Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Monday, November 17, 2014

Pilkadus di Kulonprogo Tak Lagi Coblosan, Diganti Tes Tertulis

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemilihan kepala dusun (Kadus) di wilayah

Kabupaten Kulonprogo bakal dilakukan melalui mekanisme tes tertulis.

Mekanisme ini ditempuh untuk menyesuaikan dinamika masyarakat dan

peraturan yang baru.

Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo, memaparkan sebelumnya, pemilihan

kepala dusun dilakukan melalui pemilihan langsung atau coblosan dan

akan diubah pada proses mendatang.

Tujuan pengubahan mekanisme pemilihan kadus adalah untuk

mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, mengingat pada tahun

mendatang desa mendapat gelontoran dana Rp1 miliar dari pemerintah

Pusat dan ratusan juta rupiah dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.



"Oleh karena itu, kami membuat Rancangan Peraturan Daerah [Raperda]

yang baru tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa mengingat Perda

Kabupaten No.7/2010 tidak sejalan dengan Undang-Undang No.6/2014,"

jelasnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),

Jumat (14/11/2014) sore.

Diuraikannya, beberapa kebijakan baru dalam rapeda ini, meliputi,

perubahan dan penambahan persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi

perangkat desa, pengisian kepala dusun melalui rekomendasi tertulis,

serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui

rekomendasi tertulis dari camat.

Ia menyebutkan, perangkat desa yang dimaksud dalam raperda, yakni,

sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun, dan staf.

Sutedjo menuturkan, untuk sekretaris desa yang berstatus sebagai PNS

tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara, jabatan sekretaris desa yang kosong dilakukan pengisian

melalui mekanisme tes tertulis.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results