Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga dan petani terdampak pembangunan
bandara berharap 12 persyaratan yang diajukan kepada Bupati
Kulonprogo Hasto Wardoyo, segera mendapatkan kepastian jawaban.
Apabila kepastian tidak kunjung dipenuhi, warga yang tergabung dalam
Ikatan Keluarga Besar Pemilik Lahan dan Petani Penggarap (IKB PLPP)
Desa Palihan, Temon itu akan menolak tahapan konsultasi publik.
Ketua IKB PLPP Kalisa Paraharyana mengatakan, warga terdampak proyek
tersebut belum merasa puas terhadap hasil audiensi dengan Bupati pekan
lalu. Pada audiensi tersebut, IKB PLPP mengajukan 12 persyaratan
kepada pihak pemerintah Kulonprogo.
"Kami ingin 12 persyaratan yang kami ajukan segera ada kepastian.
Apabila belum ada kepastian, maka warga sepakat untuk tidak mengikuti
tahapan tersebut [konsultasi publik]," ujar Kalisa kepada wartawan,
Senin (3/11/2014).
Kalisa mengatakan, 12 persyaratan tersebut merupakan permintaan warga
terkait nasib mereka usai pembangunan bandara dilaksanakan. Dia
mengatakan, warga menginginkan agar permohonan warga dapat disepakati
dalam nota kesepakatan.
"Warga terdampak [proyek bandara] tetap menuntut 12 permohonan
tersebut untuk segera terwujud suatu kepastian dalam nota
kesepakatan," jelas Kalisa.
Sekretaris IKB PLPP Mawarno mengatakan, rencana pelaksanaan tahapan
konsultasi publik akan dilakukan pada minggu ketiga pada November ini.
Sebelum dilakukan tahapan tersebut, dia berharap adanya kejelasan
sikap dari Pemkab untuk dapat segera menindaklanjuti hal tersebut.
Lebih lanjut dia menegaskan, pada dasarnya IKB PLPP tidak anti
terhadap rencana pembangunan bandara, tetapi anti terhadap penindasan.
Kejelasan persyaratan yang diajukan warga tersebut diharapkan dapat
keluar dalam sebuah kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum.
"Apapun bentuk kesepakatannya, yang terpenting memiliki kekuatan
hukum. Tujuannya agar kesepakatan tersebut dapat dibuktikan nantinya
apabila ada permasalahan dikemudian hari," kata Mawarno
Tuesday, November 4, 2014
Home »
Arsip berita kulonprogo
,
KULONPROGO
» Ingin Jawaban atas 12 Permohonan, IKB PPLP Ancam Tolak Konsultasi Publik
0 komentar:
Post a Comment