Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, July 29, 2015

Judi Domino Digerebek Polisi

_____



http://img.krjogja.com/thumbhead/05e0bb715f87f057f579de9515ac5ccf_thumb.jpgE

nam penjudi dimintai keterangan di Mapolsek Kalibawang. (Foto : Amin

Kuntari)



KULONPROGO (KRjogja.com) - Enam warga Padaan Ngasem, Desa Banjarharjo

Kecamatan Kalibawang harus mendekam di sel tahanan mapolsek setempat setelah

digerebek petugas saat bermain judi, Rabu (22/07/2015) dini hari. Meski

hanya taruhan Rp 500, enam penjudi ini dijerat Pasal 303 ayat 3 KUHPidana

dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



Kapolsek Kalibawang, Kompol Joko Sumarah WTW menguraikan, penangkapan keenam

tersangka yakni Miyanto (27), Suprihatin (46), Surahmat (34), Wisnu Saputra

(28), Suyatman (28) dan Suwartono alias Saiful (42) ini bermula dari laporan

warga setempat yang merasa resah dengan adanya perjudian tersebut. Pasalnya,

perjudian ini sudah dilakukan para tersangka sejak sebelum Ramadan.



"Dari laporan tersebut, kami melakukan pengembangan dan menggerebek para

pelaku saat bermain judi di kediaman warga, Suyono. Ada 11 orang yang kami

ciduk, namun lima lainnya termasuk dua orang pemudik dari Tangerang dan

Bandung juga pemilik rumah tidak ditangkap karena tidak terbukti melakukan

perjudian," kata Joko kepada wartawan, Jumat (24/07/2015).



Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu

domino yang digunakan untuk bermain judi, serta uang tunai senilai Rp 1 juta

sebagai taruhan. Mapolsek Kalibawang terus melakukan penyelidikan atas kasus

ini untuk mendeteksi kemungkinan adanya perjudian lainnya.



Saat dimintai keterangan, salah satu tersangka, Suyatman (27) mengatakan,

semula ia dan rekan-rekannya hanya berniat berkumpul dengan rekan lain yang

sedang mudik ke kampung halaman. Namun di lokasi, mereka kemudian

berinisiatif untuk bermain judi. "Maksudnya biar betah melek. Kumpul

teman-teman kan lama, semalam suntuk ," ujarnya.



Hal senada diungkapkan tersangka lain, Surahmat. Menurutnya, perjudian

tersebut hanya iseng untuk mengisi waktu sembari berkumpul dengan

teman-teman.



"Main judi baru kali ini, baru sebentar, main jam 23.00 WIB sudah ditangkap

sekitar pukul 02.00 WIB. Taruhannya juga cuma Rp 500 sampai Rp 1.500, kalau

yang diamankan petugas sebagai barang bukti, itu uang pribadi di dompet

kami," katanya.



Sebelum digerebek, Surahmat sempat memenangkan permainan Rp 40.000. Uang

tersebut kemudian digunakannya untuk membeli rokok dan bensin. "Kami

menyesal telah melakukan perbuatan ini, karena mengantar ke sel tahanan,"

katanya. (Unt)



_____
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results