KULONPROGO ( KRjogja.com)- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kulonprogo wajib mengisi Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Karena masih baru,
sosialisasi dilakukan secara bertahap, dan tahap I diikuti 616 ASN, di
aula Adikarta Gedung Kaca, Senin (26/10/2015). Ternyata ASN banyak
yang masih terkendala jaringan internet karena tidak semua bisa
terkonek. Selain itu adapula yang mempertanyakan apakah ada kaitannya
dengan perpajakan.
Menurut Inspektorat Pembantu Bidang Kesra pada Inspektorat Daerah
(Irda) Kulonprogo Ir Endah Tri Herminingsih MMA, untuk pelaksanaan
sesuai perintah dari MenPan diserahkan pada Irda, dari mulai berkas
masuk paling lambat 13 November dan akan dilakukan verifikasi 13
hingga 28 November. "Tahap awal kami baru mensosialisasi pada 616 ASN,
yakni Sekretaris ke bawah. Diharapkan para ASN untuk mengisinya dengan
jujur, agar tidak menimbulkan masalah ke depannya," tandas Endah.
Kewajiban penyampaian LHKASN ini diatur dengan Peraturan Bupati
(Perbup) Kulonprogo Nomor 26 Tahun 2015. Tujuannya untuk mencegah dan
menjauhkan ASN dari praktik korupsi, kolusi, dan neoptisme (KKN),
selain itu untuk membangun integritas ASN sehingga tercipta ASN yang
bersih dan berwibawa.
"Bagi wajib lapor LHKASN yang tidak melaksanakan kewajibannya dan
pejabat di lingkungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang
membocorkan informasi tentang LHKASN dikenai sanksi administratif
berupa peninjauan kembali/penundaan/pembatalan dalam jabatan dengan
tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Endah
sambil menambahkan untuk data ASN, pihaknya bekerjasama dengan BKD
setempat.
Salah satu ASN, Kasubag Data dan Informasi Bagian TI dan Humas Setda
Heri Widodo SIP MM mengaku kesulitan untuk akses jaringan internet di
gedung kaca, sehingga belum dapat mencoba aplikasinya. Semua pakai
sistem, tapi belum didukung koneksi internet yang memadai, sebab masih
terbatas.
"Perlu komunikasi lebih lanjut dengan Inspektorat. Karena perlu
ditanyakan pula terkait beberapa hal yang menyangkut harta yang akan
dilaporkan. Seperti kepemilikan yang belum atas nama sendiri, seperti
mobil, motor, sawah dan lainnya yang sebenarnya telah kita miliki,
namun belum secara administrasi," ujar Heri.
ASN yang lain Evi dari Dishubkominfo mempertanyakan apakah itu
berhubungan dengan pajak atau tidak. "Karena kalau itu berhubungan
dengan pajak jelas menyalahi aturan, sebab di aturannya tidak ada itu.
Dan di perbup juga sudah diatur kalau Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) membocorkan informasi akan dikenai sanksi," imbuh
Evi.(Wid)
Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com