Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Monday, July 7, 2014

Tenaga Kerja Tak Peroleh THR sesuai Aturan, Lapor ke Posko Ini

Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan

Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo membuka posko aduan

Tunjangan Hari Raya (THR) hingga hari H plus Lebaran untuk

mengantisipasi bila ada aduan dari tenaga kerja yang tidak menerima

THR sesuai ketentuan waktu atau haknya.

Kasi Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kulonprogo Totok

Pribadi, Senin (7/7/2014) mengatakan meski setiap tahunnya posko ini

dibuka, belum ada laporan dari tenaga kerja terkait pemberian

tunjangan dan lain sebagainya.



Adapun sanksi yang diberikan bila ada perusahaan yang melakukan

pelanggaran, juga masih terbatas teguran.



Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Harjanto

menambahkan pembayaran THR berlaku untuk semua tenaga kerja di seluruh

perusahaan yang ada di Kulonprogo.



Dari 287 perusahaan, di antaranya terdiri dari perusahaan skala kecil

hingga skala besar. Adapun jumlah tenaga kerja yang berhak menerima

THR tercatat mencapai 8.768 orang.



Pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum

hari H Lebaran.



"Kriteria pembayaran untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu

tahun THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji. Sedangkan yang

belum setahun, dihitung proporsional," jelas Harjanto.



Editor: Nina Atmasari
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results