Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, August 5, 2015

BANDARA KULONPROGO : WTT Akan Ajukan Yudisial Review Perda RTRW Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO– Menanggapi rencana pengajuan kontra

memori kasasi, pihak pemrakarsa pembangunan bandara tetap optimis atas

putusan Mahkamah Agung nanti. Selain akan mengajukan kontra memori

kasasi, pihak warga penolak bandara juga akan mengajukan yudisial

review untuk menuntut pencabutan perda RTRW Kulonprogo.



"Masing-masing pihak akan menempuh hukum apapun. Namun, gubernur sudah

menegaskan tekadnya bahwa bandara harus jadi. Pemerintah pusat juga

sudah mengisyaratkan hal yang sama," ujar Humas Kantor Proyek

Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Ariyadi

Subagyo saat ditemui, Selasa (4/8/2015).



Ariyadi mengungkapkan, terkait persidangan di Mahkamah Agung nanti

pihaknya akan tetap optimis. Dia menjelaskan, ada beberapa alasan yang

melandasi keyakinan tersebut. Rencana pembangunan bandara sudah cukup

lama dirumuskan dan telah melalui prosedur administrasi.



Bahkan, keputusan Menteri Perhubungan telah menegaskan rencana

pembangunan bandara di Temon sudah memenuhi persyaratan. Keputusan

Menhub tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek

teknis, operasional, sosial ekonomi, budaya hingga aspek hukum.



Selain itu, ada beberapa poin yang semestinya menjadi pertimbangan

hakim di PTUN Yogyakarta yang ternyata terlewat, sehingga IPL Gubernur

ditolak. Salah satu lampiran tentang peraturan presiden 71 tahun 2012

pada pasal 4 telah menegaskan, pembangunan bandara baru untuk

kepentingan umum sesuai dengan perda RTRW provinsi dan atau perda RTRW

kabupaten.



"Kami juga meyakini hakim MA nantinya akan melihat rencana pembangunan

bandara dalam perspektif lebih luas. Karena pembangunan bandara ini,

tidak hanya untuk DIY tetap untuk jaringan transportasi udara, baik

nasional maupun internasional," imbuh Ariyadi.



Sementara itu, warga penolak pembangunan bandara yang tergabung dalam

Wahana Tri Tunggal (WTT) menyatakan akan menghadapi kasasi yang

diajukan Pemda DIY ke MA. Ketua WTT Martono mengatakan, selain

mengajukan kontra memori kasasi, upaya lain juga dilakukan agar

pembangunan bandara di Temon dapat dibatalkan. Martono menegaskan,

nantinya akan membawa materi untuk mengajukan yudisial review terkait

Perda RTRW Kulonprogo.



"Rencananya, minggu depan kami akan ke Jakarta. Kaitannya untuk

memperkarakan Perda RTRW Kulonprogo, agar MA dapat membatalkan perda

tersebut," jelas Martono





Lihat arsip:

http://kwkp.blogspot.com, http://infokwkp.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results