Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Friday, August 21, 2015

Warga Kulonprogo Ajukan Judicial Review Tata Ruang Bandara ke MA

Metrotvnews.com, Yogyakarta:Para petani pesisir selatan di Kecamatan

Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta memutuskan mengajukan

peninjauan kembali (judicial review) terhadap Perda Kabupaten

Kulonprogo Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

(RTRW) Kulonprogo, ke Mahkamah Agung (MA).



Pengajuan itu dilakukan lantaran bertentangan dengan aturan-aturan di

atasnya, baik RTRW Yogyakarta maupun RTRW Nasional.

Pokok yang diajukan warga Kecamatan Temon tersebut yakni Pasal 11

huruf c juncto Pasal 18 Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2012

tentang RTRW Kabupaten Kulonprogo 2012-2032 yang memuat jaringan

transportasi udara berupa bandara di Kecamatan Temon.



Hal itu juga diperkuat dengan dikabulkannya gugatan warga oleh majelis

hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta atas rencana

Pemerintah Yogyakarta yang hendak membangun bandar udara baru,

beberapa bulan lalu.



Pengajuan judicial review tersebut langsung diantarkan sebanyak 174

perwakilan warga mewakili ratusan petani yang tersebar di lima desa

terdampak rencana pembangunan bandara, yakni Glagah, Palihan,

Sindutan, Jangkaran dan Kebonrejo, ke Gedung MA, Rabu (19/8/2015).



"Peraturan daerah kabupaten ini diragukan keabsahannya gara-gara tidak

klop dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Malahan

majelis hakim pengadilan tata usaha negara pun, dalam pertimbangan

putusannya, telah mengesampingkan daya berlakunya," kata penasihat

hukum warga Kecamatan Temon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, Kamis (20/8/2015).



Yogi menjelaskan, mulai dari tingkat yang lebih atas (Peraturan

Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional, Peraturan

Presiden Nomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau

Jawa-Bali), hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah

(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun

2010 tentang RTRW Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2009-2029)

tidak ada satu pun kalimat yang menerangkan pembangunan bandar udara

baru di Kulonprogo.



"Uniknya, di Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012

tentang RTRW Kabupaten Kulonprogo Tahun 2012-2032, malah muncul,"

ungkapnya.



Menurutnya, keberangkatan para petani tersebut ke MA sebagai usaha

mempertahankan hak atas ladang penghidupan mereka. Dengan batalnya

pembangunan bandara, lanjutnya, akan membuat lumbung pangan warga

setempat tetap terjaga.



"Upaya kasasi dan wacana tinjau ulang atau merevisi Peraturan Daerah

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2009-2029, hanya membuat para

petani yang sudah makmur, susah dan tidak nyaman dalam bekerja, serta

gelisah kehilangan mata pencahariannya," katanya.

(UWA)



Lihat arsip:

http://kwkp.blogspot.com, http://infokwkp.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results