Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Sunday, June 28, 2015

Banyak Orang Buang Sampah di Sungai Kulonprogo

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Sebuah pesan singkat berisi laporan

banyaknya sampah dan pencemaran di kawasan sungai di bawah Jembatan

Giripeni membuat Bupati Hasto Wardoyo penasaran.

Minggu (28/6/2015), Bupati Kulonprogolangsung mengajak jajaran DPU dan

KLH untuk melakukan inspeksi ke lokasi.

Pemandangan di bawah Jembatan Giripeni itu persis seperti isi pesan

singkat yang diterimanya.

Bupati geram dan kecewa karena masih saja ada orang tak

bertanggungjawab yang membuang sampah sembarang ke sungai. Dia

memerintahkan instansi terkait untuk segera menindaklanjutinya.

Kabid Pertamanan dan Kebersihan DPU Kulonprogo, Tonny, merupakan salah

seorang yang ikut dalam inspeksi tersebut. Menurutnya, bupati

mendapatkan pesan singkat tersebut dari warga Giripeni.

"Isinya melaporkan ada pencemaran SungaiGiripeni. Ironisnya

sampah-sampah itu diduga bukan dari warga Giripeni," kata Tony. Sesuai

laporan itu, menurutnya, aksi membuang sampah oleh orang tak

bertanggungjawab dilakukan pada malam hari. Pelapor melihat ada orang

datang dari arah selatan dan membuang sampah ketika sampai di jembatan

itu ketika malam.

Menurutnya, warga Giripeni sebenarnya memiliki KSM pengelolaan sampah

dan mengelolanya dengan baik. Sayangnya, ulah orang tak

bertanggungjawab telah mengotorinya.

"Nanti akan ada pengawasan ketat dari warga agar pelakunya dapat

ditangkap," katanya.

Bupati Hasto mengaku kecewa dan geram dengan pemandangan kumuH di

jembatan tersebut.

Selain karena ada ulah orang tak bertanggungjawab, kotornya sungai itu

sangat disayangkan karena jembatan itu merupakan penghubung wilayah

kota.

Hasto mengatakan permasalahan itu agar segera ditindaklanjuti. Selain

merusak pemandangan, menumpuknya sampah di sungai menjadi sumber

penyakit.

"KSM pengelola sampah harus dioptimalkan," jelasnya.( Tribunjogja.com)
Share:

Ikan Asin Berformalin Ditemukan Lagi

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Ikan asin berformalin ditemukan lagi oleh

Satpol PP bersama Tim Terpadu di Pasar Jombokan di Tawangsari

Pengasih dan Pasar Temon, Kamis (25/6/2015). Di Pasar Jombokan,

petugas menemukan sekitar 4 ons ikan asin berformalin dari satu

pedagang, yakni ikan asin jenis sero (2,5 ons), teri nasi 1 ons, dan

kacangan hampir 1 ons. Di Pasar Temon didapati 5 kilogram ikan asin

kacangan dari satu pedagang.

"Ikan asin berformalin di Pasar Jombokan disita petugas untuk

dimusnahkan, sebab kandungan formalinnya tinggi mencapai 100 ppm.

Sedangkan yang di Pasar Temon, pedagangnya diminta supaya tidak

menjualnya dan dikembalikan pada distributor," kata Kasi Penegakan

Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi.

Dikatakan Qomarul, ikan asin berformalin (bahan yang biasa dipakai

mengawetkan mayat), kebanyakan berasal dari luar daerah. "Agar bisa

ditindaklanjuti, kami akan melakukan koordinasi dengan Pemda DIY.

Bulan Ramadan ini pengawasan dan perlindungan konsumen lebih

diintensifkan yakni dilakukan 10 kali operasi terpadu, dan pengawasan

secara mandiri dari SKPD, total lebih dari 20 kali operasi," ujarnya.

Selain ikan asin, petugas juga mengambil sampel sejumlah makanan dan

minuman yang ditengarai memakai pewarna bukan makanan (rodamin b atau

teres). Di antaranya kerupuk, rengginan, minuman cendol, pacar cina,

dan bakso yang diduga berformalin/boraks. Makanan dan minuman yang

dicurigai tersebut bercirikan warna menyala.(Wid)
Share:

Saturday, June 27, 2015

Menteri Agraria Sarankan RTRW Permukiman Kulonprogo Diubah

Metrotvnews.com, Jakarta:Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry

Mursyidan Baldan menyarankan pemerintah Yogyakarta mengubah rencana

tata ruang wilayah untuk menemukan solusi membangun Bandara

Kulonprogo.

"Yang harus kita buat adalah RTRWyang diperlukan untuk membuat sebuah

areal permukiman, bukan RTRW untuk membuat bandara," kata Kepala Badan

Pertahanan Nasional itu, ditemui usai buka puasa bersama, di Jakarta,

Kamis (25/6/2015).

Ia menambahkan persoalan saat ini bukan lagi pada penentuan lokasi

untuk membangun Bandara Kulonprogo. "Yang menjadi persoalan justru ke

mana warga (yang terdampak) akan dipindah," jelasnya.

Kalau relokasi dilakukan ke daerah permukiman, maka tak akan menjadi

persoalan. Sebaliknya, jika direlokasi ke lahan yang tak diperuntukan

bagi permukiman, itu yang bermasalah. "Nah, di sini kami menyarankan

untuk mengubah RTRW yang ada menjadi RTRW permukiman," katanya.

Pada Selasa, 23 Juni, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta

memenangkan gugatanwarga Kulonprogo. Gugatan tersebut terkait surat

keputusan Gubernur DIY yang keluar pada 31 Maret 2015 mengenai Izin

Penatapan Lahan (IPL) pembangunan bandara di Kabupaten Kulonprogo.

"Memutuskan mengabulkan gugatan mengenai Keputusan Gubernur DIY

terkait IPL pembangunan bandara di Kulonprogo," kata Hakim Ketua Indah

Triharyanti dalam persidangan di PTUN Yogyakarta.

Majelis hakim berpendapat, IPL mengenai rencana pembangunan bandara

itu dianggap bertentangan dengan asas kepentingan umum. Sebab, dalam

aturan yang tercantum pada RTRW Jawa-Bali dan RTRW Nasional, tidak

tercantum wilayah Kulonprogo bisa dibangun bandara.

(UWA )



kiriman ini diarsipkan di:



http://infokwkp.blogspot.com
Share:

DPD Desak Sultan Tetap Bangun Bandara Baru

Metrotvnews.com, Yogyakarta:DPD RI mendesak Pemerintah Yogyakarta

membangun bandara baru. Alasannya, Bandara Adisutjipto dianggap sudah

terlalu sibuk dan melebihi kapasitas penerbangan.



"Tadi kita mau mendarat harus muter-muter 20 menit terlebih dahulu.

Ini kan tidak efisien. Jadi, saya pikir sudah sangat mendesak.

Contohnya, parkir pesawat kan mestinya 14 dan baru bisa tujuh pesawat.

Kita dorong kepada pemerintah untuk segera bangun," ujarnya Ketua

Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, saat berkunung ke Bandara

Adisutjipto, Yogyakarta, Rabu (24/6/2015).

Menurut Parlindungan, bandara merupakan salah satu kunci dari

perekonomian daerah. Terlebih, Yogyakarta memiliki potensi pariwisata

yang menjadikan mobilitas orang yang datang cukup tinggi.



Terkait masalah hukum, pihaknya mempersilakan Pemerintah Yogyakarta

untuk menyelesaikan. Parlindungan mengklaim sudah bertemu dengan warga

Kulonprogo penolak pembangunan bandara dan tim yang akan membangun

bandara.



"Empat sampai lima bulan kita akan ke Kulonprogo. Kita sudah mendengar

mereka dan proses hukum kita tidak campuri," ujarnya.

Pihaknya menyarankan Pemerintah Yogyakarta memberikan ganti rugi yang

sesuai kepada warga penolak pembangunan bandara di Kulonprogo.

Menurutnya, diperlukan pendekatan khusus dan humanis agar proses

pembangunan bandara dapat berjalan.



Sebelumnya, Selasa (23/6/2015) kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara

(PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan warga Kulonprogo yang tergabung

dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap Izin Penetapan Lokasi (IPL)

Bandara di Temon, Kulonprogo.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Indah Tri Haryanti menyatakan

pembangunan bandara tidak ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Nasional dan Provinsi. Majelis hakim memutuskan SK Gubernur Nomor

68/KEP/2015 tentang IPL Pembangunan Bandara gugur dan dibatalkan.

Majelis hakim juga memerintahkan Gubernur Yogyakarta mencabut SK yang

dikeluarkan pada 31 Maret itu.

(UWA )

kiriman ini diarsipkan di:



http://infokwkp.blogspot.com



http://kwkp.blogspot.com
Share:

Perajin Kulon Progo keluhkan sepinya kunjungan wisatawan

Kulon Progo (ANTARA News) - Perajin serat alam Desa Wisata Salamrejo

Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluhkan sepinya

kunjungan wisatawan sehingga menyebabkan permintaan kerajinan di

showroom sepi.

Pj Kepala Desa Salamrejo Surana di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan Desa

Wisata Salamrejo mendapat dukungan dari Lembaga Bimbingan Kerja (LBK)

dan pemkab dengan mendapat bantuan kios pemasaran beserta pendopo yang

disebut Bale Langit.



"Kios disediakan secara cuma-cuma, tapi kalau hanya mengandalkan buka

kios setiap hari, perajin bisa langsung gulung tikar, tidak punya

penghasilan. Kunjungan wisatawan sangat minim," kata Surana.



Ia mengatakan perajin menjual hasil kerajinannya di rumah. Mereka

membuat showroom sendiri. Sehingga wisatawan yang menginginkan

kerajinan bisa langsung ke rumah perajin.



"Sejauh ini, wisatawan yang berkunjung masih sebatas tamu dari

dinas-dinas, misalnya kunjungan studi banding dari daerah lain.

Wisatawan yang secara khusus untuk berkunjung belum ada," katanya.



Padahal, kata Surana, Pemerintah Desa Salamrejo dan pelaku kerajinan

telah mempromosikan melalui media sosial atau promosi dengan bekerja

sama dengan pelaku biro perjalanan.



"Promosi melalui biro perjalanan dan melalui media sosial belum

efektif untuk mendongkrak kunjungan wisatawan di Desa Wisata

Salamrejo," katanya.



Ia mengatakan perajin serat alam sendiri memasarkan kerajinannya

secara online dan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti buyer.

Perajin membuat kerajinan sesuai permintaan," katanya.



Anggota DPRD Kulon Progo dari Fraksi PKS Ajrudin Akbar mengatakan

perajin perlu mendapat pendampingan dan pembinaan dari Dinas Koperasi

dan UMKM serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

(Disbudparpora) dalam memasarkan kerajinannya dan mempromosikan

potensi wisatanya.



"Jangam sampai mereka dibiarkan tanpa pendampingan. Kalau perlu,

mereka dibantu pemasarannya dan fasilitas penunjang lainnya," katanya.



Editor: B Kunto Wibisono



kiriman ini diarsipkan di:

http://infokwkp.blogspot.com

http://kwkp.blogspot.com
Share:

17 Desa Dapat Hibah Buku

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Sebanyak 17 Perpustakaan Desa (Perpusdes)

di Kulonprogo mendapatkan hubah buku dari Badan Perpustakaan dan Arsip

DIY dalam rangka pengembangan dan pengelolaan perpustakaan. Dengan

bantuan tersebut, maka seluruh desa di Kulonprogo (87 desa) telah

memiliki perpustakaan desa.



Bantuan Hibah ke-17 perpusdes berupa buku bacaan sejumlah 600

eksemplar, 2 Rak buku, buku inventaris dan paket alat tulis kantor

(ATK). Sebanyak 17 desa pada enam kecamatan yang mendapatkan

distribusi bantuan buku masing-masing, Desa Jatimulyo dan Purwosari

(Kecamatan Girimulyo), Desa Banjaroya (Kalibawang), Desa Karangsari

dan Sidomulyo (Pengasih). Selain itu Desa Cerme, Pleret, Tayuban,

Bugel (Panjatan), Desa Kebonharjo dan Purwoharjo (Samigaluh), Desa

Kalidengen, Jangkaran, Kaligintung, Kedundang, Kulur dan Temon Kulon

(Temon).



"Hibah buku tersebut bertujuan untuk mengembangkan perpusdes di

seluruh wilayah DIY. Dengan adanya bantuan ke-17 perpustakaan desa

ini, seluruh desa di kulonprogo telah memiliki perpusdes," kata Kepala

Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kulonprogo, Ir Supriyo di Wates,

Sabtu (27/06/2015).



Dijelaskan Supriyo, selain bantuan berwujud barang, BPAD DIY akan

memberikan pula pelatihan berupa Bimbingan Teknis (bimtek) Pengelola

Perpustakaan Desa. "Bimtek diharapkan ada kader-kader pustakawan di

desa yang mampu mengelola, melestarikan bahan pustaka, serta

memasyarakatkan minat dan budaya membaca di desanya," ujarnya.



Pengembangan perpusdes di Kulonprogo juga melibatkan Perpusda dalam

hal bimbingan, pembinaan, pendampingan dan pelatihan. Perpusdes ini

diharapkan akan mampu menambah informasi, wawasan, pengetahuan dan

ikut mencerdaskan masyarakat.(Wid)
Share:

Wednesday, June 24, 2015

Kulonprogo Siapkan Pemenangan Kasasi

WATES ( KRjogja.com)-Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG (K)

menegaskan, pemkab dan tim lokal akan mensupport penuh langkah yang

ditempuh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan menyiapkan bahan-bahan

yang diperlukan dalam proses mengajukan kasasi.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas keputusan Pengadilan Tata Usaha

Negara (PTUN) Yogyakarta yang mengabulkan tuntutan 43 warga Paguyuban

Wahana Tri Tunggal (WTT) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK)

Gubernur Nomor 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL)

Pengembangan Bandara Baru di Temon Kulonprogo.



"Karena dokumen-dokumen kasasi ada, tidak perlu sidang. Mengingat

penilaian dokumen menjadi sangat penting maka Pemkab Kulonprogo dan

tim lokal akan memberikan kontribusi support dengan menyiapkan

bahan-bahan yang akan dipakai kasasi. Di tingkat kasasi itu yang

paling penting materinya, jadi bukan proses bandara seperti

sosialisasi, konsultasi publik, tim keberatan. Sudah tidak itu, di

luar itu," tegas Bupati Hasto mengenai langkah-langkah yang akan

ditempuh Pemkab Kulonprogo menyusul keputusan PTUN Yogyakarta yang

memenangkan gugatan warga WTT terkait diterbitkannya IPL

Pengembangan Bandara Baru di Kulonprogo oleh Gubernur DIY Sri Sultan

HB X pada 31 Maret 2015 silam.



Dijelaskan, kelemahan-kelemahan IPL, sehingga gugatan WTT menang,

adalah dianggap belum sesuai antara IPL dengan Peraturan Daerah

Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang ada di Pemerintah DIY.

"Interesnya di situ. Meski itu bukan gugatan WTT, tapi itu hal lain

yang dianggap IPL belum sesuai dengan RTRW DIY. Kalau kabupaten sudah

sesuai karena kita sudah menyebutkan pengembangan bandara di Temon,"

jelas dr Hasto.



Dokumen yang disiapkan untuk bahan kasasi, Perda tentang Zonasi

Rentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mekanisme pembuatan Perda RTRW

ada satu jenjangnya seperti konsultasi ke gubernur, Kementerian PU

tentang RTRW dan lainnya, semua perda ada rekomendasinya bahwa itu

disetujui. Perda pendukung juga penting disiapkan seperti Perda

Zonasi. Bupati optimis Pemda DIY maju dan menang kasasi. "Meski

tidakover confidence, tapi kita optimis," katanya.



Hasto menambahkan, perihal RTRW sebenarnya semua sudah diakui negara.

Semua paham bahwa tidak ada kebijakan yang menelantarkan masyarakat.

Kalau yang kemarin tuntutannya adalah belum dianggap mendengarkan,

banyak hal yang dianggap melalaikan, padahal itu sudah dianggap sah

oleh pengadilan karena semua unsur dari sosialisasi dan sebagainya

sudah terpenuhi. Pengembangan bandara sesuai pasal 21, 22, 23 Perda

RTRW DIY dipersepsikan kata-kata Adisucipto, maka itu hanya berlaku

untuk Adisucipto.

"Itu merupakan persepsi hakim dan yang dipakai membatalkan IPL di luar

dugaan. Kebetulan semua ranah gubernur atau Pemerintah DIY, baik IPL

maupun perdanya. "Kalau dengan perda kita sudah sesuai, karena kita

memang sudah ada RTRW yang menetapkan itu untuk bandara,"

tegasnya.(Rul)
Share:

118 Titik Rawan Kekeringan di Kulonprogo

KULONPROGO (KRjogja.com) - Di Kabupaten Kulonprogo ada 118 titik rawan kekeringan yang terdapat pada tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Kalibawang, Samigaluh, Girimulyo, Kokap, Pengasih, Sentolo, dan Panjatan. Namun hingga saat ini propasal permohononan dropping air ternyata belum ada.   "Sebanyak 118 titik tersebut berdasarkan data tahun 2014. Yang masuk wilayah perbukitan Menoreh yakni Kecamatan Kalibawang, Samigaluh, Girimulyo dan Kokap. Sedangkan wilayah bawah yakni sebagian Sentolo, sebagian Panjatan, dan sebagian Pengasih," ungkap Kasi Kegawatdaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kulonprogo Suhadiyana. Dimungkinkan, kata Suhadiyana, ada beberapa yang kekeringannya dapat sedikit teratasi dengan adanya pipanisasi seperti di Purwosari Girimulyo. "Tapi kita tunggu saja apakah nanti masih ada permohonan dropping atau tidak untuk wilayah yang telah ada pipanisasinya," ujarnya, Rabu (24/6/2015). Permohonan proposal diprediksikan akan mulai terasa sekitar bulan Juli. Seperti Desa Krembangan Kecamatan Panjatan, beberapa tahun lalu jarang dropping air, tapi tahun kemarin ada permintaan dropping air. Daerahnya merupakan daerah banyak perbukitan kapurnya.  "BPBD, tetap mempersiapkan armadanya dalam mengatasi kekeringan lewat dropping air. Pelaksanaannya nanti tetap akan dibantu relawan, Tim Reaksi Cepat (TRC), Tagana, serta koordinasi dengan Dinsosnakertransa maupun Tagana," katanya. (Wid)
Share:

RTRW Harus Diubah Jika Ingin Bangun Bandara Kulonprogo

Metrotvnews.com, Yogyakarta:Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),

Sri Sultan Hamengkubuwono X dipersilakan membangun bandara di

Yogyakarta. Namun, sebelum membangun, Sultan disarankan mengubah

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan Jawa-Bali.



"Dalam Perda Provinsi dan Perpres tentang tata ruang Jawa-Bali,

bandara sebatas di Adisutjipto, Yogyakarta dan Adi Sumarmo, Solo, Jawa

Tengah," kata koordinator penasihat hukum warga Kulonprogo dalam

persidangan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara,

Rizky Fatahillah, Selasa (23/6/2015).



Rizky mengungkapkan hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Tata

Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Indah Triharyanti, menerima gugatan

warga Kulonprogo atas IPL pembangunan bandara yang telah dikeluarkan

Gubernur DIY.



Dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, majelis hakim

berpendapat rencana pembangunan bandara di Kulonprogo bertentangan

dengan RTRW Jawa-Bali dan RTRW Nasional.

Rizky menilai hakim telah memimpin dan bertindak dengan baik selama

proses tersidangan. Termasuk mengabulkan gugatan warga Kulonprogo dari

Desa Sindutan, Palihan, Kebunrejo, Jangkaran, dan Glagah yang terancam

terkena dampak pembangunan bandara.



"Jika ingin membangun (bandara di Yogyakarta), ubah dulu PP tentang

RTRW nasional hingga provinsi," ujar Rizky.



Lebih lanjut, Rizky menyatakan siap menanggapi jika pihak Gubernur DIY

melakukan kasasi atas putusan PTUN Yogyakarta. Ia menegaskan apabila

akan dilakukan penambahan kapasitas bandara harus dilakukan di Bandara

Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah. "Jika ada penambahan dikumpulkan di

Adi Sumarmo," katanya.



(UWA)
Share:

Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga

TEMPO.CO,Yogyakarta- Penasihat hukum warga Kulon Progo, Yogyakarta,

yang menggugat Izin Penempatan Lokasi bandara mengapresiasi putusan

hakim. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta mengabulkan

tuntutan pembatasan Izin Penempatan Lokasi yang tertuang dalam

keputusan gubernur.�



"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim. Jikalau pihak tergugat akan

kasasi, itu memang hak mereka," kata pengacara Wahana Tri Tunggal dari

Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rizki Fatahillah, Selasa, 23 Juni

2015



Sejak awal, kata dia, peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo tentang

rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak cukup menjadi pegangan dalam

menerbitkan Izin Penempatan lokasi pembangunan bandar udara. Isi

peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.



Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa, 23

Juni 2015, ketua majelis hakim, Indah Tri Haryanti, memerintahkan

tergugat, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut

Izin Penempatan Lokasi.



Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa

Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan

untuk Pengembangan Bandara Baru. Hakim juga menghukum tergugat untuk

membayar biaya perkara sebesar Rp 170 ribu. "Obyek sengketa kami

nyatakan batal," kata hakim Indah.



Alasan hakim memenangkan gugatan warga Kulon Progo ini adalah Izin

Penempatan Lokasi pembangunan bandara baru itu bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan tentang RTRW, meliputi Peraturan

Pemerintah tentang RTRW nasional, dan Perpres tentang RTRW Jawa-Bali.

Bahkan peraturan yang bertentangan dengan Izin Penempatan Lokasi

adalah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang RTRW.�



Menurut hakim, dalam peraturan-peraturan itu hanya terdapat rencana

pengembangan Bandara Adisutjipto dan Adi Sumarno. Dalam Izin

Penempatan Lokasi itu, Gubernur hanya mengacu pada proyek bandara baru

seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo

tentang RTRW. "Majelis memberikan waktu kepada tergugat untuk

mengajukan kasasi," kata hakim Indah.



Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu

Broto Imam Santoso menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih tinggi.

Yaitu akan mengajukan kasasi. Namun sebelumnya akan membahas dulu

bersama tim. "Dengan putusan ini, sementara proses pembangunan bandara

berhenti," katanya.



MUH.SYAIFULLAH
Share:

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results