Harianjogja.com, KULONPROGO--Petugas Polres Kulonprogo berhasil
menangkap seorang pemakai dan pengedar obat terlarang yang sempat
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 23 hari.
Tersangka bernama Gaduh Apriyanto, 27, ditangkap di wilayah
Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP R. Agus Nursewan mengatakan,
petugas mengamankan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl atau trihex
dari tangan Gaduh.
"Ini merupakan pengembangan kasus lama," ungkap Agus kepada wartawan,
Rabu (15/4/2015).
Agus memaparkan sebelumnya petugas telah menangkap tersangka bernama
Vitnu pada razia lalu lintas yang digelar di Jalur Daendels di wilayah
Bugel, Panjatan, pertengahan Maret lalu. Saat itu petugas menemukan
delapan butir trihex. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa
obat penenang jenis riklona.
Petugas pun melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Vitnu.
Gaduh kemudian berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 20 paket
obat yang masing-masing berisi 10 butir trihex. Gaduh memasukkan
setiap 10 paket obat ke dalam satu bungkus rokok.
Pemuda asal Gamping, Sleman, tersebut dijerat pasal 62 UU No.5/1997
tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima
tahun dan denda Rp100 juta. Dia juga melanggar UU No.36/2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Gaduh mengaku sudah lima bulan menjadi pengedar. Dia
mendapatkan obat yang seharusnya atas resep dokter tersebut dari
rekannya di Semarang, Jawa Tengah, seharga Rp15.000 per paket. Obat
tersebut kemudian diedarkan di wilayah Jogja dengan harga Rp35.000 per
paket. (Baca Juga : Aduh! Bisa Bikin Teler, Pil Trihex Malah Dijual
Bebas).
Salah satu pembelinya adalah Vitnu yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Gaduh mengaku sudah setahun terakhir menggunakan trihex.
"Kalau tidak pakai, rasanya sakit kepala dan pusing," ujarnya di
hadapan penyidik.
Riklona merupakan obat penenang yang termasuk jenis psikotropika.
Sementara trihex adalah golongan obat atas resep dokter yang biasanya
digunakan para penderita parkison dan gangguan kejiwaan lain. Kedua
jenis obat itu tidak dijual secara umum. Orang yang membeli trihex
dengan resep dokter tidak boleh sembarang memberikannya kepada orang
lain.
menangkap seorang pemakai dan pengedar obat terlarang yang sempat
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 23 hari.
Tersangka bernama Gaduh Apriyanto, 27, ditangkap di wilayah
Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP R. Agus Nursewan mengatakan,
petugas mengamankan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl atau trihex
dari tangan Gaduh.
"Ini merupakan pengembangan kasus lama," ungkap Agus kepada wartawan,
Rabu (15/4/2015).
Agus memaparkan sebelumnya petugas telah menangkap tersangka bernama
Vitnu pada razia lalu lintas yang digelar di Jalur Daendels di wilayah
Bugel, Panjatan, pertengahan Maret lalu. Saat itu petugas menemukan
delapan butir trihex. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa
obat penenang jenis riklona.
Petugas pun melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Vitnu.
Gaduh kemudian berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 20 paket
obat yang masing-masing berisi 10 butir trihex. Gaduh memasukkan
setiap 10 paket obat ke dalam satu bungkus rokok.
Pemuda asal Gamping, Sleman, tersebut dijerat pasal 62 UU No.5/1997
tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima
tahun dan denda Rp100 juta. Dia juga melanggar UU No.36/2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Gaduh mengaku sudah lima bulan menjadi pengedar. Dia
mendapatkan obat yang seharusnya atas resep dokter tersebut dari
rekannya di Semarang, Jawa Tengah, seharga Rp15.000 per paket. Obat
tersebut kemudian diedarkan di wilayah Jogja dengan harga Rp35.000 per
paket. (Baca Juga : Aduh! Bisa Bikin Teler, Pil Trihex Malah Dijual
Bebas).
Salah satu pembelinya adalah Vitnu yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Gaduh mengaku sudah setahun terakhir menggunakan trihex.
"Kalau tidak pakai, rasanya sakit kepala dan pusing," ujarnya di
hadapan penyidik.
Riklona merupakan obat penenang yang termasuk jenis psikotropika.
Sementara trihex adalah golongan obat atas resep dokter yang biasanya
digunakan para penderita parkison dan gangguan kejiwaan lain. Kedua
jenis obat itu tidak dijual secara umum. Orang yang membeli trihex
dengan resep dokter tidak boleh sembarang memberikannya kepada orang
lain.