Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Monday, August 24, 2015

BANDARA KULONPROGO : Petani Gugat Perda Tata Ruang Kulonprogo

Harianjogja.com, JOGJA-Para petani yang terdampak rencana pembangunan

bandara internasional di Kulonprogo, menggugat peraturan daerah

(Perda) Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Kabupaten Kulonprogo. Mereka menganggap perda tata ruang Kulonprogo

bertentangan dengan peraturan di atasnya.



"Kami melakukan Judicial Review Perda Tata Ruang Kulonprogo. Surat

gugatan sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung pada 19 Agustus, lalu,"

kata Kuasa Hukum Petani Kulonprogo, Hamzal Wahyudin kepada Harian

Jogja, Minggu (23/8/2015).



Hamzal yang biasa disapa Dindin mengungkapkan, surat gugatan perda

tata ruang Kulonprogo didaftarkan langsung oleh para petani yang

tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) dan didampingi oleh Lembaga

Bantuan Hukum (LBH) Jogja.



"Sebanyak 134 petani yang melakukan gugatan perda tata ruang

Kulonprogo, yang diwakili 18 petani," kata dia.



Dindin memaparkan, ada sejumlah poin yang mendasari petani melakukan

judicial review, di antaranya adalah Pasal 11 huruf C juncto Pasal 18

Perda Tata Ruang Kulonprogo 2012-2032. Dalam perda tersebut,

menurutnya, memuat soal transportasi udara, yang kemudian menjadi

dasar Pemerintah Kulonprogo membangun bandara baru.



Dindin menyatakan, perda itu jelas bertentangan dengan Perda RTRW DIY

Nomor 2/2010, yang hanya menyebut pengembangan bandara Adisucipto.

"Dan bertentangan dengan tata ruang nasional mau pun tata ruang

wilayah Jawa-Bali," tandas Dindin.

Direktur LBH Jogja ini menambahkan, setelah mendaftarkan judicial

review perda tata ruang Kulonprogo, para petani dan LBH Jogja juga

menyambangi Komisi Yudisial di Jakarta. Dindin berharap lembaga

pengawas hakim dan peradilan itu ikut memantau proses pengadilan

gugatan perda tata ruang dan proses kasasi di Mahkamah Agung.



Sebelumnya, para petani Kulonprogo ini sudah berhasil menggugat ijin

penetapan lokasi (IPL) bandara Kulonprogo yang dikeluarkan Gubernur

DIY melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja. Putusan hakim

PTUN yang membatalkan IPL bandara ini digugat kembali oleh Pemda DIY

dengan upaya kasasi ke MA.



Upaya kasasi Pemda DIY kembali dilawan oleh petani, dengan mengajukan

kontra memori kasasi ke MA. Saat ini proses sidang kasasi masih

berlangsung di MA. Dindin meyakini upaya petani mempertahankan

hak-haknya bakal dikabulkan pengadilan baik dalam kasasi mau pun

judicial review perda tata ruang Kulonprogo.

Kepala Biro Hukum, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam

Santoso mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan MA atas kasasi

yang diajukannya. "Sampai saat ini belum ada putusan," kata Dewa, 14

Agustus lalu.



Lihat arsip:

http://kwkp.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results