Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Tuesday, June 9, 2015

Orang Tua Siswa Wadul Dewan

WATES ( KRjogja.com)- Pengelola SMK N 2 Pengasih tidak akan mentolerir

siswa yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Bila ada siswa yang

terbukti melakukan, pihak sekolah minta yang bersangkutan mengundurkan

diri. Bila pelanggaran disiplin ditolerir dikhawatirkan akan

berpengaruh terhadap siswa lain melakukan pelanggaran serupa.

Hal tersebut disampaikan Kepsek SMK N 2 Pengasih Dra Rr Istihari

Nugraheni saat mengikuti mediasi antara sekolah dengan orang tua salah

satu siswa yang disuruh mengundurkan diri karena dinilai telah

melanggar disiplin sekolah dengan ketegori berat. Mediasi dipimpin

Ketua DPRD Akhid Nuryati, pimpinan dan anggota Komisi IV, Kasi

Kurikulum SMA/SMK Dinas Pendidikan Drs Suhardi, jajaran guru SMK N 2

Pengasih serta orang tua siswa.

Isti mengatakan, awal mula terjadinya kasus tersebut berasal atas

laporan siswa kelas X jurusan Teknik Perencanaan Gedung dan Desain

(TPGD), di kelas ada siswa yang minum minuman keras (miras). Atas

laporan tersebut, guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) melakukan

inspeksi dan menemukan sebuah botol miras dan dua batang rokok di

dalam kelas.

Dengan adanya temuan tersebut guru BP dan Tim Disiplin (TD) memanggil

13 siswa untuk dimintai keterangan. Dalam sidang itu tiga siswa

masing-masing PJR, FA dan NR mengakui telah minum miras di kelas.

Salah satu siswa juga ditemukan menyimpan file film porno di

ponselnya. "Berdasar pengakuan dan bukti yang ada, kami memanggil

ketiga siswa tersebut beserta orang tuanya. Namun dua siswa datang

tidak dengan orang tua mereka tetapi dengan orang lain yang diakuinya

sebagai wali. Dalam pertemuan tersebut sekolah minta agar ketiga siswa

dan wali membuat surat pengunduran diri," ucap Isti.

Di lain waktu, lanjut Kepsek Isti, orang tua PJR datang ke sekolah dan

minta kebijaksanaan agar anaknya bisa melanjutkan sekolah di SMK N 2

Pengasih. Namun pihak sekolah bersikukuh dengan keputusan yang telah

diambil dan menghimbau agar PJR melanjutkan di sekolah lain.

Karena dalam beberapa pertemuan tidak diperoleh penyelesaian, orang

tua PJR mengadukan nasib anaknya ke beberapa pihak. Termasuk DPRD

Kulonproro, yang akhirnya berinisiatif untuk melakukan mediasi bagi

kedua belah pihak.

Dalam mediasi itu akhirnya oran tua PJR bersedia memindahkan anaknya

di sekolah lain. "Dengan terpaksa kami akan memindah anak kami di

sekolah lain," ujar ibu PJR Diah Kartika Dewi yang dalam mediasi

tersebut datang bersama suaminya, Milad Arhimawan.

Akhid Nuryati berharap agar peristiwa seperti itu tidak terulang lagi

di sekolah manapun. "Setiap sekolah, memiliki tata tertib yang harus

dipatuhi semua siswa. Masing-masing sekolah punya otoritas untuk

melaksanakan tata tertib termasuk memberi sanksi bagi yang

melanggarnya," tandas Akhid.(Rul)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results