Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Friday, July 4, 2014

Kemnakertrans Hentikan Asuransi Penderes Nira di Kulonprogo

Harianjogja.com, Kulonprogo-Asuransi bagi 795 penderes nira di

Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istismewa Yogyakarta (DIY), dihentikan

oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemnakertrans) karena

adanya kebijakan pengurangan anggaran.



Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Dinsosnakertrans)

Kabupaten Kulon Progo Eko Pranyoto di Kulon Progo, Jumat (4/7/2014),

mengatakan penghentian asuransi ini mulai tahun ini.



"Anggaran Kemnakertrans dipotong, sehingga berdampak pada penghentian

pemberian asurasi kepada penderes nira," kata Eko.

Ia mengatakan saat ini ada sekitar 6.430 orang penderes, yang tersebar

di sembilan kecamatan. Penderes merupakan salah satu profesi yang

paling rawan mengalami kecelakaan kerja.



"Awalnya asuransi ini bertujuan melindungi mereka dari kecelakaan saat

memanjat pohon kelapa," kata Eko.

Menurut dia, jumlah ini baru sebagai kecil atau sekitar 12,36%.

Terbanyak berasal dari Kokap dengan 370 penderes, diikuti Kecamatan

Kalibawang 204 penderes, dan Kecamatan Samigaluh 85 orang.



Pada saat masih ada asuransi, lanjut Eko, premi asuransi ini

dibayarkan oleh pemerintah berupa subsidi dari Kemnakertrans. Setiap

penderes masuk dalam jaminan asuransi selama delapan bulan. Subsidi

premi yang dibayarkan, setiap penderes Rp34.400.



Bagi penderes untuk jaminan kecelakaan kerja penyandang cacat tetap

maksimal sebesar Rp49,6 juta, jaminan kematian maksimal sebesar Rp16,8

juta, dan jaminan pemeliharaan kesehatan maksimal Rp20 juta.



"Sekarang sudah tidak ada asuransi itu," katanya.

Selain itu, lanjut Eko, bantuan kecelakaan penderes yang dianggarkan

oleh Pemkab Kulon Progo juga harus diubah skema penerimaannya.

Biasanya, bantuan diberikan langsung kepada keluarga korban, sekarang

harus ditransfer ke rekening.



Anggaran kecelakaan penderes pada 2014 sebesar Rp325 juta, sekarang

sudah terserap Rp180 juta.



"Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bantuan sosial

tidak bisa diserahkan secara tunai," kata dia.



Editor: Mediani Dyah Natalia
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results