Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Sunday, October 4, 2015

Nelayan Kulon Progo Sulit Peroleh Buku Kapal

YOGYAKARTA,(PRLM).- Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten

Kulon Progo, Daerah Istimekawa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah

pusat mempermudah nelayan mendapatkan grossakte dan buku kapal untuk

legalitas melaut.



Penjabat Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kulon

Progo Sudarna di Kulon Progo, Minggu (4/10/2015) mengatakan, grossakte

yang mengeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan buku kapal

diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).



"Selama ini, nelayan, khususnya di Kulon Progo, kesulitan mendapatkan

grossakte dan buku kapal karena prosedurnya sangat sulit hingga ke

pusat," kata Sudarna.



Sudarna mengatakan kapal Inka Mina bantuan dari pemerintah pusat,

hingga saat ini belum memiliki grossakte dan buku kapal. Sehingga,

nelayan yang melaut tidak membawa perlengkapan melaut dapat dimaklumi.

Pihaknya pun sudah memfasilitasi dengan berbagai upaya, namun belum

ada kejelasan kapan penerbitan grossakte dan buku kapal. Penerbitan

grossakte dan buku kapal disesuaikan antara pengusaha dan nelayan

kecil.



"Nelayan Kulon Progo itu mayoritas petani, kami sudah bersyukur mereka

mau menjadi nelayan dan diikutkan dalam berbagai kegiatan pelatihan.

Kalau ada kasus seperti ini, nelayan ditangkap karena tidak membawa

perlengkapan perizinan, mereka pasti takut," ucapnya.



Aparat penegak hukum,kata Sudarna, harus dapat memaklumi soal

perizinan. Menurutnya, tidak sepenuhnya menjadi kesalahan nelayan

kalau mereka tidak memiliki izin. Kasus penangkapan nelayan dari Jawa

Tengah dan Jawa Timur saat membongkar ikan di Pelabuhan Sadeng, Gunung

Kidul, menjadi bahan pelajaran bagi semua pihak.



"Kasus seperti ini belum pernah menimpa nelayan Kulon Progo, namun

kami belajar dari penangkapan nelayan oleh Polisi Air (Polair) Polda

DIY di Gunung Kidul," ujarnya.



Selain grossakte dan buku kapal, lanjut Sudarna, nelayan harus

memiliki izin lain yakni ankapin dan adkapin. Ankapin harus dimiliki

seorang nahkoda dan adkapin harus dimiliki teknisi kapal. Untuk

mendapatkan surat tersebut, nelayan harus mengikuti pelatihan atau

diklat secara rutin yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis KKP.



"Setelah mereka mengikuti diklat dan sudah profesional, maka nelayan

bisa mendapatkan sertifikat adkapin dan ankapin," katanya.



Sementara itu, Salah seorang nelayan Karangwuni, Kecamatan Wates,

Affandi (56) mengatakan, ia tidak memiliki adkapin atau ankapin,

karena dirinya hanya mengoperasikan kapal motor tempel.



"Kami berharap dapat memilikinya, sehingga saat pelabuhan beroperasi

dapat melaut dengan kapal lima grosston," katanya. (Wilujeng

Kharisma/A-147)***
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results