Kulon Progo (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri
Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan surat penetapan lokasi
pembangunan bandara baru di Kabupaten Kulon Progo.
"Penetapan lokasi pembangunan (PLP) sudah turun, dan pembangunan
bandara ditetapkan dibangun di Kulon Progo. Penetapannya itu
tertanggal 31 Maret," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon
Progo, Rabu.
Hasto mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor
593/3145, pembangunan bandara akan menggunakan lahan seluas 645,63
hektare di lima desa di Kecamatan Temon, yaitu Desa Glagah, Palihan,
Jangkaran, Sindutan, dan Kebonrejo.
Dia mengatakan PLP berlaku dua tahun sejak ditetapkan. Apabila belum
selesai nantinya bisa diperpanjang satu kali dalam jangka waktu satu
tahun.
"Lahan yang masuk dalam wilayah itu sudah tidak boleh dipakai untuk
transaksi jual beli. Sehingga BPN nantinya tidak bisa memproses adanya
transaksi jual beli atas tanah," kata Hasto.
Hasto sendiri mengaku sudah memberikan masukan kepada gubernur dalam
kapasitasnya sebagai anggota tim kajian keberatan maupun kepala
daerah. Salah satunya menyangkut adanya keberatan dari warga yang
tercantum dalam formulir saat konsultasi publik. Bahkan tim juga sudah
menemui warga, meski banyak yang enggan hadir.
"Keberatan dari warga sebenarnya sudah kami sampaikan. Sehingga bagi
warga yang belum bisa menerima, akan kami dekati begitu pula warga
yang mendukung," kata Hasto.
Sementara itu, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi
Subagyo mengatakan dengan terbitnya PLP dari gubernur berarti
pembangunan bandara sudah semakin jelas.
Nantinya tahapan akan dilanjutkan untuk proses pembebasan lahan,
dimana akan ada tim appraisal independen yang turun untuk menentukan
kisaran harga dari tanah yang terdampak.
"PLP sudah ditandatangani gubernur pada 31 Maret. Pada hari ini, kami
umumkan secara serentak di papan-papan pengumuman desa, kecamatan dan
kabupaten. Besok, diumumkan melalui media koran lokal dan nasional.
Kami berharap, warga menerima PLP tersebut," kata Ariyadi.
Tahapan selanjutnya pengadaan tanah supaya segera dilaksanakan.
Terkait warga yang keberatan atas diterbitkannya PLP, kata Ariyadi,
masyarakat bisa menggugat ke Mahkamah Agung. "Namun gugatan tersebut
bersifat perorangan, bukan oleh kelompok," katanya.
Editor: Tasrief Tarmizi
0 komentar:
Post a Comment