Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Saturday, June 27, 2015

Menteri Agraria Sarankan RTRW Permukiman Kulonprogo Diubah

Metrotvnews.com, Jakarta:Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry

Mursyidan Baldan menyarankan pemerintah Yogyakarta mengubah rencana

tata ruang wilayah untuk menemukan solusi membangun Bandara

Kulonprogo.

"Yang harus kita buat adalah RTRWyang diperlukan untuk membuat sebuah

areal permukiman, bukan RTRW untuk membuat bandara," kata Kepala Badan

Pertahanan Nasional itu, ditemui usai buka puasa bersama, di Jakarta,

Kamis (25/6/2015).

Ia menambahkan persoalan saat ini bukan lagi pada penentuan lokasi

untuk membangun Bandara Kulonprogo. "Yang menjadi persoalan justru ke

mana warga (yang terdampak) akan dipindah," jelasnya.

Kalau relokasi dilakukan ke daerah permukiman, maka tak akan menjadi

persoalan. Sebaliknya, jika direlokasi ke lahan yang tak diperuntukan

bagi permukiman, itu yang bermasalah. "Nah, di sini kami menyarankan

untuk mengubah RTRW yang ada menjadi RTRW permukiman," katanya.

Pada Selasa, 23 Juni, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta

memenangkan gugatanwarga Kulonprogo. Gugatan tersebut terkait surat

keputusan Gubernur DIY yang keluar pada 31 Maret 2015 mengenai Izin

Penatapan Lahan (IPL) pembangunan bandara di Kabupaten Kulonprogo.

"Memutuskan mengabulkan gugatan mengenai Keputusan Gubernur DIY

terkait IPL pembangunan bandara di Kulonprogo," kata Hakim Ketua Indah

Triharyanti dalam persidangan di PTUN Yogyakarta.

Majelis hakim berpendapat, IPL mengenai rencana pembangunan bandara

itu dianggap bertentangan dengan asas kepentingan umum. Sebab, dalam

aturan yang tercantum pada RTRW Jawa-Bali dan RTRW Nasional, tidak

tercantum wilayah Kulonprogo bisa dibangun bandara.

(UWA )



kiriman ini diarsipkan di:



http://infokwkp.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results