Harianjogja.com, JOGJA-Para petani yang terdampak rencana pembangunan
bandara internasional di Kulonprogo, menggugat peraturan daerah
(Perda) Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Kulonprogo. Mereka menganggap perda tata ruang Kulonprogo
bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Kami melakukan Judicial Review Perda Tata Ruang Kulonprogo. Surat
gugatan sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung pada 19 Agustus, lalu,"
kata Kuasa Hukum Petani Kulonprogo, Hamzal Wahyudin kepada Harian
Jogja, Minggu (23/8/2015).
Hamzal yang biasa disapa Dindin mengungkapkan, surat gugatan perda
tata ruang Kulonprogo didaftarkan langsung oleh para petani yang
tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) dan didampingi oleh Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jogja.
"Sebanyak 134 petani yang melakukan gugatan perda tata ruang
Kulonprogo, yang diwakili 18 petani," kata dia.
Dindin memaparkan, ada sejumlah poin yang mendasari petani melakukan
judicial review, di antaranya adalah Pasal 11 huruf C juncto Pasal 18
Perda Tata Ruang Kulonprogo 2012-2032. Dalam perda tersebut,
menurutnya, memuat soal transportasi udara, yang kemudian menjadi
dasar Pemerintah Kulonprogo membangun bandara baru.
Dindin menyatakan, perda itu jelas bertentangan dengan Perda RTRW DIY
Nomor 2/2010, yang hanya menyebut pengembangan bandara Adisucipto.
"Dan bertentangan dengan tata ruang nasional mau pun tata ruang
wilayah Jawa-Bali," tandas Dindin.
Direktur LBH Jogja ini menambahkan, setelah mendaftarkan judicial
review perda tata ruang Kulonprogo, para petani dan LBH Jogja juga
menyambangi Komisi Yudisial di Jakarta. Dindin berharap lembaga
pengawas hakim dan peradilan itu ikut memantau proses pengadilan
gugatan perda tata ruang dan proses kasasi di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, para petani Kulonprogo ini sudah berhasil menggugat ijin
penetapan lokasi (IPL) bandara Kulonprogo yang dikeluarkan Gubernur
DIY melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja. Putusan hakim
PTUN yang membatalkan IPL bandara ini digugat kembali oleh Pemda DIY
dengan upaya kasasi ke MA.
Upaya kasasi Pemda DIY kembali dilawan oleh petani, dengan mengajukan
kontra memori kasasi ke MA. Saat ini proses sidang kasasi masih
berlangsung di MA. Dindin meyakini upaya petani mempertahankan
hak-haknya bakal dikabulkan pengadilan baik dalam kasasi mau pun
judicial review perda tata ruang Kulonprogo.
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam
Santoso mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan MA atas kasasi
yang diajukannya. "Sampai saat ini belum ada putusan," kata Dewa, 14
Agustus lalu.
Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com
Monday, August 24, 2015
Home »
Arsip berita kulonprogo
,
KULONPROGO
» BANDARA KULONPROGO : Petani Gugat Perda Tata Ruang Kulonprogo
0 komentar:
Post a Comment