KULONPROGO ( KRjogja.com)- Di Kabupaten Kulonprogo tahun 2014 kasus
penyalahgunaan narkoba yang diproses hukum ada delapan kasus.
Dibandingkan tahun 2013 yang ada lima, jumlah kasus 2014 meningkat.
Berdasarkan data dari Satresnarkoba Polres Kulonprogo, kasus tertinggi
terjadi pada 2010 sebanyak 13 kasus, tahun 2011 ada 6 kasus, dan 2012
dua kasus. "Kecamatan yang rawan penyalahgunaan narkoba yaitu Temon,
Galur, Nanggulan, dan Kalibawang. Kerawanan ini terjadi karena kasus
yang ada di sana, seperti di Kalibawang tertangkap kasus ganja di
Dekso. Wilayah rawan lainnya karena daerah perbatasan yang diprediksi
menjadi lalu-lintas peredaran narkoba, yaitu di Temon dan Galur,"
ujarnya pada dialog interaktif dalam rangka sosialisasi pencegahan
dan pemberantasan penyalaghunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)
terhadap instansi Pemkab Kulonprogo, di aula PMI setempat, Kamis
(18/6/2015). Dialog menampilkan narasumber Kepala Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) DIY KBP Soetarmono DS SE MSi .
Menurut Soetarmono, prevalensi penyalahgunaan narkoba di DIY tinggi.
Pada 2014 jumlah penyalahguna narkoba ada 62.028, sehingga DIY
menempati peringkat kelima tertinggi di Indonesia dari 33 provinsi.
Tahun 2008 DIY bahkan pernah menempati peringkat kedua setelah DKI
Jakarta. "Terkait penyalahgunaan narkoba, BNNP DIY menargetkan tahun
ini melakukan rehabilitasi terhadap 1.369 penyalahguna narkoba dari 62
ribu. Adanya upaya itu diharapkan yang belum terkena penyalahgunaan
narkoba akan imun atau menolak, dan yang sudah kena direhabilitasi,"
ujarnya.(*)
0 komentar:
Post a Comment