Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Monday, October 26, 2015

Jaringan Internet Jadi Kendala LHKASN

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kulonprogo wajib mengisi Laporan

Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Karena masih baru,

sosialisasi dilakukan secara bertahap, dan tahap I diikuti 616 ASN, di

aula Adikarta Gedung Kaca, Senin (26/10/2015). Ternyata ASN banyak

yang masih terkendala jaringan internet karena tidak semua bisa

terkonek. Selain itu adapula yang mempertanyakan apakah ada kaitannya

dengan perpajakan.



Menurut Inspektorat Pembantu Bidang Kesra pada Inspektorat Daerah

(Irda) Kulonprogo Ir Endah Tri Herminingsih MMA, untuk pelaksanaan

sesuai perintah dari MenPan diserahkan pada Irda, dari mulai berkas

masuk paling lambat 13 November dan akan dilakukan verifikasi 13

hingga 28 November. "Tahap awal kami baru mensosialisasi pada 616 ASN,

yakni Sekretaris ke bawah. Diharapkan para ASN untuk mengisinya dengan

jujur, agar tidak menimbulkan masalah ke depannya," tandas Endah.



Kewajiban penyampaian LHKASN ini diatur dengan Peraturan Bupati

(Perbup) Kulonprogo Nomor 26 Tahun 2015. Tujuannya untuk mencegah dan

menjauhkan ASN dari praktik korupsi, kolusi, dan neoptisme (KKN),

selain itu untuk membangun integritas ASN sehingga tercipta ASN yang

bersih dan berwibawa.



"Bagi wajib lapor LHKASN yang tidak melaksanakan kewajibannya dan

pejabat di lingkungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang

membocorkan informasi tentang LHKASN dikenai sanksi administratif

berupa peninjauan kembali/penundaan/pembatalan dalam jabatan dengan

tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Endah

sambil menambahkan untuk data ASN, pihaknya bekerjasama dengan BKD

setempat.



Salah satu ASN, Kasubag Data dan Informasi Bagian TI dan Humas Setda

Heri Widodo SIP MM mengaku kesulitan untuk akses jaringan internet di

gedung kaca, sehingga belum dapat mencoba aplikasinya. Semua pakai

sistem, tapi belum didukung koneksi internet yang memadai, sebab masih

terbatas.



"Perlu komunikasi lebih lanjut dengan Inspektorat. Karena perlu

ditanyakan pula terkait beberapa hal yang menyangkut harta yang akan

dilaporkan. Seperti kepemilikan yang belum atas nama sendiri, seperti

mobil, motor, sawah dan lainnya yang sebenarnya telah kita miliki,

namun belum secara administrasi," ujar Heri.



ASN yang lain Evi dari Dishubkominfo mempertanyakan apakah itu

berhubungan dengan pajak atau tidak. "Karena kalau itu berhubungan

dengan pajak jelas menyalahi aturan, sebab di aturannya tidak ada itu.

Dan di perbup juga sudah diatur kalau Aparat Pengawas Internal

Pemerintah (APIP) membocorkan informasi akan dikenai sanksi," imbuh

Evi.(Wid)





Lihat arsip:

http://kwkp.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results