Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Saturday, July 4, 2015

Agen di Nanggulan Diduga Menyelewengkan Pupuk Bersubsidi

Bisnis.com, KULONPROGO-Satreskrim Polres Kulonprogo sedang menangani

kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh salah satu agen di

sekitar wilayah Kembang, Nanggulan, Kulonprogo. Polisi masih memeriksa

sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan belum menetapkan

tersangka.

Kanit I Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Hadi Purwanto mengungkapkan,

dugaan kasus penyelewengan bermula dari informasi masyarakat yang

mengenai penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya bisa

didapatkan kelompok tani setelah menyusun rencana definitif kebutuhan

kelompok (RDKK). "Ada agen yang menjual pupuk secara eceran dan tanpa

RDKK," katanya kepada wartawan, Jumat (3/7/2015).

Saat petugas mendatangi agen itu pada Selasa (30/6/2015) lalu,

ditemukan dua karung pupuk jenis urea dan SP36 yang sebagian sudah

dijual eceran. Sisa penjualan sebanyak 7,5 kilogram (kg) urea dan 42

kg SP36 kemudian disita petugas. "Baru dua karung itu yang dibuka,"

ujar Hadi.

Hadi menguraikan, agen mengaku belum lama melayani penjualan pupuk

bersubsidi secara eceran. Saat itu, pupuk belum bisa disalurkan kepada

kelompok tani karena masih menunggu proses klarifikasi RDKK. "Tanggal

30 Juni itu ada petani yang beli beberapa kilogram saja dan dilayani,"

paparnya.

Polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan

apakah temuan di Nanggulan itu memang merupakan kasus penyelewengan

pupuk bersubsidi. Jika terbukti tidak menyalurkan pupuk secara tepat

sasaran, pelaku bisa dijerat pasal 60F UU No.12/1992 tentang sistem

budidaya tanaman. Ancaman hukumannya adalah kurungan maksimal lima

tahun.

"Kami juga bekerja sama dengan Pemkab Kulonprogo untuk pengecekan

daftar agen resmi dan kelompok tani di Kulonprogo," ujar Hadi

kemudian.



Editor : Nina Atmasari
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results