Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, September 2, 2015

Putusan Banding Menguatkan, Kejari Wates Segera Eksekusi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates segera

mengeksekusi oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Kabupaten Kulonprogo, Subardiyanto yang divonis empat bulan kurungan

oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Juni lalu.



Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil banding yang

ditempuh Subardiyanto yang justru menguatkan keputusan majelis hakim

PN Wates.



Kepala Kejaksaan Negeri Wates, Saring mengungkapkan, keputusan

Pengadilan Tinggi Jogja terhadap upaya banding terkait kasus laporan

pembegalan palsu tidak berpihak pada Subardiyanto. Dengan demikian,

eksekusi pasti akan dilaksanakan. Namun, Kejari Wates harus memastikan

yang bersangkutan sudah tidak menempuh upaya hukum berikutnya. "Asal

tidak ada upaya hukum lagi atau sudah inkrah," ujar Saring, Selasa

(1/9/2015).



Saring memaparkan, dia telah menerima surat putusan Pengadilan Tinggi

Jogja pada 13 Agustus lalu. PN Wates juga sudah memberitahukan hal itu

kepada yang bersangkutan. "Kami akan konfirmasi ke PN apa masih ada

upaya hukum atau tidak. Kalau inkrah, langsung kami eksekusi," tegas

Saring



Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Data dan Kesejahteraan PNS Badan

Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kulonprogo, Heri Warsito

mengatakan, pelanggaran disiplin oleh Subardiyanto sudah termasuk

kategori berat.



Terlepas bagaimana hasil akhir proses hukum nantinya, BKD Kulonprogo

telah memutuskan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama

tiga tahun. "Dari golongan II B menjadi II A. Selama tiga tahun tidak

boleh naik pangkat," ucap Heri.



Sanksi tersebut diberikan atas berbagai pertimbangan, terutama terkait

banyaknya tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukan. Di antaranya

membuat laporan palsu, penipuan, dan aksi premanisme. Heri

mengungkapkan, berdasarkan PP No.53/2010, semua itu termasuk

pelanggaran disiplin kategori berat.



"Hasil pemeriksaan pimpinan menunjukkan semua itu sudah terbukti.

Kalau nanti sampai diulang lagi, ya sudah. Sayonara," ujarnya

kemudian.



Lihat arsip:

http://kwkp.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results