
Share:

VIDEO PENGHINAAN : Mantan Cabup Kulonprogo Geram Dicemarkan Nama Baiknya

Harianjogja.com, KULONPROGO– Sebuah video berisi foto slide mantan

calon Bupati Kulonprogo, Suprapto, bertuliskan kata-kata yang dianggap

mengandung unsur penghinaan menyebar di situs media sosial Youtube.

Atas persoalan itu, PBY, 40, warga Derwolo, Pengasih dilaporkan ke

Polres Kulonprogo dengan laporan pencemaran nama baik.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo Ricky Boy Sialagan membenarkan laporan

tersebut. Dia mengatakan, Suprapto melaporkan masalah yang menimpanya

pada, Senin (18/5/2015). Dalam aduannya, Suprapto turut menyerahkan

barang bukti berupa softcopy video yang dimaksud.

"Kami masih mendalami dan menyelidiki persoalan tersebut," ujar Ricky

kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).

Dalam laporannya, Suprapto mengaku, dicemarkan nama baiknya dalam

video yang diunggah. Ada dua video yang diunggah dan menampilkan slide

foto tentang dirinya disertai sejumlah tulisan. Salah satu video

menuliskan, Waspadalah terhadap orang ini calon bupati gagal, penipu,

perampas yang berkedok pendidikan langsung kerja dengan membuka UGAMA,

GAMA, ASMI, IKMIII, ABAKOM, Golden Ways.

Ricky mengatakan, barang bukti softcopy sudah sampai ke tangan polisi.

Pengecekan video tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik. Namun,

saat ini pihak terlapor belum dipanggil dan dimintai keterangan.

"Kami belum memeriksa terlapor karena masih harus mendalami kasus

ini," kata Ricky.

Sesuai laporan yang disampaikan, kasus tersebut akan mengacu pada

undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Kapolres

Kulonprogo AKBP Yulianto menegaskan, Polres siap untuk mengungkap

kasus itu. Apabila diperlukan, akan meminta bantuan ke Polda DIY untuk

mengungkap kasus tersebut.

Yulianto menambahkan, pemeriksaan penyidik masih fokus pada

pemeriksaan pelapor, yakni Suprapto. Nantinya, penyidik akan memanggil

saksi-saksi yang diajukan pelapor. Dia mengatakan, jika pemeriksaan

setidaknya terhadap dua saksi selesai, selanjutnya penyidik akan

melakukan pemanggilan terhadap pelapor.

"Pemanggilan pelapor, kami harap dapat dilakukan minggu depan," jelas Yulianto.
Share:

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results