Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Saturday, August 22, 2015

Inilah Hasil Tes Tertulis Bakal Calon Kades Kulonprogo

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Enam bakal calon kepala desa di

Banjararum Kalibawang harus melalui jalur seleksi tertulis sebelum

ditetapkan sebagai calon yang maju dalam Pilkades Serentak Kulonprogo

pada 20 September mendatang. Dari enam orang tersebut, dikerucutkan

menjadi lima peserta bakal calon.



Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan

KB (BPMPDPKB) Kulonprogo, Sri Utami, menyampaikan bahwa tes bagi enam

orang itu digelar Kamis (20/8/2015).



Berdasarkan tes sejak pagi hingga siang, diperoleh nilai yang

menentukan lima orang sebagai bakal calon kades.

"Hasilnya peringat pertama adalah Sunaryo, lalu kedua Suyono, Warudi,

Barick Sulisyo, Dahlan dan Tugiran. Yang peringkat satu sampai lima

berhak ikut pilkades," kata Sri Utami, Kamis.

Tes tertulis itu dilakukan melalui kerjasama dengan Pusat Pengembangan

Kerjasama dan Kebijakan (PPKK) Fisipol UGM.

Sri Utami mengatakan materi tes antara lain ilmu mengenai Pancasila,

UUD, pemerintahan daerah, Bahasa Indonesia dan muatan

lokal.Pelaksanaan tes tersebut membuktikan bahwa minat masyarakat

dalam pilkadesserentak cukup tinggi. Semula dalam tahapan awal memang

sempat ada beberapa desa yang memperpanjang masa pendaftaran.



Hal itu karena sampai pendaftaran ditutup belum terpenuhi jumlah bakal

calon kadesnya.



"Namun setelah perpanjangan justru peminatnya banyak. Malah ini lebih

dari lima sehingga harus dites untuk diambil lima orang," lanjutnya.

Kabid Pemerintahan Desa, Sugimo, mengatakan pelaksanaan pilkadesmemang

minimal harus diikuti dua orang calon.



Namun sebagaimana terjadi di Banjararum, jika peserta yang mendaftar

lebih dari lima maka harus disaring melalui tes tertulis.



"Lima peserta telah terpilih sesuai peringkat hasil tesnya," katanya.

Selain pendaftar dari masyarakat biasa, dalam tahapan pilkades

serentak tahun ini ternyata juga terdapat lima orang akan maju

pilkades dari kalangan PNS.Selain itu, ada pula pendaftar yang

merupakan mantan kades, BPD, dan perangkat desa. Bagi PNS, menurutnya,

untuk maju pilkades harus meminta izin dari bupati dan mengajukan

cuti.

"Jika nanti mereka gagal atau tidak terpilih, mereka akan kembali

menjadi PNS seperti sebelumnya. Demikian juga ketika terpilih menjadi

kades, setelah pensiun mereka juga kembali menjadi PNS," ujar Sugimo.(

tribunjogja.com)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results