Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Tuesday, June 16, 2015

11 Tahun Nunggak Pajak, Mobil Plat Merah Ditilang

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Razia angkutan yang digelar tim gabungan

dari Polres Kulonprogo, Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat di

Jalan Raya Pengasih, Senin (15/06/2015), berhasil menjaring mobil

berplat merah. Sebuah mobil tangki milik PDAM Kulonprogo kedapatan

beroperasi dalam kondisi belum membayar pajak selama 11 tahun

terakhir.

Informasi di lapangan menyebutkan, mobil tanki tersebut belum

terbayarkan pajaknya sejak tahun 2004 silam. Tidak hanya pajak

tahunan, mobil plat merah ini juga belum diuji KIR. Tak pandang bulu,

petugas gabungan yang menggelar razia kemudian menindaknya dengan

tilang di tempat.

Saat dimintai keterangan, sopir mobil tangki, Wahyudi Setiawan,

mengakui bahwa kendaraan yang dikemudikannya belum membayar pajak

sejak lama, juga tidak diuji KIR secara rutin. Wahyudi berdalih, mobil

tersebut tetap dioperasionalkan sebagai upaya pemberian pelayanan

kepada masyarakat.

"Platnya memang sudah mati karena belum bayar pajak tahunan dan KIR

sejak tahun 2004. Mobil ini bantuan dari Kementerian, makanya berplat

nomor B, Jakarta," katanya.

Menurut Wahyudi, ada dua mobil plat B merah milik PDAM Kulonprogo yang

belum dibayarkan pajaknya. Sebab untuk membayar pajak harus ke Jakarta

dan membutuhkan banyak biaya. "Biayanya mahal," ujar Wahyudi.

Saat dirazia, Wahyudi mengemudikan mobil tanki tersebut bersama

beberapa orang pegawai PDAM. Pegawai bagian gudang ini hendak

melakukan dropping air bersih untuk warga yang membutuhkan di daerah

Kalipetir.

Saat diperiksa petugas, Wahyudi juga tidak bisa menunjukkan

surat-surat kelengkapan kendaraan. Bertindak patuh, ia kemudian

menerima tilang petugas dan akan melaporkan hal ini ke pimpinan. "Biar

pimpinan yang memutuskan, mau bagaimana," katanya.

Sementara itu, KBO Satlantas Polres Kulonprogo, Ipda Basuki Rahmat

menguraikan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menjaring

sekitar 50 kendaraan. 12 di antaranya melakukan pelanggaran yakni

belum memperbarui uji KIR dan tidak membawa surat kelengkapan

kendaraan. "Kami juga menindak truk yang melanggar ukuran badan,"

jelasnya.

Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kulonprogo, Sigit Purnomo menambahkan,

ada beberapa pengendara yang tidak mengindahkan peringatan. Melalui

operasi gabungan tersebut, pihaknya kemudian melakukan tindakan

tegas.(Unt)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results