Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Saturday, June 27, 2015

DPD Desak Sultan Tetap Bangun Bandara Baru

Metrotvnews.com, Yogyakarta:DPD RI mendesak Pemerintah Yogyakarta

membangun bandara baru. Alasannya, Bandara Adisutjipto dianggap sudah

terlalu sibuk dan melebihi kapasitas penerbangan.



"Tadi kita mau mendarat harus muter-muter 20 menit terlebih dahulu.

Ini kan tidak efisien. Jadi, saya pikir sudah sangat mendesak.

Contohnya, parkir pesawat kan mestinya 14 dan baru bisa tujuh pesawat.

Kita dorong kepada pemerintah untuk segera bangun," ujarnya Ketua

Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, saat berkunung ke Bandara

Adisutjipto, Yogyakarta, Rabu (24/6/2015).

Menurut Parlindungan, bandara merupakan salah satu kunci dari

perekonomian daerah. Terlebih, Yogyakarta memiliki potensi pariwisata

yang menjadikan mobilitas orang yang datang cukup tinggi.



Terkait masalah hukum, pihaknya mempersilakan Pemerintah Yogyakarta

untuk menyelesaikan. Parlindungan mengklaim sudah bertemu dengan warga

Kulonprogo penolak pembangunan bandara dan tim yang akan membangun

bandara.



"Empat sampai lima bulan kita akan ke Kulonprogo. Kita sudah mendengar

mereka dan proses hukum kita tidak campuri," ujarnya.

Pihaknya menyarankan Pemerintah Yogyakarta memberikan ganti rugi yang

sesuai kepada warga penolak pembangunan bandara di Kulonprogo.

Menurutnya, diperlukan pendekatan khusus dan humanis agar proses

pembangunan bandara dapat berjalan.



Sebelumnya, Selasa (23/6/2015) kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara

(PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan warga Kulonprogo yang tergabung

dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap Izin Penetapan Lokasi (IPL)

Bandara di Temon, Kulonprogo.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Indah Tri Haryanti menyatakan

pembangunan bandara tidak ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Nasional dan Provinsi. Majelis hakim memutuskan SK Gubernur Nomor

68/KEP/2015 tentang IPL Pembangunan Bandara gugur dan dibatalkan.

Majelis hakim juga memerintahkan Gubernur Yogyakarta mencabut SK yang

dikeluarkan pada 31 Maret itu.

(UWA )

kiriman ini diarsipkan di:



http://infokwkp.blogspot.com



http://kwkp.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results