Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Friday, September 25, 2015

Edarkan Alprazolam, 2 Warga Sleman Diringkus

Harianjogja.com, KULONPROGO– Sebanyak dua warga Sleman dibekuk Satuan

Resnarkoba (Satresnarkoba) Kulonprogo karena kedapatan mengonsumsi dan

mengedarkan psikotropika. Ironisnya, obat tersebut diperoleh Sunyoto,

30, salah satu pelaku, menggunakan resep dokter.



Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan mengungkapkan,

pelaku pertama, Sunyoto berhasil diringkus di rumahnya di Modinan,

Banyuraden, Gamping, Sabtu (19/9/2015) sore. Di hari yang sama,

petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Nurdin, 19, pelaku lain

di rumahnya yang beralamat di Sumber Rahayu, Moyudan, Sleman.



"Kami mendapatkan informasi dari wilayah Kulonprogo, lalu kami

kembangkan. Motif pelaku yakni memiliki, menggunakan dan mengedarkan

psikotropika," ujar Agus, Rabu (23/9/2015).



Agus memaparkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan empat butir pil

Mersi Alprazolam dan tujuh butir pil Riklona atau Clonazepam. Kedua

barang bukti itu saat ini masih dalam pemeriksaan di laboratorium

narkotika di Semarang, Jawa Tengah.



Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, Sunyoto terbukti tidak hanya

sebagai pengguna. Pelaku juga mengakui telah memperjualbelikan obat

terlarang tersebut kepada rekannya. Akibat tindakannya itu, Sunyoto

dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 61 ayat 2 Undang-undang nomor 5

tahun 2007 tentang penyalahgunaan obat terlarang. Sedangkan, rekannya

Nurdin, dijerat dengan Pasal 62.



"Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun kurungan. Dari

pemeriksaan, Y [Sunyoto] sebagai pengedar," jelas Agus.



Kepada petugas, Sunyoto mengaku mendapatkan obat tersebut dari sebuah

apotik di Jogja. Awalnya, obat tersebut hanya dikonsumsinya sendiri

sebagai obat penghilang rasa sakit dan sulit tidur. Sunyoto mengaku,

sudah 13 tahun mengonsumsi obat jenis Mersi Alprazolam itu dan

mendapatkannya dari resep dokter.



Sunyoto mengatakan, dalam sekali periksa, obat yang ditebusnya

sebanyak 30 butir. Di mana, harga per 10 butir dibelinya seharga

Rp14.500.



"Karena butuh uang, saya jual ke teman per enam butir seharga

Rp72.000," ungkap Sunyoto.



Lihat arsip:

http://kwkp.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results