Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Thursday, April 2, 2015

Gubernur DIY keluarkan PLP Bandara Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri

Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan surat penetapan lokasi

pembangunan bandara baru di Kabupaten Kulon Progo.

"Penetapan lokasi pembangunan (PLP) sudah turun, dan pembangunan

bandara ditetapkan dibangun di Kulon Progo. Penetapannya itu

tertanggal 31 Maret," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon

Progo, Rabu.

Hasto mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor

593/3145, pembangunan bandara akan menggunakan lahan seluas 645,63

hektare di lima desa di Kecamatan Temon, yaitu Desa Glagah, Palihan,

Jangkaran, Sindutan, dan Kebonrejo.

Dia mengatakan PLP berlaku dua tahun sejak ditetapkan. Apabila belum

selesai nantinya bisa diperpanjang satu kali dalam jangka waktu satu

tahun.

"Lahan yang masuk dalam wilayah itu sudah tidak boleh dipakai untuk

transaksi jual beli. Sehingga BPN nantinya tidak bisa memproses adanya

transaksi jual beli atas tanah," kata Hasto.

Hasto sendiri mengaku sudah memberikan masukan kepada gubernur dalam

kapasitasnya sebagai anggota tim kajian keberatan maupun kepala

daerah. Salah satunya menyangkut adanya keberatan dari warga yang

tercantum dalam formulir saat konsultasi publik. Bahkan tim juga sudah

menemui warga, meski banyak yang enggan hadir.

"Keberatan dari warga sebenarnya sudah kami sampaikan. Sehingga bagi

warga yang belum bisa menerima, akan kami dekati begitu pula warga

yang mendukung," kata Hasto.

Sementara itu, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi

Subagyo mengatakan dengan terbitnya PLP dari gubernur berarti

pembangunan bandara sudah semakin jelas.

Nantinya tahapan akan dilanjutkan untuk proses pembebasan lahan,

dimana akan ada tim appraisal independen yang turun untuk menentukan

kisaran harga dari tanah yang terdampak.

"PLP sudah ditandatangani gubernur pada 31 Maret. Pada hari ini, kami

umumkan secara serentak di papan-papan pengumuman desa, kecamatan dan

kabupaten. Besok, diumumkan melalui media koran lokal dan nasional.

Kami berharap, warga menerima PLP tersebut," kata Ariyadi.

Tahapan selanjutnya pengadaan tanah supaya segera dilaksanakan.

Terkait warga yang keberatan atas diterbitkannya PLP, kata Ariyadi,

masyarakat bisa menggugat ke Mahkamah Agung. "Namun gugatan tersebut

bersifat perorangan, bukan oleh kelompok," katanya.

Editor: Tasrief Tarmizi
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results