REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY), menargetkan satu desa minimal ada satu
penghafal Alquran. Mereka bisa menjadi imam masjid desa/kelurahan dan
tempat bertanya orang satu desa.
Bupati Kulonprogo, H Hasto Wardoyo mengungkapkan hal itu di sela-sela
penyerahan penghargaan kepada 95 hafidz/hafidzoh serta 67
ustad/ustadzah di Wates, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),
Selasa (4/8).
"Cita-cita ini tidak terlalu muluk dan bisa tercapai," kata Hasto
Wardoyo yang menyerahkan penghargaan senilai Rp 68,9 juta.
Hasto mengapresiasi para guru ngaji karena berkat jasanya, telah
menelorkan penghafal Alquran. "Kami mengucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada para ustadz dan ustadzah yang sudah memberikan
sumbangsih kepada masyarakat untuk melatih para penghafal Kulonprogo.
Terlebih di Kabupaten Kulonprogo masih penting dan perlu sekali untuk
meningkatkan kemampuan dalam menghafal Alquran," kata. Hasto.
Hasto Wardoyo mengharapkan setiap desa/kelurahan memiliki satu
penghafal Alquran. Karena itu, Bupati mengharapkan dukungan, dorongan
para guru penghafal Alquran agar bisa menyemangati tercapainya
cita-cita ini.
Bupati menilai anggaran penghargaan bagi penghafal Alquran ini belum
seberapa dibanding nilai hafalan yang sudah dicapai. Namun menurutnya
Pemda ingin memberi penghargaan yang lebih dari pada saat ini secara
tulus terhadap para penghafal dan guru penghafal yang sudah meluangkan
banyak waktunya untuk menghafal dan menjaga hafalan Alquran.
Selain penghargaan, Pemkab juga memberikan beasiswa kepada para santri
berusia 6 – 15 tahun melalui BAZDA untuk menjadi penghafal Alquran.
Hal ini untuk mewujudkan cita-cita satu penghafal tiap desa.
Pemkab Kulonprogo, saat ini sedang menyusun rancangan Perda yang
mewajibkan siswa Sekolah Dasar khatam Alquran di kelas 6 SD sehingga
bisa membaca dengan benar. Draft Perda sedang disusun yang meliputi
kelas 3 SD khatam Iqro, dan kelas 6 khatam Alquran.
'Mudah-mudahan Perda ini disetujui DPRD bersama dengan Pemda di tahun
2015 ini sehingga di tahun-tahun 2016-2017 tinggal mengalokasikan
anggaran," tandasnya.
Ditambahkan Hasto, Perda itu tidak membuka peluang ada SD yang
kekurangan guru agama Islam. Hasto mengizinkan SD menggaji guru honor
untuk mengajar Alquran.
Sementara Arif Prastowo, Kabag Kesra Setda Kulonprogo, awal Juli lalu,
telah dilaksanakan seleksi di Ponpes Alquran Wates bekerja sama dengan
Kantor Kementerian Agama, Jami`atul Quro` wal Hufadz (JQH) Kabupaten
Kulonprogo, dan Ponpes Alquran Wates. Seleksi ini diharapkan diperoleh
bibit-bibit penghafal Alquran di Kulonprogo.
"Para penghafal Alquran diharapkan dapat menjadi contoh masyarakat
Kabupaten Kulonprogo dalam rangka menjaga dan mengamalkan isi
kandungan Alquran," kata Arif.
Red:Agung Sasongko
Rep:Heri Purwata
Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com, http://infokwkp.blogspot.com
0 komentar:
Post a Comment