KULONPROGO ( KRjogja.com)- Operasi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2013
tentang Ketertiban Umum yang digelar Satpol PP Kulonprogo pada dua
penginapan di wilayah Pantai Glagah, Selasa (31/3/2015) malam,
berhasil menjaring empat pasangan tak resmi, yang diantaranya pelajar.
Mereka beserta mobil dan motornya dibawa ke Kantor Satpol PP, para
pelaku diberikan pembinaan.
Delapan orang yang terjaring, tujuh dari luar Kulonprogo dan hanya
satu yang dari Kulonprogo. Tiga pasangan merupakan dewasa dan satu
pasangan di bawah umur. Alasan mereka bervariasi, mulai dari faktor
ekonomi, memang pacaran, hingga cinta lama bersemi lagi (CLBK)
Qomarul Hadi Kasi Penegakan Perda Satpol PP setempat menyatakan dari
hasil operasi penegakan Perda Ketertiban Umum di penginapan, selalu
ada pelaku masih di bawah umur. "Dari yang terjaring tiga pasangan
merupakan dewasa dan satu pasangan di bawah umur. Dalam operasi selalu
didapati yang masih berstatus pelajar. Kegiatan operasi ini akan
diintensifkan lagi," kata Qomarul ketika dikonfirmasi Rabu (1/4/2015)
malam.
Salah satu pelajar yang ikut terjaring razia, DP menyatakan sudah dua
kali melakukan hubungan intim dengan pacarnya. "Pertama di
Parangtritis, yang kedua di Glagah," katanya sembari menambahkan bahwa
hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka.
PPNS Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto mengungkapkan, pasangan yang
tertangkap di kamar penginapan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk
dimintai keterangan lebih lanjut. "Para pelaku mengaku menyesal dan
minta kejadian tersebut tidak diberitahu orang tua maupun istrinya,"
katanya.(Wid)
0 komentar:
Post a Comment